Nasional    

Layanan PERINTIS ATR/BPN, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 01 October 2026
Layanan PERINTIS ATR/BPN, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses balik nama sertifikat tanah. Melalui layanan ini, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Program tersebut mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk mempercepat proses administrasi dan mengatur setiap tahapan secara lebih terencana.

Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membuat PPAT perlu mengelola waktu secara lebih cermat, terutama dalam mengatur tahapan proses balik nama.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.

Menurutnya, layanan tersebut mendorong PPAT menyusun jadwal proses peralihan hak secara lebih teratur. Tahapannya mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Setelah mencoba layanan PERINTIS, Genio mengaku proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari. Ia menilai percepatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat karena proses menjadi lebih efisien dan waktu penerimaan sertifikat dapat diperkirakan dengan lebih jelas.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Selain pengaturan waktu, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui penggunaan geotagging. Dalam proses ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan mengambil titik koordinat bidang tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.

Genio menilai penggunaan geotagging memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.

Manfaat percepatan layanan juga dirasakan Yosua, warga Kota Samarinda. Ia menceritakan, berkas permohonan peralihan hak yang diajukannya ke Kantah pada 2 September 2026 dinyatakan selesai pada 4 September 2026.

“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Ia juga memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertifikat hasil layanan PERINTIS pada Sabtu pagi. Dengan layanan tersebut, Yosua tidak perlu meminta izin kerja untuk mengurus pengambilan sertifikat.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Artikel Selanjutnya
ATR/BPN Luncurkan MasNya, Warga Bisa Tanya Layanan Pertanahan Langsung lewat TikTok
Thursday, 01 October 2026
Artikel Sebelumnya
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 466 Kantor Pertanahan, Selesai 12 Hari
Thursday, 01 October 2026

Berita terkait