Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 20 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com – Harapan besar bagi iklim investasi di Sulawesi Utara (Sulut) resmi terbuka. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menerima dokumen Persetujuan Substansi (Persub) RTRW 2025-2044 dari Kementerian ATR/BPN pada Kamis (19/02/2025).
Dokumen yang telah diproses sejak tahun 2019 ini akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda). Gubernur Yulius menegaskan bahwa keberadaan RTRW yang sah dan stabil adalah kunci utama untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemodal.
“Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” tutur Yulius dengan optimis.
Selain aspek investasi, RTRW baru ini juga menjamin keberlanjutan sektor pangan. Sulut berhasil memetakan 91,14% Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebuah angka yang krusial untuk menjaga kedaulatan pangan daerah di tengah arus industrialisasi.
Langkah selanjutnya, pemerintah provinsi akan mendorong 12 kabupaten/kota yang belum memiliki dokumen tata ruang untuk segera melakukan penyusunan. Perbedaan nantinya hanya terletak pada detail skala peta, mulai dari tingkat kabupaten (1:50.000) hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan (1:5.000) guna memastikan pembangunan yang presisi di lapangan. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – Harapan besar bagi iklim investasi di Sulawesi Utara (Sulut) resmi terbuka. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menerima dokumen Persetujuan Substansi (Persub) RTRW 2025-2044 dari Kementerian ATR/BPN pada Kamis (19/02/2025).
Dokumen yang telah diproses sejak tahun 2019 ini akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda). Gubernur Yulius menegaskan bahwa keberadaan RTRW yang sah dan stabil adalah kunci utama untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemodal.
“Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” tutur Yulius dengan optimis.
Selain aspek investasi, RTRW baru ini juga menjamin keberlanjutan sektor pangan. Sulut berhasil memetakan 91,14% Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebuah angka yang krusial untuk menjaga kedaulatan pangan daerah di tengah arus industrialisasi.
Langkah selanjutnya, pemerintah provinsi akan mendorong 12 kabupaten/kota yang belum memiliki dokumen tata ruang untuk segera melakukan penyusunan. Perbedaan nantinya hanya terletak pada detail skala peta, mulai dari tingkat kabupaten (1:50.000) hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan (1:5.000) guna memastikan pembangunan yang presisi di lapangan. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini