Mempawah    

Buronan Kasus Ilegal Loging Hanya Jadi Tahanan Kota

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 12 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Mempawah

Terkait perkara dugaan Ilegal loging yang tengah digelar Pengadilan

Negeri Mempawah dengan terdakwah atas nama Akiong menjadi soroton publik.

Saksi ahli dalam kasus ilegal loging dengan terdakwa Akiong di Kejaksaan Negeri Mempawah, Urasi Managam
Saksi ahli dalam kasus ilegal loging dengan terdakwa Akiong di Kejaksaan Negeri Mempawah, Urasi Managam (Foto: Gun)

Dimana dalam kasus ini, seorang supir bernama Sutikno divonis

2 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Akiong

yang merupakan bos besarnya melenggang bebas sehingga sempat buron.

Akiong kini telah berhasil ditangkap kembali oleh pihak Kepolisian

dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu, dirinya menjalani

persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Namun, Akiong tak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri

Mempawah, hanya mendapatkan status tahanan kota oleh kejaksaan.

Urasi Managam, seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa

Penuntut Umum pada sidang tersebut, membenarkan bahwa dirinya hadir dalam persidangan

untuk memberikan keterangan sesuai statusnya sebagai saksi ahli sesuai

permintaan JPU.

“Saya hadir guna memberi keterangan, sesuai kapasitas seagai

saksi ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Mempawah,” ujar Urasi, saat ditemui KalbarOnline,

Kamis (11/1/2019) kemarin.

Dirinya juga mengatakan bahwa dalam permasalahan ini kayu

tersebut sama dengan ilegal.

“Kalau menurut saya, kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang

sah, karena setiap pengangkutan kayu harus dilengkapi dokumen yang berasal

darimana kayu itu dikirim. Sedangkan ini, berbeda antara asal pengiriman dengan

dimana dokumen tersebut diterbitkan,” kata Urasi.

Lebih jauh Urasi menegaskan bahwa hal ini jelas-jelas

pelanggaran.

“Ya kita serahkan saja keputusan di tangan Hakim, karena

dalam hal ini Hakim yang menilai, mana yang salah dan mana yang benar,”

ucapnya.

Awak media kembali meminta Urasi menjawab secara tegas

apakah kayu tersebut ilegal atau tidak.

“Kayu tersebut Ilegal,” tegas Urasi.

Sementara Sekretaris LSM Tim Independen Pengawasan Produksi dan

Industri (TIPPI) Kalbar, Arpan Budiardjo mengaku selalu mengikuti perkembangan

kasus tersebut sedari awal.

“Mulai dari penangkapan hingga sidang vonis Sutikno (supir),

saya selalu mengikuti perkembangan dan melakukan sosial kontrol,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jelas Arpan bahwa modus dalam kasus ini menggunakan

dokumen terbang.

“Dokumen SKSHHK-nya dari sawmil CV. Sera Delta Anjungan. Sementara

kayu yang diangkut dari sawmil CV. Putra Tanjung. Dibuatlah data yang dicantumkan

di dokumen disesuaikan dengan kayu yang diangkut dari sawmil Akiong di Nanga

Pinoh CV. Putra Tanjung. Jadi seolah-olah kayu yang diangkut dan ditangkap itu

memiliki dokumen. Ini modus lama yang bersemi kembali,” jelasnya.

“Tinggal kita lihat saja akhir dari persidangan ini. Semoga

saja JPU dan Majelis Hakimnya dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Hanya yang

menjadi pertanyaan mengapa terdakwa Akiong yang sempat buronan (DPO) setelah

berhasil ditangkap dan kasusnya disidangkan di pengadilan ternyata terdakwa

tidak di tahan, malah bisa bebas pergi kemana-mana,” pungkasnya. (Gun)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Sutarmidji Asyik Bernyanyi di Malam Ramah Tamah Kejati Kalbar
Sabtu, 12 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Gubernur Sutarmidji Tegaskan Durian Terbaik di Indonesia Ada di Kalbar
Sabtu, 12 Januari 2019

Berita terkait