Nasional    

ATR/BPN Dorong Sinergi Bapenda dan PPAT untuk Percepat Layanan Pertanahan Lewat PERINTIS 10 Hari

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 11 September 2026
ATR/BPN Dorong Sinergi Bapenda dan PPAT untuk Percepat Layanan Pertanahan Lewat PERINTIS 10 Hari
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat serta mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.

Kolaborasi tiga pihak tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

PERINTIS 10 Hari dirancang melalui tiga tahapan yang saling berkaitan. Pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.

Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantah se-Jawa Timur, Menteri Nusron menegaskan layanan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.

Selain mempercepat proses, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sehingga pertukaran data dapat dilakukan secara daring.

Menurutnya, integrasi tersebut akan membuat proses pelayanan pertanahan dan perpajakan berlangsung lebih efektif.

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.

Sementara itu, Menteri Nusron meminta PPAT memastikan pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Kepatuhan terhadap standar waktu tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.

Ia mengatakan, PPAT yang mampu memberikan pelayanan tepat waktu juga akan mendapatkan apresiasi.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.

Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang.

Pada 24 September 2026, tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut menerapkan layanan tersebut. Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkan PERINTIS 10 Hari secara bertahap hingga akhir 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, keberhasilan PERINTIS 10 Hari membutuhkan perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan.

“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.

Setelah memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel Selanjutnya
Polres Ketapang Proses 30 Laporan Karhutla, 19 di Antaranya Masuk LP
Wednesday, 30 September 2026
Artikel Sebelumnya
Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Penerbitan PBT hingga Hitungan Hari
Wednesday, 30 September 2026

Berita terkait