Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 30 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas. Menurutnya, penggunaan SiLPA harus disesuaikan dengan komposisi, peruntukan, serta ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/6/2026).
“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan pada tahun anggaran 2025 yang belum selesai dan harus diselesaikan pembayarannya pada tahun 2026. Selain itu, terdapat pula sejumlah kewajiban daerah yang turut memengaruhi alokasi penggunaan SiLPA.
“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.
Ia mengungkapkan, SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Dana tersebut nantinya akan menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan dalam mekanisme penganggaran tahun berjalan.
“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.
Menurut Amirullah, dalam mekanisme APBD, SiLPA dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan setelah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” terangnya.
Ia menambahkan, pembahasan SiLPA merupakan bagian dari tahapan pengelolaan APBD, termasuk dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD yang menjadi tahap akhir pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Dalam satu siklus APBD, terdapat tiga peraturan daerah yang saling berkaitan, yaitu Perda APBD murni, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.
“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.
Amirullah menegaskan, penggunaan SiLPA bersifat dinamis karena harus menyesuaikan prioritas pembangunan, kewajiban pemerintah daerah, serta aturan penganggaran yang berlaku. Meski demikian, angka pertanggungjawaban APBD telah ditetapkan dan menjadi dasar dalam pembahasan APBD berikutnya.
“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas. Menurutnya, penggunaan SiLPA harus disesuaikan dengan komposisi, peruntukan, serta ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/6/2026).
“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan pada tahun anggaran 2025 yang belum selesai dan harus diselesaikan pembayarannya pada tahun 2026. Selain itu, terdapat pula sejumlah kewajiban daerah yang turut memengaruhi alokasi penggunaan SiLPA.
“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.
Ia mengungkapkan, SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Dana tersebut nantinya akan menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan dalam mekanisme penganggaran tahun berjalan.
“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.
Menurut Amirullah, dalam mekanisme APBD, SiLPA dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan setelah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” terangnya.
Ia menambahkan, pembahasan SiLPA merupakan bagian dari tahapan pengelolaan APBD, termasuk dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD yang menjadi tahap akhir pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Dalam satu siklus APBD, terdapat tiga peraturan daerah yang saling berkaitan, yaitu Perda APBD murni, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.
“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.
Amirullah menegaskan, penggunaan SiLPA bersifat dinamis karena harus menyesuaikan prioritas pembangunan, kewajiban pemerintah daerah, serta aturan penganggaran yang berlaku. Meski demikian, angka pertanggungjawaban APBD telah ditetapkan dan menjadi dasar dalam pembahasan APBD berikutnya.
“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini