Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 12 Januari 2019 |
KalbarOnline, Mempawah
– Terkait perkara dugaan Ilegal loging yang tengah digelar Pengadilan
Negeri Mempawah dengan terdakwah atas nama Akiong menjadi soroton publik.

Dimana dalam kasus ini, seorang supir bernama Sutikno divonis
2 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Akiong
yang merupakan bos besarnya melenggang bebas sehingga sempat buron.
Akiong kini telah berhasil ditangkap kembali oleh pihak Kepolisian
dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu, dirinya menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
Namun, Akiong tak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri
Mempawah, hanya mendapatkan status tahanan kota oleh kejaksaan.
Urasi Managam, seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum pada sidang tersebut, membenarkan bahwa dirinya hadir dalam persidangan
untuk memberikan keterangan sesuai statusnya sebagai saksi ahli sesuai
permintaan JPU.
“Saya hadir guna memberi keterangan, sesuai kapasitas seagai
saksi ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Mempawah,” ujar Urasi, saat ditemui KalbarOnline,
Kamis (11/1/2019) kemarin.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam permasalahan ini kayu
tersebut sama dengan ilegal.
“Kalau menurut saya, kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang
sah, karena setiap pengangkutan kayu harus dilengkapi dokumen yang berasal
darimana kayu itu dikirim. Sedangkan ini, berbeda antara asal pengiriman dengan
dimana dokumen tersebut diterbitkan,” kata Urasi.
Lebih jauh Urasi menegaskan bahwa hal ini jelas-jelas
pelanggaran.
“Ya kita serahkan saja keputusan di tangan Hakim, karena
dalam hal ini Hakim yang menilai, mana yang salah dan mana yang benar,”
ucapnya.
Awak media kembali meminta Urasi menjawab secara tegas
apakah kayu tersebut ilegal atau tidak.
“Kayu tersebut Ilegal,” tegas Urasi.
Sementara Sekretaris LSM Tim Independen Pengawasan Produksi dan
Industri (TIPPI) Kalbar, Arpan Budiardjo mengaku selalu mengikuti perkembangan
kasus tersebut sedari awal.
“Mulai dari penangkapan hingga sidang vonis Sutikno (supir),
saya selalu mengikuti perkembangan dan melakukan sosial kontrol,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jelas Arpan bahwa modus dalam kasus ini menggunakan
dokumen terbang.
“Dokumen SKSHHK-nya dari sawmil CV. Sera Delta Anjungan. Sementara
kayu yang diangkut dari sawmil CV. Putra Tanjung. Dibuatlah data yang dicantumkan
di dokumen disesuaikan dengan kayu yang diangkut dari sawmil Akiong di Nanga
Pinoh CV. Putra Tanjung. Jadi seolah-olah kayu yang diangkut dan ditangkap itu
memiliki dokumen. Ini modus lama yang bersemi kembali,” jelasnya.
“Tinggal kita lihat saja akhir dari persidangan ini. Semoga
saja JPU dan Majelis Hakimnya dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Hanya yang
menjadi pertanyaan mengapa terdakwa Akiong yang sempat buronan (DPO) setelah
berhasil ditangkap dan kasusnya disidangkan di pengadilan ternyata terdakwa
tidak di tahan, malah bisa bebas pergi kemana-mana,” pungkasnya. (Gun)
KalbarOnline, Mempawah
– Terkait perkara dugaan Ilegal loging yang tengah digelar Pengadilan
Negeri Mempawah dengan terdakwah atas nama Akiong menjadi soroton publik.

Dimana dalam kasus ini, seorang supir bernama Sutikno divonis
2 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Akiong
yang merupakan bos besarnya melenggang bebas sehingga sempat buron.
Akiong kini telah berhasil ditangkap kembali oleh pihak Kepolisian
dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu, dirinya menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
Namun, Akiong tak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri
Mempawah, hanya mendapatkan status tahanan kota oleh kejaksaan.
Urasi Managam, seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum pada sidang tersebut, membenarkan bahwa dirinya hadir dalam persidangan
untuk memberikan keterangan sesuai statusnya sebagai saksi ahli sesuai
permintaan JPU.
“Saya hadir guna memberi keterangan, sesuai kapasitas seagai
saksi ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Mempawah,” ujar Urasi, saat ditemui KalbarOnline,
Kamis (11/1/2019) kemarin.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam permasalahan ini kayu
tersebut sama dengan ilegal.
“Kalau menurut saya, kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang
sah, karena setiap pengangkutan kayu harus dilengkapi dokumen yang berasal
darimana kayu itu dikirim. Sedangkan ini, berbeda antara asal pengiriman dengan
dimana dokumen tersebut diterbitkan,” kata Urasi.
Lebih jauh Urasi menegaskan bahwa hal ini jelas-jelas
pelanggaran.
“Ya kita serahkan saja keputusan di tangan Hakim, karena
dalam hal ini Hakim yang menilai, mana yang salah dan mana yang benar,”
ucapnya.
Awak media kembali meminta Urasi menjawab secara tegas
apakah kayu tersebut ilegal atau tidak.
“Kayu tersebut Ilegal,” tegas Urasi.
Sementara Sekretaris LSM Tim Independen Pengawasan Produksi dan
Industri (TIPPI) Kalbar, Arpan Budiardjo mengaku selalu mengikuti perkembangan
kasus tersebut sedari awal.
“Mulai dari penangkapan hingga sidang vonis Sutikno (supir),
saya selalu mengikuti perkembangan dan melakukan sosial kontrol,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jelas Arpan bahwa modus dalam kasus ini menggunakan
dokumen terbang.
“Dokumen SKSHHK-nya dari sawmil CV. Sera Delta Anjungan. Sementara
kayu yang diangkut dari sawmil CV. Putra Tanjung. Dibuatlah data yang dicantumkan
di dokumen disesuaikan dengan kayu yang diangkut dari sawmil Akiong di Nanga
Pinoh CV. Putra Tanjung. Jadi seolah-olah kayu yang diangkut dan ditangkap itu
memiliki dokumen. Ini modus lama yang bersemi kembali,” jelasnya.
“Tinggal kita lihat saja akhir dari persidangan ini. Semoga
saja JPU dan Majelis Hakimnya dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Hanya yang
menjadi pertanyaan mengapa terdakwa Akiong yang sempat buronan (DPO) setelah
berhasil ditangkap dan kasusnya disidangkan di pengadilan ternyata terdakwa
tidak di tahan, malah bisa bebas pergi kemana-mana,” pungkasnya. (Gun)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini