Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 19 June 2026 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah pusat mengambil langkah percepatan dalam perlindungan lahan pertanian sekaligus penataan ruang daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan ini diterbitkan untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang selama ini membutuhkan waktu cukup panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Nusron, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara bagi pemerintah daerah yang selama ini terkendala aturan revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu regulasi yang lebih permanen.
Di sisi lain, pemerintah juga masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan tersebut dinilai penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, sektor pariwisata, hingga kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.
Tito mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan maupun pelayanan pertanahan.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah sekaligus, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat pembangunan perumahan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Tito.
Dalam agenda yang sama, dilakukan pula penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. (*)
KALBARONLINE.com - Pemerintah pusat mengambil langkah percepatan dalam perlindungan lahan pertanian sekaligus penataan ruang daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan ini diterbitkan untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang selama ini membutuhkan waktu cukup panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Nusron, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara bagi pemerintah daerah yang selama ini terkendala aturan revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu regulasi yang lebih permanen.
Di sisi lain, pemerintah juga masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan tersebut dinilai penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, sektor pariwisata, hingga kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.
Tito mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan maupun pelayanan pertanahan.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah sekaligus, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat pembangunan perumahan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Tito.
Dalam agenda yang sama, dilakukan pula penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini