Nasional    

Nusron: Lahan HGU Terbakar Bisa Dibatalkan, Kebakaran di Atas 50 Persen Berisiko Dicabut Total

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 07 September 2026
Nusron: Lahan HGU Terbakar Bisa Dibatalkan, Kebakaran di Atas 50 Persen Berisiko Dicabut Total
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan kebakaran lahan dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) dapat berujung pada pembatalan hak. Namun, keputusan tersebut dilakukan setelah melalui proses identifikasi, verifikasi, pengkajian, hingga pemberitahuan dan pembatalan HGU.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Besaran lahan yang terbakar juga menjadi salah satu hal yang diperhitungkan dalam pembatalan HGU.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Selain potensi pembatalan HGU, pemegang hak juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Pemegang HGU diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor tersebut sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung.

Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (*)

Artikel Selanjutnya
PERINTIS 10 Hari Bikin Proses Peralihan Hak Tanah Lebih Pasti
Wednesday, 09 September 2026
Artikel Sebelumnya
LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Kalbar Masih di Bawah Target
Wednesday, 09 September 2026

Berita terkait