Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 27 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN tidak hanya mendorong percepatan sertifikasi tanah lembaga pendidikan, tetapi juga memberikan solusi konkret untuk mengatasi hambatan legalitas.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan pembukaan jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat secara sah menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).
Jalur ini dirancang untuk memperkuat posisi hukum yayasan, yang pada gilirannya akan memperkuat akses mereka terhadap pembiayaan dan dukungan pembangunan.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa yayasan pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN. SK ini dapat diterbitkan dengan syarat lembaga pendidikan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
Untuk yayasan Islam harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS Islam) Kementerian Agama. Untuk yayasan sosial, harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron pun meminta seluruh tokoh organisasi keagamaan yang hadir, termasuk perwakilan NU, Muhammadiyah, dan Yayasan Hidayatullah, untuk memanfaatkan jalur legalitas ini demi masa depan aset pendidikan.
Kepemilikan sertifikat tanah yang kuat mengatasi masalah klasik yang dihadapi lembaga pendidikan, seperti kesulitan dalam pengembangan sarana dan prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan.
Lembaga yang sudah bersertifikat, juga akan lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan, memastikan pembiayaan pembangunan dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN tidak hanya mendorong percepatan sertifikasi tanah lembaga pendidikan, tetapi juga memberikan solusi konkret untuk mengatasi hambatan legalitas.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan pembukaan jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat secara sah menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).
Jalur ini dirancang untuk memperkuat posisi hukum yayasan, yang pada gilirannya akan memperkuat akses mereka terhadap pembiayaan dan dukungan pembangunan.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa yayasan pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN. SK ini dapat diterbitkan dengan syarat lembaga pendidikan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
Untuk yayasan Islam harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS Islam) Kementerian Agama. Untuk yayasan sosial, harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron pun meminta seluruh tokoh organisasi keagamaan yang hadir, termasuk perwakilan NU, Muhammadiyah, dan Yayasan Hidayatullah, untuk memanfaatkan jalur legalitas ini demi masa depan aset pendidikan.
Kepemilikan sertifikat tanah yang kuat mengatasi masalah klasik yang dihadapi lembaga pendidikan, seperti kesulitan dalam pengembangan sarana dan prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan.
Lembaga yang sudah bersertifikat, juga akan lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan, memastikan pembiayaan pembangunan dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini