KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 30 perkara kejahatan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dilakukan dengan beragam metode, mulai dari blender, dipotong, dipalu hingga dibakar di halaman Kantor Kejari Ketapang yang turut dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Ketapang, Polres Ketapang, Kodim 1203/Ketapang dan tokoh masyarakat Ketapang, Kamis (23/11/2023) pagi.
Kajari Ketapang, R.A. Dhini Ardhany mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, senjata api, alat komunikasi hingga pakaian itu sebagai barang bukti perkara Undang – Undang Perlindungan Anak (UUPA).
“Ini merupakan pemusnahan periode kedua pada tahun 2023, adapun yang kami musnahkan sebayak 30 perkara, terdiri dari barang bukti berupa narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi yang digunakan dalam perkara narkotika,” katanya kepada wartawan usai acara pemusnahan.
Dhini Ardhany mengungkapkan, ada 70 persen barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tidak pidana penyalahgunaan narkoba, kemudian disusul kasus pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak.
“Sekarang UUPA semakin meningkat, pencabulan terhadap anak,” ungkapnya.
Menurut Dhini, pemusnahan bukti tersebut merupakan bentuk akhir dari penyelesaian perkara yang telah inkrah. Sementara untuk barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara akan dilelang secara terbuka pada 30 November ini.
“Diharapkan kepada masyarakat dapat mengikuti dan dapat memanfaatkan ajang ini untuk membantu peningkatan pendapatan negara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment