Pelayanan Publik, Kalbar Raih Predikat Sangat Baik

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) meraih predikat Sangat Baik dalam pelayanan publik pada 2021.

Predikat Sangat Baik dalam pelayanan publik Kalbar ini berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik 2021 oleh KemenPAN-RB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kalbar meraih predikat Sangat Baik dalam pelayanan publik pada tahun lalu ini lantaran kinerja dua instansi, yakni:

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan

2. Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah I (Samsat).

Kepala Biro Organisasi Setda Kalbar Rita Hastarita mengatakan, KemenPAN-RB melakukan evaluasi pelayanan publik kurun Agustus sampai Desember 2021.

KemenPAN-RB mengumumkannya secara virtual pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

Berikut 6 aspek yang dievaluasi terkait kinerja pelayanan publik tersebut:

1. Kebijakan pelayanan

2. Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM)

3. Sarana prasarana

Baca Juga :  Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker di Kalbar Berujung Anarkis

4. Sistem informasi pelayanan publik

5. Konsultasi, dan

6. Pengaduan serta inovasi.

Pelaksanaan penilaiannya dilakukan terhadap 84 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota

“Bapak Gubernur berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Rita Hastaria, Rabu (9/3/2022).

Gubernur Kalbar juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan dengan melakukan inovasi-inovasi

Untuk mengawal hal tersebut, Biro Organisasi Setda Kalbar secara berkala melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Monev dilaksanakan kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalbar.

Terpisah, Kepala UPT PPD Wilayah I (Samsat) Edy Gunawan mengatakan, predikat yang didapat tahun ini merupakan prestasi yang sama dengan tahun sebelumnya. “Di kategori Sangat Baik (A-),” katanya.

Tahun ini Kalbar berhasil meraih predikat tersebut bersama dengan Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.

Baca Juga :  Perpres 98/2020 Sudah Sah, P2G Tagih Janji MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Edy berharap, apa yang sudah diraih ini bisa terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.

“Mempertahankan itu lebih sulit, karena untuk dapat kategori prima, semua sarana dan prasana harus memadai,” ujar Edy.

Sarana dan prasana diluar pelayanan secara langsung, tambah dia, juga harus diperhatikan. Seperti jalan akses dalam lingkungan kantor yang harus baik.

Termasuk juga kantin, kata Edy, perlu diperhatikan untuk bisa mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Itu sarana pendukung yang kecil saja. Tetapi yang utama tentu yang sesuai aspek penilaian Kemenpan-RB tadi. Intinya bagaimana memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” pungkas Edy.(*)

Comment