Iwan Darmawan Mendadak “Berbelok Arah”, Diduga Usai Terima Uang Damai dari Muda Mahendrawan

KalbarOnline, Pontianak – Publik Kalbar tiba-tiba dikejutkan dengan beredarnya sebuah cuplikan video, yang memuat statement Iwan Darmawan selaku pelapor dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek, dengan terlapor Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, pada Jumat (16/08/2024) malam.

Di mana secara mendadak, Iwan “berbelok arah”—dari sebelumnya mati-matian tidak akan membuka ruang mediasi apapun dengan kedua orang yang dilaporkannya itu, namun seketika kini dengan rela hati ia menyatakan berdamai dan bahkan telah mencabut laporannya dari Polda Kalbar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya ingin menginformasikan kepada khalayak ramai, bahwa saya dengan ini bersama-sama menyatakan sepakat untuk berdamai. Jadi yang ada hanya kesalahpahaman saja. Jadi mohon dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak mencampuri urusan ini, karena saya sudah mencabut laporan saya di Polda Kalimantan Barat,” kata Iwan dalam video tersebut.

Perubahan aneh Iwan ini ditengarai kalau ia sebenarnya sudah melakukan kesepakatan di ruang gelap bersama Muda dan Uray, tanpa melibatkan Natalria Tetty Swan Siagian selaku pemilik CV SWAN yang menjadi korban sebenarnya dalam kasus ini.

Kuasa hukum Iwan Darmawan dan Natalria Tetty Swan Siagian, Zahid Johar Awal membenarkan dugaan itu. Di mana Iwan, Muda dan Uray telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 tersebut.

“Tadi saya juga sudah mendatangi rumah Direktur PDAM Tirta Raya yang lama (Uray Wisata), bahwa memang benar mereka bertiga ini melakukan suatu permufakatan supaya Pak Muda Mahendrawan dan Pak Uray Wisata ini terlepas dari jeratan hukum,” kata Zahid ketika dikonfirmasi.

“Tapi yang saya heran, bujukan itu bukan dari Pak Uray ke Pak Iwan, tapi terbalik, justru atas bujukan Pak Iwan ke Pak Uray. Artinya ada persekongkolan antara Pak Iwan dan Pak Muda untuk merugikan korban,” sambungnya.

Zahid mengaku, kalau pihaknya cukup terkejut mengenai perubahan mendadak dari sikap Iwan tersebut. Padahal dirinya baru selesai melaksanakan jumpa pers pada siang tadi, Jumat (16/08/2024), dengan hasil bahwa pihaknya bulat bersepakat tidak akan membuka ruang mediasi lagi untuk Muda dan Uray. Namun hanya beberapa jam setelahnya, info mengejutkan itu datang.

Baca Juga :  Polresta Pontianak dan Polres Singkawang Raih Predikat WBK dan WBBM 2018

“Kami mendapatkan kabar sekitar pukul 16.00 WIB dari Kasubdit Jatanras Polda Kalbar dan penyidik yang menangani perkara ini, bahwa ternyata Pak Iwan Darmawan dengan Pak Uray Wisata dan Pak Muda Mahendrawan secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban—dalam hal ini Bu Natalria yang diperiksa juga sebagai korban—telah melakukan perdamaian di belakang korban, dan mengajukan restorative justice (RJ) serta pencabutan perkara di kepolisian,” terangnya.

Secara spesifik, Zahid turut membenarkan, jika perubahan sikap Iwan Darmawan tersebut ditengarai setelah ia menerima segepok “uang damai” dari Muda Mahendrawan melalui Uray Wisata.

“Pak Muda Mahendrawan bersama Pak Uray—yang diakui Pak Uray—bahwa Pak Muda memberikan uang kepada Pak Uray supaya diserahkan kepada Pak Iwan. Supaya nantinya juga diserahkan kepada Bu Natal (Natalria Tetty Swan Siagian),” kata Zahid.

“Dan Pak Iwan mengakui, bahwa di depan Kabag Wasidik dan Penyidik (Polda Kalbar), bahwa uang tersebut diambil untuk nanti diserahkan ke Bu Natal, di mana Bu Natal tidak mau menerima uang tersebut, dan juga Bu Natal tidak mau adanya perdamaian. Makanya tadi sudah saya sampaikan (dalam jumpa pers), bahwa kami sangat menutup rapat-rapat pintu mediasi dalam perkara ini,” tegasnya.

Menyikapi perubahan sikap Iwan dan kasus ini sendiri, Zahid bersama Natalria Tetty Swan Siagian menyatakan tetap berkomitmen akan melanjutkan kasus ini hingga tuntas di persidangan.

“Proses hukum tetap jalan. Dalam waktu dekat kami akan menyurati penyidik Polda Kalbar, ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kabag Wasidik, Mabes Polri dan Kejagung, karena kemarin sudah dapat atensi dari Kejagung, ada bukti suratnya di saya, tinggal saya surati lagi. Supaya apa? Supaya tidak terjadi restorative justice (RJ). Karena RJ ini sebetulnya harus terjadi kepada korban, bukan pelapor,” katanya.

“Iwan ini sebetulnya hanya saksi pelapor, bukan korban,” jelasnya.

Zahid juga menekankan, kalau sebenarnya posisi Iwan Darmawan dalam kasus ini hanyalah sebagai saksi pelapor sejak awal. Sementara yang menjadi korban ialah Natalria Tetty Swan Siagian.

“Saya inikan kuasa hukum untuk dua orang, dari Iwan Darmawan dan Bu Natalria Tetty Swan Siagian. Bu Natal ini selaku pemilik CV SWAN dan juga pihak yang membiayai semua perusahaan lainnya dalam pengerjaan proyek itu (peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013),” bebernya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

“Korban sebenarnya Bu Natalria! Pak Iwan itu hanya staf lapangannya Bu Natalria. Kita juga kaget, habis konferensi (pers), ada informasi dari Kasubdit Polda Kalbar terkait informasi terbaru ini,” ungkap Zahid.

Terkait dengan rencana pengajuan surat pemberitahuan ke Polda Kalbar, Zahid menyatakan akan menunggu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Maksud dia, apabila Polda Kalbar tetap mengeluarkan SP3, maka pihaknya tetap akan melakukan praperadilan. Karena sekali lagi ia menegaskan, yang namanya restorative justice atau perdamaian itu haruslah kepada korban langsung, bukan kepada saksi pelapor atau dalam hal ini Iwan Darmawan.

“(Restorative justice) haruslah memulihkan kerugian korban dan memenuhi rasa keadilan. Saya harap Polda Kalbar bisa menangani masalah ini secara objektif, bahwa masalah ini adalah masalah hukum pidana, di mana kebenaran materil lah yang dikejar, bukan berarti RJ itu bisa dilakukan asalkan antara tersangka dan pelapor. Karena dari hukum yang ada haruslah jelas, mana korban, mana tersangka, dan mana pelapor? RJ itu harusnya sama korban,” terangnya.

Sejalan degan itu, ia kembali berharap Polda Kalbar tidak salah dalam memahami aturan, sehingga tidak malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kedepannya.

“Kami juga sudah terima kasih dari Kasubdit Polda Kalbar, bahwa sudah dilakukan gelar mengenai permohonan restorative justice dan pencabutan perkara ini yang dilakukan oleh Iwan Darmawan. Namun informasi dari Kasubdit, masih belum ada surat resminya dari pihak kepolisian bahwa perkara ini dihentikan,” kata Zahid.

“(Maka itu) secepatnya kami akan menyurati yang ditembuskan Kabag Wasidik, Kejati, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Terlepas dari itu, cukup disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Iwan Darmawan belum dapat dihubungi. Handphone yang biasanya lancar menerima wawancara wartawan mendadak tidak aktif. (Jau)

Comment