Pontianak    

Terungkap! 47 Keping Emas Ilegal yang Diamankan Polisi Ternyata Milik Puskopad, Proses Penyidikan Berbelok ke POM

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 20 Juni 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – 47 keping emas ilegal yang diamankan oleh Polresta Pontianak beberapa waktu lalu terbukti merupakan milik TNI AD. Seperti diketahui, kalau emas-emas ini sebelumnya diduga merupakan hasil dari pertambangan emas ilegal (PETI) di Kalimantan Barat.

Informasi terkait kepemilikan tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan saat dijumpai di Mapolresta Pontianak, Rabu, 18 Juni 2025.

“Hasil pemeriksaan kita, emas ini milik Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat), dan dibenarkan dari hasil BAP-BAP kita,” jelasnya.

Oleh sebab itu, berkas perkara yang awalnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, kini berbelok akan ditangani oleh POM TNI.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan ahli terkait pelimpahan perkaranya ke TNI,” ujarnya.

Adapun alasan kepolsian melimpahkan kasus ini ke POM, dinyatakan Wawan, karena POM dinilai lebih berwenang untuk melakukan penyidikannya.

Baca Juga: Awalnya Diduga Kasus Narkoba, Polisi Justru Temukan Puluhan Batang Emas Ilegal di Pontianak

“Karena kasusnya, kan penyidik untuk TNI itu harusnya POM, bukan kepolisian. (Jadi) untuk perkaranya dilimpahkan, untuk pelaku sipilnya setelah hasil penyidikan dari POM nanti baru kita lanjutkan proses penyidikan untuk yang sipilnya,” terangnya.

Alhasil, menyusul pelimpahan yang akan dilakukan itu, maka seluruh berkas pemeriksaan, termasuk pelaku dan barang bukti, juga akan diserahkan ke POM.

“Barang buktinya akan kita limpahkan semuanya ke POM dalam waktu dekat, tapi belum (karena) akan kita lakukan gelar (perkara) dulu,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus 47 Keping Emas Ilegal di Pontianak Masuki Babak Baru, Polisi Segera Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

Sebelumnya, kasus emas ilegal ini bermula dari penggerebekan Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Sabtu, 3 Mei 2025, di sebuah ruko kawasan Perdana Square. Awalnya, penggerebekan dilakukan karena dugaan penyalahgunaan narkoba, namun petugas justru menemukan tiga keping emas murni tanpa dokumen resmi.

Penelusuran kemudian dilanjutkan oleh Satreskrim dan mengarah pada penemuan tambahan sebanyak 43 keping emas serta satu keping lain yang ditemukan terselip dalam alat X-ray. Total keseluruhan barang bukti mencapai 47 keping emas murni.

Polisi juga menetapkan empat orang tersangka, satu pria berinisial A (LP 17), serta tiga lainnya—DN (perempuan, admin), SR (operator), dan SN (kurir penjemput emas)—untuk LP 18. Seorang lainnya berinisial L yang diduga sebagai pemilik emas masih dalam pengejaran.

Barang bukti berupa 44 keping emas (28,403 kg) dari LP 17, serta 3 keping emas (3,163 kg) dari LP 18, telah ditimbang dan dikonfirmasi. Selain itu, turut diamankan emas batangan bermerek SIMBA dengan total berat 1,338 kg. Semua temuan ini diyakini berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar, meskipun polisi masih mendalami lokasi pasti sumber emas tersebut.

Penyidik juga menyita buku rekap transaksi yang menguatkan dugaan praktik jual beli emas hasil PETI. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 161 UU Minerba.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, sebelumnya menyatakan bahwa pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pontianak akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli dari Kementerian ESDM rampung. (Red)

Catatan redaksi: Sebelumnya redaksi menyebut satuan emas sebagai “batang”. Berdasarkan penjelasan polisi dan hasil klarifikasi saat penimbangan, istilah yang akurat adalah “keping”.

Artikel Selanjutnya
Menteri Karding Dorong Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Resmi Agar Terlindungi
Jumat, 20 Juni 2025
Artikel Sebelumnya
Terungkap! 47 Keping Emas Ilegal yang Diamankan Polisi Ternyata Milik Puskopad, Proses Penyidikan Berbelok ke POM
Jumat, 20 Juni 2025

Berita terkait