Kubu Raya    

Polisi Ungkap Kasus Ilegal Loging

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 18 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Amankan ratusan

batang kayu

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sebanyak 800 batang kayu bulat dan 50 kayu olahan jenis rimba yang diapungkan

lewat Sungai Landak, Desa Korek, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya

disita oleh Direktorat Pol Airud Polda Kalbar, Kamis (16/1/2020) siang kemarin.

Sungai Landak di Desa Korek ini merupakan batas alam antara Kabupaten Kubu Raya

dan Kabupaten Landak.

“Saat melaksanakan patroli di Sungai Landak di Desa Korek,

tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya sangat banyak,” ungkap

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta, Jumat (17/1/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, ditemukan

pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang.

“Kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap

kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada. Pelaku mengakui tidak

memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” bebernya.

Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit

Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditegaskan Benyamin, pelaku terancam dengan

tindak pindana pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Undang-undang No 18

tahun 2013 pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat

(1) huruf b jo pasal 12 huruf l. (*/ian)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Komitmen Akomodir Rekomendasi DPRD Soal Raperda
Jumat, 17 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Riskesdas 2018 : Tiga Kabupaten Ini Tempati Urutan Tertinggi Kasus Stunting di Kalbar
Jumat, 17 Januari 2020

Berita terkait