Nasional    

Menteri ATR/BPN: Kini Yayasan Bisa Miliki SHM, Tak Perlu Lagi HGB atau Atas Nama Pribadi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 22 Februari 2026
Menteri ATR/BPN: Kini Yayasan Bisa Miliki SHM, Tak Perlu Lagi HGB atau Atas Nama Pribadi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi mensosialisasikan aturan baru yang memungkinkan yayasan keagamaan dan pendidikan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi aset pesantren serta lembaga sosial di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan di Sekretariat MUI Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025), Menteri Nusron menegaskan, bahwa yayasan kini diakui sebagai subjek hukum yang sah untuk memegang hak milik.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial diperbolehkan mempunyai hak milik. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama pengurus,” ujar Nusron.

Untuk mendapatkan status subjek hukum pemegang hak milik, yayasan harus melewati prosedur resmi, antara lain:

1. Mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

2. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

3. Melakukan pencatatan hak atas tanah secara terintegrasi.

Meskipun jalur ini sudah dibuka, Menteri Nusron menyayangkan masih minimnya organisasi keagamaan yang memanfaatkan skema ini. Ia berharap pengurus yayasan segera proaktif demi kepastian hukum lembaga. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten, Menteri ATR/BPN Ajak Ormas Keagamaan "Keroyok" Target
Minggu, 22 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Hindari Konflik Waris, Menteri Nusron Imbau Pesantren Segera Sertifikatkan Tanah Atas Nama Yayasan
Minggu, 22 Februari 2026

Berita terkait