Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 09 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) mulai berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81. Layanan ini menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan target penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari.
Dalam skema tersebut, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantah maksimal lima hari.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT, saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Sujito menilai, sejak PERINTIS diberlakukan, proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga berjalan lebih cepat.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.
Menurut Sujito, peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS mulai dapat dirasakan. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah, proses di Kantah menjadi lebih cepat dan terukur.
Mulai dari pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah, seluruh proses di Kantah ditargetkan selesai dalam lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap penerapan PERINTIS 10 Hari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan SOP dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.
Untuk saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari hanya dapat digunakan masyarakat untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT.
Jenis peralihan yang dapat dilayani antara lain peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan (Inbreng). (*)
KALBARONLINE.com – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) mulai berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81. Layanan ini menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan target penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari.
Dalam skema tersebut, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantah maksimal lima hari.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT, saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Sujito menilai, sejak PERINTIS diberlakukan, proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga berjalan lebih cepat.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.
Menurut Sujito, peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS mulai dapat dirasakan. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah, proses di Kantah menjadi lebih cepat dan terukur.
Mulai dari pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah, seluruh proses di Kantah ditargetkan selesai dalam lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap penerapan PERINTIS 10 Hari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan SOP dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.
Untuk saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari hanya dapat digunakan masyarakat untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT.
Jenis peralihan yang dapat dilayani antara lain peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan (Inbreng). (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini