Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 23 August 2026 |
KALBARONLINE.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Instruksi tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Sabtu (22/8/2026).
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, arahan pencabutan perda tersebut disampaikan kepadanya melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sudah menyampaikan ke saya, bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut," ujar Norsan di Pontianak, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Norsan, pencabutan perda tersebut mendesak dilakukan karena situasi karhutla di Kalbar saat ini sudah berada dalam status darurat. Dampak kebakaran juga dirasakan secara luas oleh masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pihak di Kalbar.
Dalam kunjungannya ke Kubu Raya, Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan kepada pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda untuk mempercepat penanganan karhutla serta dampak kabut asap.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Adapun Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelumnya mengatur pembakaran terbatas dan terkendali untuk pembukaan lahan perladangan.
Ketentuan tersebut antara lain membatasi luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga, diperuntukkan untuk ditanami tanaman varietas lokal, serta dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.
Di tengah situasi karhutla yang terjadi saat ini, Presiden Prabowo sebelumnya juga telah memerintahkan percepatan penanganan karhutla di seluruh wilayah Kalimantan dengan membagi tugas komando kepada para pimpinan tinggi TNI dan Polri.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan operasi di lapangan berjalan cepat, terpadu, dan serentak.
Untuk Kalimantan Barat, penanganan dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kalimantan Tengah dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
Sementara Kalimantan Selatan dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali bersama Astamaops Polri Komjen Muhammad Fadil Imran.
Adapun Kalimantan Timur dipimpin Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat.
Presiden Prabowo menekankan agar seluruh jajaran bergerak cepat sehingga api dapat segera dipadamkan dan masyarakat bisa kembali menjalankan aktivitas secara normal.
"Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal. Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Seskab Teddy.
KALBARONLINE.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Instruksi tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Sabtu (22/8/2026).
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, arahan pencabutan perda tersebut disampaikan kepadanya melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sudah menyampaikan ke saya, bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut," ujar Norsan di Pontianak, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Norsan, pencabutan perda tersebut mendesak dilakukan karena situasi karhutla di Kalbar saat ini sudah berada dalam status darurat. Dampak kebakaran juga dirasakan secara luas oleh masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pihak di Kalbar.
Dalam kunjungannya ke Kubu Raya, Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan kepada pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda untuk mempercepat penanganan karhutla serta dampak kabut asap.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Adapun Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelumnya mengatur pembakaran terbatas dan terkendali untuk pembukaan lahan perladangan.
Ketentuan tersebut antara lain membatasi luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga, diperuntukkan untuk ditanami tanaman varietas lokal, serta dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.
Di tengah situasi karhutla yang terjadi saat ini, Presiden Prabowo sebelumnya juga telah memerintahkan percepatan penanganan karhutla di seluruh wilayah Kalimantan dengan membagi tugas komando kepada para pimpinan tinggi TNI dan Polri.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan operasi di lapangan berjalan cepat, terpadu, dan serentak.
Untuk Kalimantan Barat, penanganan dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kalimantan Tengah dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
Sementara Kalimantan Selatan dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali bersama Astamaops Polri Komjen Muhammad Fadil Imran.
Adapun Kalimantan Timur dipimpin Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat.
Presiden Prabowo menekankan agar seluruh jajaran bergerak cepat sehingga api dapat segera dipadamkan dan masyarakat bisa kembali menjalankan aktivitas secara normal.
"Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal. Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Seskab Teddy.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini