Pontianak    

Pontianak Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik, Edi Kamtono: Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Tahun 2024, Kota Pontianak berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,35 dengan kategori Sangat Baik (A-) dari Kementerian PANRB. Tak hanya itu, Pemkot juga mendapat Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,96 atau Kualitas Tertinggi (A) dari Ombudsman RI.

Capaian ini juga diraih sejumlah perangkat daerah. RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie mencatat IPP 4,49 dengan kategori Sangat Baik (A-). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meraih IPP 4,46 dengan kategori sama, sedangkan Dinas Sosial memperoleh IPP 4,09 kategori Sangat Baik (A-).

Tak ketinggalan, Bagian Organisasi Setda Kota Pontianak mendapat apresiasi atas peran dalam pembinaan dan pendampingan pelayanan publik, yang turut mengantarkan Pemkot pada pencapaian prestisius ini.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol, tapi motivasi untuk terus memperbaiki layanan yang langsung bersentuhan dengan warga.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya usai menerima penghargaan di Aula SSA Kantor Wali Kota, Kamis (11/9/2025).

Edi menekankan, di tengah situasi sosial-ekonomi yang menekan, pemerintah harus hadir lebih cepat dan sederhana.

“Di tengah situasi itu, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pelayanan yang lambat atau berbelit hanya akan menambah beban masyarakat. Justru sekarang waktunya pemerintah hadir lebih cepat, sederhana, dan berpihak pada kepentingan warga,” jelasnya.

Ia juga menyinggung beragam tantangan yang kini dihadapi warga, mulai dari lapangan kerja, akses kesehatan yang adil, hingga harga kebutuhan pokok.

“Reformasi birokrasi tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas. Masyarakat butuh layanan yang benar-benar memberi solusi, baik untuk pengusaha kecil, pasien di rumah sakit, maupun warga yang sekadar mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya.

Menurut Edi, penghargaan yang diterima Pemkot adalah pengingat agar tidak terlena. Pasalnya, masih banyak warga yang menggantungkan hidup pada layanan dasar pemerintah, seperti akta kelahiran, KTP, bantuan sosial, hingga fasilitas kesehatan.

“Kondisi itu menuntut aparatur untuk lebih peka, karena pelayanan publik bukan sekadar memenuhi target penilaian, tetapi menyentuh kebutuhan nyata masyarakat sehari-hari,” tambahnya.

Ia memastikan keberhasilan ini lahir dari kolaborasi semua pihak, mulai dari ASN, tenaga teknis, hingga partisipasi masyarakat.

“Ke depan, kami tidak boleh berpuas diri. Tantangan masyarakat akan terus berkembang seiring perubahan zaman. Target kami mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik dari pemerintahnya, apalagi di situasi sekarang ketika kebutuhan hidup semakin kompleks,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
PN Pontianak Tolak Praperadilan AR, Sidang Kasus Pencabulan Balita Ricuh
Kamis, 11 September 2025
Artikel Sebelumnya
Tiga Kali Mangkir, Buronan Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta
Kamis, 11 September 2025

Berita terkait