Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 27 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan upaya perlindungan dini (early warning system) terhadap aset-aset keagamaan dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid bahkan secara khusus mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera mempercepat sertifikasi tanah lembaga pendidikan.
Dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam dan lembaga terkait di Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Menteri Nusron menegaskan, bahwa sertifikasi adalah bentuk proteksi dini dan mitigasi risiko yang krusial.
"Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM (Sertipikat Hak Milik). Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujarnya.
Akar Masalah Sengketa Aset Pendidikan
Menteri Nusron menyoroti, bahwa banyak pesantren, madrasah dan majelis taklim masih berdiri di atas tanah yang secara legal tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Persoalan ini sering memicu konflik serius ketika pengurus wafat dan keluarganya mengklaim tanah tersebut sebagai hak waris.
Sertifikasi aset pendidikan menjadi langkah fundamental untuk mencegah klaim pihak ketiga dan menjamin kelangsungan operasional serta pengembangan lembaga pendidikan Islam di masa depan. (Jau/*)
KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan upaya perlindungan dini (early warning system) terhadap aset-aset keagamaan dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid bahkan secara khusus mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera mempercepat sertifikasi tanah lembaga pendidikan.
Dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam dan lembaga terkait di Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Menteri Nusron menegaskan, bahwa sertifikasi adalah bentuk proteksi dini dan mitigasi risiko yang krusial.
"Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM (Sertipikat Hak Milik). Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujarnya.
Akar Masalah Sengketa Aset Pendidikan
Menteri Nusron menyoroti, bahwa banyak pesantren, madrasah dan majelis taklim masih berdiri di atas tanah yang secara legal tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Persoalan ini sering memicu konflik serius ketika pengurus wafat dan keluarganya mengklaim tanah tersebut sebagai hak waris.
Sertifikasi aset pendidikan menjadi langkah fundamental untuk mencegah klaim pihak ketiga dan menjamin kelangsungan operasional serta pengembangan lembaga pendidikan Islam di masa depan. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini