Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 23 November 2023 |
KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 30 perkara kejahatan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dilakukan dengan beragam metode, mulai dari blender, dipotong, dipalu hingga dibakar di halaman Kantor Kejari Ketapang yang turut dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Ketapang, Polres Ketapang, Kodim 1203/Ketapang dan tokoh masyarakat Ketapang, Kamis (23/11/2023) pagi.
Kajari Ketapang, R.A. Dhini Ardhany mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, senjata api, alat komunikasi hingga pakaian itu sebagai barang bukti perkara Undang - Undang Perlindungan Anak (UUPA).
"Ini merupakan pemusnahan periode kedua pada tahun 2023, adapun yang kami musnahkan sebayak 30 perkara, terdiri dari barang bukti berupa narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi yang digunakan dalam perkara narkotika," katanya kepada wartawan usai acara pemusnahan.
Dhini Ardhany mengungkapkan, ada 70 persen barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tidak pidana penyalahgunaan narkoba, kemudian disusul kasus pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak.
"Sekarang UUPA semakin meningkat, pencabulan terhadap anak," ungkapnya.
Menurut Dhini, pemusnahan bukti tersebut merupakan bentuk akhir dari penyelesaian perkara yang telah inkrah. Sementara untuk barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara akan dilelang secara terbuka pada 30 November ini.
"Diharapkan kepada masyarakat dapat mengikuti dan dapat memanfaatkan ajang ini untuk membantu peningkatan pendapatan negara," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 30 perkara kejahatan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dilakukan dengan beragam metode, mulai dari blender, dipotong, dipalu hingga dibakar di halaman Kantor Kejari Ketapang yang turut dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Ketapang, Polres Ketapang, Kodim 1203/Ketapang dan tokoh masyarakat Ketapang, Kamis (23/11/2023) pagi.
Kajari Ketapang, R.A. Dhini Ardhany mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, senjata api, alat komunikasi hingga pakaian itu sebagai barang bukti perkara Undang - Undang Perlindungan Anak (UUPA).
"Ini merupakan pemusnahan periode kedua pada tahun 2023, adapun yang kami musnahkan sebayak 30 perkara, terdiri dari barang bukti berupa narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi yang digunakan dalam perkara narkotika," katanya kepada wartawan usai acara pemusnahan.
Dhini Ardhany mengungkapkan, ada 70 persen barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tidak pidana penyalahgunaan narkoba, kemudian disusul kasus pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak.
"Sekarang UUPA semakin meningkat, pencabulan terhadap anak," ungkapnya.
Menurut Dhini, pemusnahan bukti tersebut merupakan bentuk akhir dari penyelesaian perkara yang telah inkrah. Sementara untuk barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara akan dilelang secara terbuka pada 30 November ini.
"Diharapkan kepada masyarakat dapat mengikuti dan dapat memanfaatkan ajang ini untuk membantu peningkatan pendapatan negara," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini