Nasional    

Menteri ATR/BPN Serahkan Persub RTRW Sulut, Nusron Wahid: Gubernur Harus Kontrol Bupati dan Wali Kota

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 20 Februari 2026
Menteri ATR/BPN Serahkan Persub RTRW Sulut, Nusron Wahid: Gubernur Harus Kontrol Bupati dan Wali Kota
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025-2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus di Jakarta, Kamis (19/02/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron memberikan instruksi tegas agar RTRW tingkat provinsi menjadi acuan tunggal bagi pemerintah kabupaten/kota di Sulut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang sering menjadi kendala pembangunan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta,” ujar Nusron Wahid.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai arahan Presiden. Ia mengapresiasi capaian Sulut yang telah mencatatkan angka 91,14% untuk LP2B, melampaui ambang batas minimal nasional sebesar 87%.

Saat ini, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Menteri Nusron berharap 12 daerah sisanya segera melakukan penyesuaian dokumen tata ruang agar visi pembangunan masa depan Sulut dapat terintegrasi dengan baik. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Bahasan Buka Event Ramadan Kareem: Wujudkan Visi Misi dan Perkuat Infrastruktur Pontianak
Jumat, 20 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Jadi Fondasi Pembangunan, RTRW Baru Sulawesi Utara Siap Tarik Minat Investor
Jumat, 20 Februari 2026

Berita terkait