Kubu Raya    

Implementasi Perbub Non Tunai Dinilai Berhasil, 17 Desa Siap Menerapkan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 17 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sebagai upaya mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Kubu Raya,

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan terobosan berupa prosedur pengelolaan

keuangan desa dengan sistem non tunai.

Bupati Kubu Raya, Muda Mehendrawan mengatakan sejak

ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Pengelolaan Keuangan

Desa dengan pembayaran non tunai, telah ada 17 desa yang menyatakan kesanggupan

untuk mengimplementasikan sistem tersebut.

17 desa tersebut yakni Parit Baru, Mega Timur, Ambawang

Kuala, Rasau Jaya Satu, Sungai Raya Dalam, Mekar Baru, Sungai Ambangah, Tasik

Malaya, Tanjung Harapan, Teluk Gelam, Sungai Enau, Sungai Jawi, Pinang Dalam, Teluk

Pakedai Dua, Sumber Agung, Teluk Kapuas dan Sungai Raya.

“Pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai akan

mengontrol penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan yang

direncanakan sejak awal di dalam musyawarah desa,” ujar Muda seusai memimpin

Rapat Koordinasi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Aula Kantor

Bupati Kubu Raya, Selasa (16/4/2019).

Selain penerapan pengelolaan keuangan desa dengan sistem non

tunai, Muda mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah membentuk

Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pembangunan Desa. Dalam dua pekan terakhir,

Pokja telah aktif mendampingi setiap desa di Kubu Raya dalam penyusunan RKPDes

dan APBDes.

“Alhamdulillah dalam waktu dua mingguan terakhir ini tim

Pokja sudah bisa membantu 26 Desa dalam menyusun Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

dan tentunya hal ini bisa mempercepat pengajuan pengucuran dana desa dan alokasi

dana desa,” paparnya.

Muda menyebut selama ini ada anggapan sederhana bahwa

pembangunan desa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan

Masyarakat dan Desa. Padahal, menurut dia, pembangunan dan kemajuan desa

merupakan tugas semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Kubu Raya.

“Makanya kami bentuk tim Pokja yang terdiri dari sejumlah

SKPD dan bertugas membantu setiap desa untuk mempercepat pengajuan kucuran dana

desa dan alokasi dana desa dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah

ditentukan,” ungkapnya.

Muda berharap adanya kebijakan terobosan berupa pengelolaan

keuangan desa secara non tunai dan dibentuknya tim Pokja Percepatan Pembangunan

Desa dapat memudahkan desa untuk mempercepat pembangunan wilayahnya.

“Jika semuanya berjalan lancar, maka target untuk menambah

desa mandiri di Kubu Raya pun akan lebih mudah terealisasi,” ucapnya.

Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan

Kementerian PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai, mengapresiasi implementasi

prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai dan pembentukan Pokja

Percepatan Pembangunan Desa.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa secara non tunai

adalah terobosan dalam konteks pengembangan pengelolaan dana desa yang

transparan dan akuntabel. Bahkan beberapa intervensi kebijakan dana yang masuk

ke desa juga menggunakan non tunai. Velix menyebut penerapan sistem tersebut

adalah bagian penting dalam kebijakan e-government atau penyelenggaraan

pemerintahan berbasis elektronik.

“Dan kami lihat bahwa Bupati Kubu Raya menekankan peran

Camat untuk pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan konsolidasi

pembangunan di berbagai desa dan kampung. Sehingga kami lihat ini adalah sebuah

terobosan penting untuk memperkuat kelembagaan, struktur, memperkuat peran

pembiayaan dari Camat. Ini adalah terobosan penting yang ingin kami pelajari

dari Kubu Raya. Maka memang layak teman-teman kabupaten lain belajar di Kubu

Raya ini,” tutur Velix.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan dengan pembayaran non tunai,

kontrol penggunaan keuangan desa lebih terukur. Sehingga penggunaan keuangan

desa bisa tepat sasaran dan termonitor semua komponen termasuk auditor untuk

melakukan pemeriksaan.

“Dengan transaksi non tunai, pengeluaran akan lebih terukur

dan tercatat rapi,” ujarnya.

Nursyam menilai selama ini sebagian besar penggunaan

keuangan desa yang tidak menggunakan metode non tunai riskan terjadi

penyalahgunaan.

“Misalnya saja untuk membeli sejumlah bahan baku pembangunan

jalan di desa, yang diperlukan sebenarnya hanya sekitar Rp200 ribu, namun yang

ditarik Rp300 ribu. Otomatis sudah terjadi kelebihan penarikan dan jika tidak

diantisipasi kelebihan ini akan sangat riskan terjadi penyalahgunaan,”

paparnya.

Nursyam menyatakan mulai saat ini penggunaan transaksi uang tunai akan dikurangi dan secara bertahap dialihkan ke sistem transaksi non tunai.

“Karena sistem ini lebih memudahkan, diharapkan setiap desa bisa belajar untuk memahami dan segera mengimplementasikannya,” harapnya. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Pengamanan Pemilu 2019 Pontianak-Kubu Raya, Ini Pesan Dandim 1207/BS
Rabu, 17 April 2019
Artikel Sebelumnya
Daranante Offroad Semarakan Penutupan Hari Jadi Sanggau ke-403
Rabu, 17 April 2019

Berita terkait