Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 19 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengungkapkan, bahwa sertifikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
"Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini, kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu Sertifikat Hak Milik. Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat," kata Ossy Dermawan yang hadir langsung untuk menyerahkan sertifikat ke warga, di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, sertifikasi ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
"Tentunya kami juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah berkenan untuk melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL-nya menjadi Hak Milik untuk masyarakat. Ini tentu kami apresiasi setinggi-tingginya untuk BP Batam," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, saat ini masyarakat yang direlokasi sudah bisa tenang mendiami hunian baru mereka.
"Alhamdulillah rumahnya sudah ada dan yang selama ini ditanyakan dan diharapkan kepastian sertifikatnya pun ada buahnya sekarang ini," ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan ini, Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad serta Wali Kota sekaligus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad.
Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN kala itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengungkapkan, bahwa sertifikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
"Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini, kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu Sertifikat Hak Milik. Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat," kata Ossy Dermawan yang hadir langsung untuk menyerahkan sertifikat ke warga, di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, sertifikasi ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
"Tentunya kami juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah berkenan untuk melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL-nya menjadi Hak Milik untuk masyarakat. Ini tentu kami apresiasi setinggi-tingginya untuk BP Batam," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, saat ini masyarakat yang direlokasi sudah bisa tenang mendiami hunian baru mereka.
"Alhamdulillah rumahnya sudah ada dan yang selama ini ditanyakan dan diharapkan kepastian sertifikatnya pun ada buahnya sekarang ini," ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan ini, Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad serta Wali Kota sekaligus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad.
Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN kala itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini