KalbarOnline, Sekadau – Unit Intel Kodim 1204 Sanggau – Sekadau mengamankan sebanyaknya 413 batang kayu olahan jenis bengkirai dan keladan di Kayu Lapis, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (18/1). Kayu tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang di Kota Sekadau.
Diketahui, kayu tersebut diangkut menggunakan dua buah truk.
“Kayu itu kita amankan saat melintas di daerah Kayu Lapis,” ucap Mayor Infrantri Redra Satrio Wibowo, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1204 Sanggau – Sekadau saat dijumpai di Mapolres Sekadau, Rabu malam (18/1).
Yang yang diamankan itu, lanjut Rendra, terdiri dari berbagai jenis. Diantaranya jenis Mengkirai dan Keladan, ukuran 9 x 9 x 400 cm dengan jumlah 314 batang dan 9 x 13 x 400 cm dengan jumlah 99 batang.
“Secara keseluruhan totalnya mencapai sebanyak 413 batang,” papar Rendra.
Kayu itu diangkut menggunakan mobil truk dengan nomor polisi KB 8955 EA dan truk dengan nomor polisi KB 8920 EB. Intel Kodim juga ikut mengamankan empat orang, masing-masing dua orang sopir dan dua orang kernet truk.
“Untuk proses hukumnya, kita serahkan kepada pihak Polres Sekadau. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Rendra.
Wiwin, salah seorang kernet truk mengaku bahwa kayu itu hendak dibawa ke Sekadau.
“Dibawa dari Kayu Lapis,” kata Wiwin.
Untuk mengelabui petugas, setiap membawa kayu, bak truk selalu ditutup dengan terpal. Namun hal itu berhasil tercium hingga akhirnya ditangkap.
Pelimpahan proses hukum penangkapan kayu itu dilakukan langsung Kasdim di Mapolres Sekadau. Tampak hadir menyambut, Waka Polres Sekadau, Kompol Adiono Adi Waluyo dan sejumlah anggotanya.
“Nanti total kayunya dihitung dan setelah itu dibuat berita acaranya,” perintah Adiono kepada anggotanya yang menerima pelimpahan kasus tersebut. (Mus)
Comment