Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 02 Agustus 2017 |
Kejari Kapuas Hulu : Kasus Perkara Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Kalbar Online, Kapuas Hulu – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 29 Perkara kasus Tindak Pidana Umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2017, bertempat di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu, Selasa (1/8).
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, S.H, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, S.H, Sekda Kapuas Hulu Ir H.M Sukri, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono, SH.MH beserta jajaran, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I, Wakil Ketua DPRD, H Wan Taufiqorahman, SE.MAP, Wakil Ketua DPRD Robertus, SH, Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Dwi Budi Murtiono, SIK, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kodim 1206 Putussibau, Kepala Dinas Kesehatan, dr Harisson Azroi, M.Kes, Kepala Bidang Rumah Tahanan Putussibau dan para tamu undangan lainnya.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono,SH.MH mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut Rudi, BB tersebut yakni dari berbagai kasus TPU, diantaranya narkoba, senjata api, pencabulan, penyeludupan gula, ilegal fishing dan sejumlah perkara lainnya.
“Itu perkara yang kami tangani sejak bulan Januari hingga Agustus 2017, jadi kalau ada lagi perkara baru maka pemusnahaan barang bukti akan dilakukan pada akhir tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH menyatakan bahwa pemusnahan BB memang harus dilakukan.
“Sebab BB itu penting dan jangan sampai hilang begitu saja tanpa diketahui kemana raibnya,” ucapnya.
"Kami selaku Pemerintah, sangat mengapresiasi pemusnahaan BB ini, apalagi BB ini terdiri dari berbagai macam kasus. Segala ancaman perkara seperti narkoba, amunisi dan bentuk perkara lainnya,” pungkas Bupati Nasir. (Ishaq)
Kejari Kapuas Hulu : Kasus Perkara Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Kalbar Online, Kapuas Hulu – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 29 Perkara kasus Tindak Pidana Umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2017, bertempat di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu, Selasa (1/8).
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, S.H, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, S.H, Sekda Kapuas Hulu Ir H.M Sukri, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono, SH.MH beserta jajaran, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I, Wakil Ketua DPRD, H Wan Taufiqorahman, SE.MAP, Wakil Ketua DPRD Robertus, SH, Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Dwi Budi Murtiono, SIK, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kodim 1206 Putussibau, Kepala Dinas Kesehatan, dr Harisson Azroi, M.Kes, Kepala Bidang Rumah Tahanan Putussibau dan para tamu undangan lainnya.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono,SH.MH mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut Rudi, BB tersebut yakni dari berbagai kasus TPU, diantaranya narkoba, senjata api, pencabulan, penyeludupan gula, ilegal fishing dan sejumlah perkara lainnya.
“Itu perkara yang kami tangani sejak bulan Januari hingga Agustus 2017, jadi kalau ada lagi perkara baru maka pemusnahaan barang bukti akan dilakukan pada akhir tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH menyatakan bahwa pemusnahan BB memang harus dilakukan.
“Sebab BB itu penting dan jangan sampai hilang begitu saja tanpa diketahui kemana raibnya,” ucapnya.
"Kami selaku Pemerintah, sangat mengapresiasi pemusnahaan BB ini, apalagi BB ini terdiri dari berbagai macam kasus. Segala ancaman perkara seperti narkoba, amunisi dan bentuk perkara lainnya,” pungkas Bupati Nasir. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini