Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 07 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Namun, Kalimantan Barat masih menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah angka tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
Nusron menyebut capaian nasional tersebut telah melampaui target penetapan LP2B yang sebelumnya ditargetkan tercapai pada 2029.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.
Target tersebut direncanakan mencapai 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68 persen.
Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.
Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B tetap dapat memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan waktu kepada daerah-daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya, dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
KALBARONLINE.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Namun, Kalimantan Barat masih menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah angka tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
Nusron menyebut capaian nasional tersebut telah melampaui target penetapan LP2B yang sebelumnya ditargetkan tercapai pada 2029.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.
Target tersebut direncanakan mencapai 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68 persen.
Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.
Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B tetap dapat memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan waktu kepada daerah-daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya, dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini