Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 28 August 2026 |
KALBARONLINE.com - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ketua Umum DAD Kalbar, Cornelius Kimha, meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terjadi di Kalimantan Barat.
“Jangan kambing hitamkan peladang tradisional. Ungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan secara objektif dan berdasarkan fakta,” kata Cornelius saat menyampaikan pernyataan sikap di Rumah Adat Betang Pontianak, Jumat (28/6/2026).
Menurut Cornelius, aktivitas berladang bagi masyarakat adat Dayak, termasuk sebagian masyarakat Melayu di pedalaman Kalbar, bukan sekadar aktivitas ekonomi. Berladang juga menjadi bagian dari kebudayaan yang dilakukan secara turun-temurun.
Ia mencontohkan tradisi adat patahunan yang berkaitan dengan kegiatan naik dango atau gawai setelah masyarakat memanen hasil ladang.
“Peladang adalah konsep ekonomi tradisional bagi masyarakat adat Dayak, mungkin juga bagi masyarakat Melayu yang ada di pedalaman Kalimantan Barat. Ini bukan hanya masalah ekonomi kerakyatan, tetapi juga menyangkut budaya,” ujarnya.
Cornelius menegaskan, praktik berladang tradisional juga memiliki aturan adat. Prosesnya dilakukan secara bersama-sama, mulai dari mencari rasi, membuat patok adat, menentukan waktu menebas, hingga menyiapkan lahan untuk dibakar.
Menurutnya, masyarakat juga membuat sekat untuk mencegah api merambat ke luar area ladang.
“Seluruh komunitas yang berladang dalam satu hamparan sudah membuat sekat agar pada saat membakar, api tidak menjalar ke mana-mana,” katanya.
Ia menyebut luas lahan yang dibuka peladang tradisional relatif kecil. Dalam praktiknya, masyarakat disebut rata-rata hanya membuka sekitar 1,5 hektare.
Cornelius pun menolak anggapan bahwa peladang tradisional menjadi penyebab utama kabut asap. Ia mengatakan aktivitas pembakaran untuk berladang biasanya hanya berlangsung dalam waktu singkat sebelum masyarakat melanjutkan proses menugal.
“Biasanya setelah lahan selesai dibakar, satu hari kemudian atau tiga hari kemudian mereka sudah mulai mengais dan langsung menugal. Tidak ada lagi asap,” ujarnya.
DAD Kalbar meminta pemerintah menggunakan data dan hasil investigasi ilmiah untuk menentukan sumber karhutla, bukan berdasarkan asumsi atau generalisasi terhadap peladang.
Menurut Cornelius, pembakaran lahan oleh masyarakat secara tradisional harus dibedakan dengan pembukaan lahan secara komersial maupun pembakaran yang dilakukan secara ilegal dan tidak terkendali.
“Apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan oleh individu maupun korporasi secara melawan hukum dan tidak terkait dengan kearifan lokal, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang status dan latar belakangnya,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat adat dan peladang tradisional dilibatkan dalam penanggulangan karhutla. Menurutnya, masyarakat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi tanah, cuaca, hutan, hingga tata kelola lahan.
Selain itu, DAD meminta pemerintah membuka data terkait lokasi titik api, status kepemilikan atau penguasaan lahan, hasil investigasi penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022, Cornelius menilai aturan tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia merujuk Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut yang mengatur larangan pembakaran lahan sekaligus pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Kalau mau dicabut, jangan cabut perdanya. Cabut induknya atau cabut pasal yang mengatur ini,” katanya.
DAD Kalbar kemudian menyampaikan enam sikap terkait polemik tersebut.
Pertama, menolak pencabutan Perda Kalbar yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal tanpa kajian komprehensif dan partisipasi masyarakat terdampak.
Kedua, meminta pemerintah membedakan pembakaran untuk perladangan tradisional dengan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal, termasuk yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Ketiga, meminta pemerintah tidak menjadikan perladangan tradisional sebagai penyebab utama kabut asap tanpa dukungan data dan bukti ilmiah.
Keempat, mendorong pemerintah mempertahankan sekaligus menyempurnakan regulasi yang mengakui kearifan lokal dengan tetap memperkuat aspek keselamatan, pencegahan kebakaran, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.
Kelima, meminta adanya dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Keenam, meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif agar sumber kebakaran ditentukan berdasarkan fakta dan bukti.
Cornelius juga meminta Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar tetap mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami tetap meminta kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap konsekuen mempertahankan perda ini karena ini merupakan aspirasi masyarakat. Bukan kepentingan gubernur, bukan kepentingan DPRD, tetapi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ketua Umum DAD Kalbar, Cornelius Kimha, meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terjadi di Kalimantan Barat.
“Jangan kambing hitamkan peladang tradisional. Ungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan secara objektif dan berdasarkan fakta,” kata Cornelius saat menyampaikan pernyataan sikap di Rumah Adat Betang Pontianak, Jumat (28/6/2026).
Menurut Cornelius, aktivitas berladang bagi masyarakat adat Dayak, termasuk sebagian masyarakat Melayu di pedalaman Kalbar, bukan sekadar aktivitas ekonomi. Berladang juga menjadi bagian dari kebudayaan yang dilakukan secara turun-temurun.
Ia mencontohkan tradisi adat patahunan yang berkaitan dengan kegiatan naik dango atau gawai setelah masyarakat memanen hasil ladang.
“Peladang adalah konsep ekonomi tradisional bagi masyarakat adat Dayak, mungkin juga bagi masyarakat Melayu yang ada di pedalaman Kalimantan Barat. Ini bukan hanya masalah ekonomi kerakyatan, tetapi juga menyangkut budaya,” ujarnya.
Cornelius menegaskan, praktik berladang tradisional juga memiliki aturan adat. Prosesnya dilakukan secara bersama-sama, mulai dari mencari rasi, membuat patok adat, menentukan waktu menebas, hingga menyiapkan lahan untuk dibakar.
Menurutnya, masyarakat juga membuat sekat untuk mencegah api merambat ke luar area ladang.
“Seluruh komunitas yang berladang dalam satu hamparan sudah membuat sekat agar pada saat membakar, api tidak menjalar ke mana-mana,” katanya.
Ia menyebut luas lahan yang dibuka peladang tradisional relatif kecil. Dalam praktiknya, masyarakat disebut rata-rata hanya membuka sekitar 1,5 hektare.
Cornelius pun menolak anggapan bahwa peladang tradisional menjadi penyebab utama kabut asap. Ia mengatakan aktivitas pembakaran untuk berladang biasanya hanya berlangsung dalam waktu singkat sebelum masyarakat melanjutkan proses menugal.
“Biasanya setelah lahan selesai dibakar, satu hari kemudian atau tiga hari kemudian mereka sudah mulai mengais dan langsung menugal. Tidak ada lagi asap,” ujarnya.
DAD Kalbar meminta pemerintah menggunakan data dan hasil investigasi ilmiah untuk menentukan sumber karhutla, bukan berdasarkan asumsi atau generalisasi terhadap peladang.
Menurut Cornelius, pembakaran lahan oleh masyarakat secara tradisional harus dibedakan dengan pembukaan lahan secara komersial maupun pembakaran yang dilakukan secara ilegal dan tidak terkendali.
“Apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan oleh individu maupun korporasi secara melawan hukum dan tidak terkait dengan kearifan lokal, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang status dan latar belakangnya,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat adat dan peladang tradisional dilibatkan dalam penanggulangan karhutla. Menurutnya, masyarakat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi tanah, cuaca, hutan, hingga tata kelola lahan.
Selain itu, DAD meminta pemerintah membuka data terkait lokasi titik api, status kepemilikan atau penguasaan lahan, hasil investigasi penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022, Cornelius menilai aturan tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia merujuk Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut yang mengatur larangan pembakaran lahan sekaligus pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Kalau mau dicabut, jangan cabut perdanya. Cabut induknya atau cabut pasal yang mengatur ini,” katanya.
DAD Kalbar kemudian menyampaikan enam sikap terkait polemik tersebut.
Pertama, menolak pencabutan Perda Kalbar yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal tanpa kajian komprehensif dan partisipasi masyarakat terdampak.
Kedua, meminta pemerintah membedakan pembakaran untuk perladangan tradisional dengan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal, termasuk yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Ketiga, meminta pemerintah tidak menjadikan perladangan tradisional sebagai penyebab utama kabut asap tanpa dukungan data dan bukti ilmiah.
Keempat, mendorong pemerintah mempertahankan sekaligus menyempurnakan regulasi yang mengakui kearifan lokal dengan tetap memperkuat aspek keselamatan, pencegahan kebakaran, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.
Kelima, meminta adanya dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Keenam, meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif agar sumber kebakaran ditentukan berdasarkan fakta dan bukti.
Cornelius juga meminta Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar tetap mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami tetap meminta kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap konsekuen mempertahankan perda ini karena ini merupakan aspirasi masyarakat. Bukan kepentingan gubernur, bukan kepentingan DPRD, tetapi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini