Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 26 April 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali melantik Badan Permusyarawatan Desa Permata, Kecamatan Terentang, masa bakti 2018-2024 dan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu, Desa Radak Satu, Desa Olak-Olak Kubu, Desa Sungai Asam, Desa Sungai Bulan dan Desa Sungai Raya, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.
Dalam pelantikan tersebut Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengingatkan agar BPD membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun Perdes sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Rusman Ali menyatakan bahwa, BPD sebagai mitra dari kepala Desa, juga berhak mengawasi penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“BPD harus membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun APBDes-nya dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menyusun Perdes dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dan memberi manfaat bagi masyarakat, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Rusman Ali, Selasa (24/4).
Rusman Ali juga mengingatkan agar para BPD di Kubu Raya, dapat mempelajari aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa termasuk Perda dan Perbub. Dengan demikian dalam penyususnan Perdes tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya.
Rusman Ali mengatakan dengan mengerti dan memahami aturan-aturan yang berlaku bagi desa, akan memudahkan BPD dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat.
“Jadi, harus belajar dan terus belajar. Pelajari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dengan baik. Sehingga dalam penyusunan Perdes tidak bertentangan dan tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya. Disamping itu, dengan memahami atauran-aturan dan undang-undang yang berlaku bagi desa, juga akan meminimalisir penyalahgunaan dana desa, yang peruntukannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan fisik desa,” jelas Rusman Ali. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali melantik Badan Permusyarawatan Desa Permata, Kecamatan Terentang, masa bakti 2018-2024 dan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu, Desa Radak Satu, Desa Olak-Olak Kubu, Desa Sungai Asam, Desa Sungai Bulan dan Desa Sungai Raya, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.
Dalam pelantikan tersebut Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengingatkan agar BPD membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun Perdes sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Rusman Ali menyatakan bahwa, BPD sebagai mitra dari kepala Desa, juga berhak mengawasi penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“BPD harus membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun APBDes-nya dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menyusun Perdes dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dan memberi manfaat bagi masyarakat, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Rusman Ali, Selasa (24/4).
Rusman Ali juga mengingatkan agar para BPD di Kubu Raya, dapat mempelajari aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa termasuk Perda dan Perbub. Dengan demikian dalam penyususnan Perdes tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya.
Rusman Ali mengatakan dengan mengerti dan memahami aturan-aturan yang berlaku bagi desa, akan memudahkan BPD dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat.
“Jadi, harus belajar dan terus belajar. Pelajari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dengan baik. Sehingga dalam penyusunan Perdes tidak bertentangan dan tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya. Disamping itu, dengan memahami atauran-aturan dan undang-undang yang berlaku bagi desa, juga akan meminimalisir penyalahgunaan dana desa, yang peruntukannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan fisik desa,” jelas Rusman Ali. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini