Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 01 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berada di 19 lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) di seluruh wilayah Kalbar.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi, dalam keterangannya, Rabu (01/06/2022) menyatakan, bahwa pengungkapan ini telah dilakukan pihaknya sejak bulan Januari hingga Mei 2022 kemarin. Dimana dari 19 laporan polisi yang ada, praktik ini terindikasi telah merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.
"Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan," katanya.
Yasir menjelaskan, dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang--yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka--dengan rincian lima tersangka diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran.
Lebih lanjut, dari akumulasi itu, barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 54.180 liter solar, satu unit kapal motor, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.
"Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, diantaranya (dengan cara) melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen," bebernya.
Adapun ancaman pasal yang dikenakan kepada para tersangka dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berada di 19 lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) di seluruh wilayah Kalbar.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi, dalam keterangannya, Rabu (01/06/2022) menyatakan, bahwa pengungkapan ini telah dilakukan pihaknya sejak bulan Januari hingga Mei 2022 kemarin. Dimana dari 19 laporan polisi yang ada, praktik ini terindikasi telah merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.
"Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan," katanya.
Yasir menjelaskan, dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang--yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka--dengan rincian lima tersangka diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran.
Lebih lanjut, dari akumulasi itu, barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 54.180 liter solar, satu unit kapal motor, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.
"Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, diantaranya (dengan cara) melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen," bebernya.
Adapun ancaman pasal yang dikenakan kepada para tersangka dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini