Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 08 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat melalui UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I, meraih predikat Penyelenggara Pelayanan Publik kategori “Sangat Baik” tahun 2021, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Secara simbolis, penghargaan ini telah diberikan sejak tanggal 8 Maret 2022 lalu di Jakarta oleh Menpan-RB, almarhum Tjahjo Kumolo kepada Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari. Dan baru diserahterimakan secara resmi oleh Biro Organisasi ke Mohammad Bari di ruang kerjanya, Kamis (07/07/2022) kemarin.
Kepada awak media, Mohammad Bari menyampaikan, bahwa UPT PPD Pontianak Wilayah I ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik kategori “Sangat Baik” tahun 2021, berdasarkan penilaian dari Tim Evaluator Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB.
Ia pun mengharapkan, melalui penghargaan yang diberikan ini, pelayanan publik yang telah diterapkan oleh seluruh UPT PPD se-Kalimantan Barat dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan bersama.
"Hal ini tentunya demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang melakukan kewajiban dalam pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Melalui 7 UPT PPD yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota ini, Mohammad Bari juga menegaskan untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dalam memungut pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak melakukan pungli atas layanan diberikan.
Berikut Ini Daftar 7 UPT PPD Bapenda Provinsi Kalbar yang tersebar di Provinsi Kalbar:
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Mohammad Bari menyadari, jika pelayanan publik yang telah diterapkan sejauh ini masih memiliki banyak kekurangan, oleh karena itu pihaknya masih akan banyak melakukan perbaikan dalam pelayanan, seperti memperluas akses pembayaran di seluruh unit layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada setiap Samsat kabupaten/kota setempat, untuk melakukan pelayanan sampai malam hari pada Samsat Keliling.
"Pelayanan Samsat Keliling ini dilakukan oleh UPT PPD se-Kalimantan Barat," jelasnya.
Kedepan, bagi pelayanan publik pada seluruh UPT PPD se-Kalimantan Barat pun diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan akselerasi pada pembangunan Provinsi Kalimantan Barat.
"Terakhir, khususnya UPT PPD Pontianak Wilayah I untuk penilaian tahun 2022 diharapkan masuk dalam kategori 'Pelayanan Prima' dengan melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan, hal tersebut juga harus mendapatkan kritik dan saran yang membangun dari pengguna layanan publik khususnya masyarakat Kalimantan Barat," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat melalui UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I, meraih predikat Penyelenggara Pelayanan Publik kategori “Sangat Baik” tahun 2021, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Secara simbolis, penghargaan ini telah diberikan sejak tanggal 8 Maret 2022 lalu di Jakarta oleh Menpan-RB, almarhum Tjahjo Kumolo kepada Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari. Dan baru diserahterimakan secara resmi oleh Biro Organisasi ke Mohammad Bari di ruang kerjanya, Kamis (07/07/2022) kemarin.
Kepada awak media, Mohammad Bari menyampaikan, bahwa UPT PPD Pontianak Wilayah I ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik kategori “Sangat Baik” tahun 2021, berdasarkan penilaian dari Tim Evaluator Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB.
Ia pun mengharapkan, melalui penghargaan yang diberikan ini, pelayanan publik yang telah diterapkan oleh seluruh UPT PPD se-Kalimantan Barat dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan bersama.
"Hal ini tentunya demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang melakukan kewajiban dalam pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Melalui 7 UPT PPD yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota ini, Mohammad Bari juga menegaskan untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dalam memungut pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak melakukan pungli atas layanan diberikan.
Berikut Ini Daftar 7 UPT PPD Bapenda Provinsi Kalbar yang tersebar di Provinsi Kalbar:
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Mohammad Bari menyadari, jika pelayanan publik yang telah diterapkan sejauh ini masih memiliki banyak kekurangan, oleh karena itu pihaknya masih akan banyak melakukan perbaikan dalam pelayanan, seperti memperluas akses pembayaran di seluruh unit layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada setiap Samsat kabupaten/kota setempat, untuk melakukan pelayanan sampai malam hari pada Samsat Keliling.
"Pelayanan Samsat Keliling ini dilakukan oleh UPT PPD se-Kalimantan Barat," jelasnya.
Kedepan, bagi pelayanan publik pada seluruh UPT PPD se-Kalimantan Barat pun diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan akselerasi pada pembangunan Provinsi Kalimantan Barat.
"Terakhir, khususnya UPT PPD Pontianak Wilayah I untuk penilaian tahun 2022 diharapkan masuk dalam kategori 'Pelayanan Prima' dengan melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan, hal tersebut juga harus mendapatkan kritik dan saran yang membangun dari pengguna layanan publik khususnya masyarakat Kalimantan Barat," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini