Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 16 Maret 2020 |
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar berhasil gagalkan upaya penyelundupan 6 Ton BBM bersubsidi. BBM bersubsidi sebanyak itu diamankan Subdit Peneggakan Hukum (Gakkum) dari sebuah kapal di muara laut Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta melalu Kasubdit Gakkum Akbp Jamhury turut membenarkan pengungkapan upaya penyelundupan bahan bakar minyak tersebut. Ia mengatakan penangkapan terhadap sebuah kapal yang mengangkut BBM ini diawali dari informasi masyarakat.
Jamhury juga mengungkapkan kronologis pengungkapan terhadap sebuah kapal ikan tersebut.
“Telah diamankan BBM Bersubsidi dari penindakan yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polaiurd Polda Kalbar pada Jumat 13 Maret 2020. Diawali dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh tim,” ujarnya, Senin (16/3/2020).
Ia melanjutkan, sekitar pada pukul 16.30 Wib tepatnya Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara didapati sebuah kapal yang dicurigai tersebut dengan identitas KM Karya Bersama 1A GT 30.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan tim berhasil menemukan 30 Drum yang terdiri dari 28 Drum berisi solar dan 2 Drum berisi Pertalite. Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat ijin berlayar,” tambahnya.
AKBP Jamhury kembali menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini sebanyak 7 anak buah kapal (ABK) diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap pemilki kapal dengan inisial TTS warga Pontianak.
“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30 drum, 1 buah Kapal dan ABK-nya sudah dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Para tersangka ini akan dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara. (*/Fai)
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar berhasil gagalkan upaya penyelundupan 6 Ton BBM bersubsidi. BBM bersubsidi sebanyak itu diamankan Subdit Peneggakan Hukum (Gakkum) dari sebuah kapal di muara laut Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta melalu Kasubdit Gakkum Akbp Jamhury turut membenarkan pengungkapan upaya penyelundupan bahan bakar minyak tersebut. Ia mengatakan penangkapan terhadap sebuah kapal yang mengangkut BBM ini diawali dari informasi masyarakat.
Jamhury juga mengungkapkan kronologis pengungkapan terhadap sebuah kapal ikan tersebut.
“Telah diamankan BBM Bersubsidi dari penindakan yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polaiurd Polda Kalbar pada Jumat 13 Maret 2020. Diawali dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh tim,” ujarnya, Senin (16/3/2020).
Ia melanjutkan, sekitar pada pukul 16.30 Wib tepatnya Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara didapati sebuah kapal yang dicurigai tersebut dengan identitas KM Karya Bersama 1A GT 30.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan tim berhasil menemukan 30 Drum yang terdiri dari 28 Drum berisi solar dan 2 Drum berisi Pertalite. Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat ijin berlayar,” tambahnya.
AKBP Jamhury kembali menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini sebanyak 7 anak buah kapal (ABK) diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap pemilki kapal dengan inisial TTS warga Pontianak.
“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30 drum, 1 buah Kapal dan ABK-nya sudah dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Para tersangka ini akan dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini