Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Barang Bukti 151 Tindak Pidana

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 151 hasil tindak pidana selama 6 bulan di tahun 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (13/07/2023).

Adapun rincian perkara tersebut yaitu Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 29 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) perkara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kemudian Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya yaitu 99 perkara, dengan rincian yang dimusnahkan jenis ganja sebanyak 2.073,85 gram, sabu sebanyak 1098,01 gram dan ekstasi sebanyak 13,02 gram.

Baca Juga :  AMSI di Mata Sutarmidji: Industri Pers Masa Depan

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti pidana narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur pembersih.

Barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Barang bukti kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin stombal.

Baca Juga :  Dukung Proses Hukum DT, PT Pegadaian: Tidak Ada Toleransi Dalam Bentuk Apapun!

Kemudian barang bukti berupa pakaian serta dokumen, alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment