Terkait Tarif Retribusi, Gubernur Harus Tindak Tegas ASN yang Lakukan Penyimpangan

KalbarOnline.com – Usulan Raperda berupa penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapat tanggapan fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta.

Secara prinsip, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta dapat memahami perlu adanya penyesuaian tarif retribusi yang meliputi: penyesuaian, penurunan, penghapusan jenis retribusi, dan pengusulan jenis retribusi baru.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Fraksi Partai Demokrat meminta agar dalam pembahasan Raperda Retribusi ini, kita semua dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 di Daerah, Ketua MPR Minta Jakarta Di-lockdown

Tak hanya itu, Ali mengatakan Fraksi Partai Demokrat turut meminta penjelasan dari Gubernur DKI mengenai potensi pendapatan yang hilang, apabila dilakukan penghapusan terhadap beberapa jenis retribusi tersebut dan apa pertimbangan pihak eksekutif untuk menghapuskan retribusi tersebut.

Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Eksekutif setelah adanya perubahan tarif Restribusi yang diusulkan ini, Gubernur harus menindak tegas jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam pelayanan restribusi.

Baca Juga :  Melalui Pemungutan Suara, PBB Putuskan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Narkotika Tak Berbahaya

“Selain itu perlu dilakukan pengembangan aplikasi sistem pemungutan restribusi daerah dilakukan secara elektronik (online), agar tidak adanya pungutan liar (pungli),” pungkasnya.[ab]

Comment