Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 26 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkap kronologis kematian 2 orang pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Secara singkat, Jansen menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (25/06/2022) sore. Dimana saat itu, kedua korban, masing-masing berinisial RS–asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang–diketahui sedang menyemprot areal dinding lubang galian.
"Namun secara tiba-tiba terjadi longsor dan menimbun kedua korban. Keduanya diduga (langsung, red) meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Jansen kepada awak media, Minggu (26/06/2022).
Sejauh ini, jenazah kedua pekerja tersebut sudah dievakuasi dari TKP lubang galian. "Saat ini, kedua korban dibawa untuk proses visum dan identifikasi," katanya.
Jansen menegaskan, bahwa PETI merupakan aktivitas yang dilarang, karena melanggar Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia. Selain itu, terang Jansen, tambang ilegal juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan," tutup Jansen. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkap kronologis kematian 2 orang pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Secara singkat, Jansen menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (25/06/2022) sore. Dimana saat itu, kedua korban, masing-masing berinisial RS–asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang–diketahui sedang menyemprot areal dinding lubang galian.
"Namun secara tiba-tiba terjadi longsor dan menimbun kedua korban. Keduanya diduga (langsung, red) meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Jansen kepada awak media, Minggu (26/06/2022).
Sejauh ini, jenazah kedua pekerja tersebut sudah dievakuasi dari TKP lubang galian. "Saat ini, kedua korban dibawa untuk proses visum dan identifikasi," katanya.
Jansen menegaskan, bahwa PETI merupakan aktivitas yang dilarang, karena melanggar Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia. Selain itu, terang Jansen, tambang ilegal juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan," tutup Jansen. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini