Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 14 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Jajaran Polres Ketapang melalui Satuan Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian ban dan velg truk.
Dua pelaku berinisial NGA (40 tahun) dan DPA (21 tahun) ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (11/09/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
“Kedua pelaku kita amankan saat berada di persembunyiannya. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi,” ujarnya, Sabtu (13/09/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 buah ban serep berbagai merek seperti Goodyear dan Bridgestone lengkap dengan velg, satu kunci T yang sudah dimodifikasi dengan pahat, satu unit sepeda motor Beat warna putih, sepasang sandal jepit merk Swallow merah, satu helai hoodie hitam, celana panjang hitam, dan helm GM hitam.
Selain itu, diketahui kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Sindikat pencurian spesialis ban serta velg mobil truk ini sudah beraksi di 11 TKP, tiga di antaranya telah dilaporkan ke Polsek Delta Pawan,” tambah IPDA Chepry.
Aksi terakhir kedua pelaku dilakukan di halaman sebuah ruko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Ketapang, pada Sabtu (30/08/2025).
Dalam rekaman CCTV gudang, mereka terlihat tengah mencuri satu set velg dan ban serep dump truk sebelum akhirnya ditangkap aparat. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Jajaran Polres Ketapang melalui Satuan Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian ban dan velg truk.
Dua pelaku berinisial NGA (40 tahun) dan DPA (21 tahun) ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (11/09/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
“Kedua pelaku kita amankan saat berada di persembunyiannya. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi,” ujarnya, Sabtu (13/09/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 buah ban serep berbagai merek seperti Goodyear dan Bridgestone lengkap dengan velg, satu kunci T yang sudah dimodifikasi dengan pahat, satu unit sepeda motor Beat warna putih, sepasang sandal jepit merk Swallow merah, satu helai hoodie hitam, celana panjang hitam, dan helm GM hitam.
Selain itu, diketahui kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Sindikat pencurian spesialis ban serta velg mobil truk ini sudah beraksi di 11 TKP, tiga di antaranya telah dilaporkan ke Polsek Delta Pawan,” tambah IPDA Chepry.
Aksi terakhir kedua pelaku dilakukan di halaman sebuah ruko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Ketapang, pada Sabtu (30/08/2025).
Dalam rekaman CCTV gudang, mereka terlihat tengah mencuri satu set velg dan ban serep dump truk sebelum akhirnya ditangkap aparat. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini