Resmi Ditetapkan Sebagai Cagub Kalbar, Ini Kata Karol

KalbarOnline, Pontianak – Pasangan calon Gubernur Kalbar dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2 (dua), Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot, resmi ditetapkan sebagai peserta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018 oleh KPU.

Pasca ditetapkan, Karol menegaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon), tim pemenangan maupun simpatisan, harus berpolitik dengan cerdas, serta tidak menebar isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kalbar tahun 2018.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Tidak ada pasangan calon yang menginginkan adanya keributan. Kami disini adalah orang yang berharap bisa mendapat mandat secara konstitusional untuk memimpin Kalbar,” ujar Karolin.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Kunjungi "Kampung Sayur" di Kecamatan Sungai Jawi, Edi: Layak Jadi Role Model

Soal ditetapkannya Kalbar sebagai daerah rawan konflik Pilkada, Bupati Landak nonaktif ini menegaskan bahwa hal tersebut sebagai bentuk antisipasi pihak Kepolisian dalam upaya deteksi dini dan pencegahan.

“Itu kan belum tentu. Saya percaya masyarakat Kalbar selama ini hidup rukun dan damai dalam suasana penuh kekeluargaan. Dalam urusan Pilkada ini, masyarakat Kalbar akan dewasa. Masyarakat bisa memilah mana hal bersifat memprovokasi atau mana yang tidak. Sehingga kita bisa menjaga keamanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-110 di Sintang, Dandim 1205 Ingatkan Teori Sapu Lidi

Menurutnya, kunci agar proses Pilkada dapat berjalan lancar, aman dan damai, terletak pada netralitas semua pihak.

“Penyelenggara harus adil dan netral serta bertugas secara profesional. Begitu juga pengawas dan perangkat lainnya. Jika semua berjalan sesuai aturan, saya yakin masyarakat bisa diberikan pengertian,” pungkasnya. (Fai/OTR)

Comment