Pontianak    

Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 27 August 2026
Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Instruksi pencabutan Perda Peladang muncul di tengah karhutla. Norsan menyebut Prabowo belum memahami utuh isi aturan tersebut (ilustrasi: kalbaronline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Presiden Prabowo Subianto belum memahami secara utuh substansi Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat menerima massa yang menggelar aksi penolakan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Menurut Norsan, Presiden Prabowo kemungkinan hanya menerima informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan dan kaitannya dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari jajaran pemerintah pusat.

Sementara, kata dia, substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak semata-mata mengatur pembakaran lahan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat tradisional dalam menjalankan aktivitas perladangan dengan ketentuan tertentu.

“Beliau (Presiden Prabowo) mungkin belum memahami secara utuh perda ini. Beliau hanya mendapatkan informasi dari menteri terkait pembakaran dan penyebab karhutla,” ujar Norsan.

Norsan menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar. Regulasi tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat tradisional yang masih menjalankan praktik perladangan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali.

Ketentuan tersebut mengatur pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, diperuntukkan bagi tanaman varietas lokal, serta dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah lain.

Menurut Norsan, ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengakui keberadaan masyarakat hukum adat serta kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dilihat hanya dari sisi aktivitas pembakaran lahannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memang menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/8/2026).

Arahan tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut,” kata Norsan pada 22 Agustus 2026.

Namun, beberapa hari setelahnya, Norsan menyatakan tidak akan mencabut Perda tersebut tanpa alasan yang kuat. Ia meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah pusat.

Sikap tersebut kemudian berkembang setelah Norsan menerima massa yang menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Norsan bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali perda yang mengatur pembukaan lahan perladangan tersebut.

Artinya, perda tersebut tidak langsung dicabut, tetapi akan dikaji kembali untuk melihat ketentuan mana yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki.

Polemik ini muncul di tengah kondisi karhutla Kalbar yang masih berlangsung. Sebelumnya, Norsan beberapa kali meminta masyarakat dan para peladang menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan bahkan menyatakan pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda untuk sementara ditutup hingga kondisi El Nino berakhir.

“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan.

Beberapa hari kemudian, setelah meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli pada 24 Agustus 2026, Norsan kembali meminta masyarakat menahan diri untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam berbagai pernyataannya terkait karhutla tersebut, Norsan lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat dan peladang. Sementara itu, persoalan kebakaran di kawasan konsesi, termasuk area perkebunan dan lahan gambut, menjadi bagian lain dari persoalan karhutla yang juga mendapat perhatian dalam penanganan kebakaran di Kalimantan Barat.

Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 pun akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan boleh atau tidaknya pembakaran lahan. Regulasi tersebut juga bersinggungan dengan perlindungan terhadap praktik perladangan masyarakat tradisional serta kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Kini, setelah adanya instruksi pencabutan dari pemerintah pusat dan penolakan dari masyarakat, Norsan bersama DPRD Kalbar memilih jalan untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah tersebut sekaligus membuka ruang untuk membahas kembali posisi aturan daerah tersebut di tengah kebutuhan pengendalian karhutla dan perlindungan terhadap masyarakat yang masih menjalankan tradisi perladangan. (Tim Liputan)

Artikel Selanjutnya
Tak Dicabut, Tak Berarti Selesai, Perda Peladang Akan Ditinjau Kembali
Thursday, 27 August 2026
Artikel Sebelumnya
Tak Dicabut, Tak Berarti Selesai, Perda Peladang Akan Ditinjau Kembali
Thursday, 27 August 2026

Berita terkait