UPT PPD Pontianak Wilayah I Raih Predikat “Sangat Baik” dari Menpan-RB

KalbarOnline, Pontianak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat melalui UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I, meraih predikat Penyelenggara Pelayanan Publik kategori “Sangat Baik” tahun 2021, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

Secara simbolis, penghargaan ini telah diberikan sejak tanggal 8 Maret 2022 lalu di Jakarta oleh Menpan-RB, almarhum Tjahjo Kumolo kepada Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari. Dan baru diserahterimakan secara resmi oleh Biro Organisasi ke Mohammad Bari di ruang kerjanya, Kamis (07/07/2022) kemarin.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepada awak media, Mohammad Bari menyampaikan, bahwa UPT PPD Pontianak Wilayah I ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik kategori “Sangat Baik” tahun 2021, berdasarkan penilaian dari Tim Evaluator Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB.

Ia pun mengharapkan, melalui penghargaan yang diberikan ini, pelayanan publik yang telah diterapkan oleh seluruh UPT PPD se-Kalimantan Barat dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan bersama. 

“Hal ini tentunya demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang melakukan kewajiban dalam pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

Baca Juga :  Sriwijaya Air Serahkan Santunan Rp1,5 Miliar ke Ahli Waris Korban SJ182

Melalui 7 UPT PPD yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota ini, Mohammad Bari juga menegaskan untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dalam memungut pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak melakukan pungli atas layanan diberikan.

Berikut Ini Daftar 7 UPT PPD Bapenda Provinsi Kalbar yang tersebar di Provinsi Kalbar:

  1. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I (Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya)
  2. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Mempawah (Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak)
  3. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Singkawang (Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas)
  4. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Sanggau (Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau)
  5. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Ketapang (Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara)
  6. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Sintang (Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi)
  7. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Putussibau (Kabupaten Kapuas Hulu).

Lebih lanjut, dalam keterangannya, Mohammad Bari menyadari, jika pelayanan publik yang telah diterapkan sejauh ini masih memiliki banyak kekurangan, oleh karena itu pihaknya masih akan banyak melakukan perbaikan dalam pelayanan, seperti memperluas akses pembayaran di seluruh unit layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada setiap Samsat kabupaten/kota setempat, untuk melakukan pelayanan sampai malam hari pada Samsat Keliling. 

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Komitmen Entaskan Kawasan Kumuh Tepian Sungai

“Pelayanan Samsat Keliling ini dilakukan oleh UPT PPD se-Kalimantan Barat,” jelasnya.

Kedepan, bagi pelayanan publik pada seluruh UPT PPD se-Kalimantan Barat pun diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan akselerasi pada pembangunan Provinsi Kalimantan Barat.

“Terakhir, khususnya UPT PPD Pontianak Wilayah I untuk penilaian tahun 2022 diharapkan masuk dalam kategori ‘Pelayanan Prima’ dengan melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan, hal tersebut juga harus mendapatkan kritik dan saran yang membangun dari pengguna layanan publik khususnya masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Jau)

Comment