Sekadau    

Truk Tabrak Rumah Warga di Sekadau, Supir Dalam Pengaruh Alkohol

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 16 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau – Sebuah truk tabrak rumah warga di Sekadau, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8436 VA itu dikemudikan oleh PA (21) bersama TM (25) warga Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu yang saat itu berjalan dari arah Sekadau menuju Rawak. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur. Kasat menjelaskan bahwa, sang supir mengemudikan truk dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Sopir mengemudikan truk dalam pengaruh minuman beralkohol.

Ketika melintas di TKP yang merupakan tikungan, tiba-tiba sopir mengambil ke

kanan jalan dan membanting stir ke kiri sampai keluar dari badan jalan lalu

menabrak rumah warga milik AB (40) yang terbuat dari papan kayu,” ujar Kasat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Pada

saat kejadian, pemilik rumah sedang tidur di dalam kamar belakang. Namun rumah

tersebut porak poranda di bagian depan akibat tertabrak truk tersebut. Barang-barang

perabotan rumah tangga dan isi warung di dalam rumah rusak tertimpa bangunan

kayu.

Kasat menjelaskan, rumah yang juga merupakan warung sembako

dan kios BBM tersebut berukuran 4x6 meter, bahan bangunan seluruhnya dari kayu

beratapkan seng. Lokasi rumah berada tepat di pinggir jalan raya sekitar 3

meter.

“Pengemudi truk beserta penumpangnya mengalami luka ringan,

robek di bagian tangan sebelah kiri. Sementara mobil mengalami rusak di kabin

bagian depan (kaca pecah, body penyok dan bumper hancur),” jelasnya.

Kerugian materil, diperkirakan mencapai Rp30 juta. Saat ini truk

sudah dievakuasi oleh Unit Laka Lantas dibawa ke Pos Polantas Polres Sekadau

sebagai barang bukti.

“Sopir dan penumpang, tadi malam setelah kejadian

lakalantas, telah diantarkan petugas ke RSUD Sekadau untuk dilakukan

pengobatan,” terangnya.

Pada Minggu (16/2/2020) pukul 15.00 WIB bertempat di Pos

Polantas Polres Sekadau telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak untuk

menyelesaikan kecelakaan tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan.

Terhadap kejadian lakalantas tersebut kedua belah pihak baik

supir dan pemilik rumah meminta pihak kepolisian untuk diselesaikan

kekeluargaan. Pengemudi truk siap membayar ganti rugi terhadap kerusakan rumah

akibat kecelakaan tersebut.

“Sedangkan untuk supir truk tetap kita lakukan penindakan

hukum, diberikan sanksi tilang karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh

minuman beralkohol,” tegasnya.

“Hal ini berdasarkan pasal 106 Ayat 1, yang berbunyi setiap

orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan, wajib mengemudikan

kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Pengurus DPD Apkasindo Ketapang Periode 2020-2025 Resmi Dilantik
Minggu, 16 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
SPKS Sekadau Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Lumpuh Layu di Meragun
Minggu, 16 Februari 2020

Berita terkait