Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 17 April 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebagai upaya mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Kubu Raya,
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan terobosan berupa prosedur pengelolaan
keuangan desa dengan sistem non tunai.
Bupati Kubu Raya, Muda Mehendrawan mengatakan sejak
ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Pengelolaan Keuangan
Desa dengan pembayaran non tunai, telah ada 17 desa yang menyatakan kesanggupan
untuk mengimplementasikan sistem tersebut.
17 desa tersebut yakni Parit Baru, Mega Timur, Ambawang
Kuala, Rasau Jaya Satu, Sungai Raya Dalam, Mekar Baru, Sungai Ambangah, Tasik
Malaya, Tanjung Harapan, Teluk Gelam, Sungai Enau, Sungai Jawi, Pinang Dalam, Teluk
Pakedai Dua, Sumber Agung, Teluk Kapuas dan Sungai Raya.
“Pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai akan
mengontrol penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan yang
direncanakan sejak awal di dalam musyawarah desa,” ujar Muda seusai memimpin
Rapat Koordinasi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Aula Kantor
Bupati Kubu Raya, Selasa (16/4/2019).
Selain penerapan pengelolaan keuangan desa dengan sistem non
tunai, Muda mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pembangunan Desa. Dalam dua pekan terakhir,
Pokja telah aktif mendampingi setiap desa di Kubu Raya dalam penyusunan RKPDes
dan APBDes.
“Alhamdulillah dalam waktu dua mingguan terakhir ini tim
Pokja sudah bisa membantu 26 Desa dalam menyusun Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
dan tentunya hal ini bisa mempercepat pengajuan pengucuran dana desa dan alokasi
dana desa,” paparnya.
Muda menyebut selama ini ada anggapan sederhana bahwa
pembangunan desa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa. Padahal, menurut dia, pembangunan dan kemajuan desa
merupakan tugas semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.
“Makanya kami bentuk tim Pokja yang terdiri dari sejumlah
SKPD dan bertugas membantu setiap desa untuk mempercepat pengajuan kucuran dana
desa dan alokasi dana desa dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah
ditentukan,” ungkapnya.
Muda berharap adanya kebijakan terobosan berupa pengelolaan
keuangan desa secara non tunai dan dibentuknya tim Pokja Percepatan Pembangunan
Desa dapat memudahkan desa untuk mempercepat pembangunan wilayahnya.
“Jika semuanya berjalan lancar, maka target untuk menambah
desa mandiri di Kubu Raya pun akan lebih mudah terealisasi,” ucapnya.
Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan
Kementerian PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai, mengapresiasi implementasi
prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai dan pembentukan Pokja
Percepatan Pembangunan Desa.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa secara non tunai
adalah terobosan dalam konteks pengembangan pengelolaan dana desa yang
transparan dan akuntabel. Bahkan beberapa intervensi kebijakan dana yang masuk
ke desa juga menggunakan non tunai. Velix menyebut penerapan sistem tersebut
adalah bagian penting dalam kebijakan e-government atau penyelenggaraan
pemerintahan berbasis elektronik.
“Dan kami lihat bahwa Bupati Kubu Raya menekankan peran
Camat untuk pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan konsolidasi
pembangunan di berbagai desa dan kampung. Sehingga kami lihat ini adalah sebuah
terobosan penting untuk memperkuat kelembagaan, struktur, memperkuat peran
pembiayaan dari Camat. Ini adalah terobosan penting yang ingin kami pelajari
dari Kubu Raya. Maka memang layak teman-teman kabupaten lain belajar di Kubu
Raya ini,” tutur Velix.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan dengan pembayaran non tunai,
kontrol penggunaan keuangan desa lebih terukur. Sehingga penggunaan keuangan
desa bisa tepat sasaran dan termonitor semua komponen termasuk auditor untuk
melakukan pemeriksaan.
“Dengan transaksi non tunai, pengeluaran akan lebih terukur
dan tercatat rapi,” ujarnya.
Nursyam menilai selama ini sebagian besar penggunaan
keuangan desa yang tidak menggunakan metode non tunai riskan terjadi
penyalahgunaan.
“Misalnya saja untuk membeli sejumlah bahan baku pembangunan
jalan di desa, yang diperlukan sebenarnya hanya sekitar Rp200 ribu, namun yang
ditarik Rp300 ribu. Otomatis sudah terjadi kelebihan penarikan dan jika tidak
diantisipasi kelebihan ini akan sangat riskan terjadi penyalahgunaan,”
paparnya.
Nursyam menyatakan mulai saat ini penggunaan transaksi uang tunai akan dikurangi dan secara bertahap dialihkan ke sistem transaksi non tunai.
“Karena sistem ini lebih memudahkan, diharapkan setiap desa bisa belajar untuk memahami dan segera mengimplementasikannya,” harapnya. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebagai upaya mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Kubu Raya,
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan terobosan berupa prosedur pengelolaan
keuangan desa dengan sistem non tunai.
Bupati Kubu Raya, Muda Mehendrawan mengatakan sejak
ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Pengelolaan Keuangan
Desa dengan pembayaran non tunai, telah ada 17 desa yang menyatakan kesanggupan
untuk mengimplementasikan sistem tersebut.
17 desa tersebut yakni Parit Baru, Mega Timur, Ambawang
Kuala, Rasau Jaya Satu, Sungai Raya Dalam, Mekar Baru, Sungai Ambangah, Tasik
Malaya, Tanjung Harapan, Teluk Gelam, Sungai Enau, Sungai Jawi, Pinang Dalam, Teluk
Pakedai Dua, Sumber Agung, Teluk Kapuas dan Sungai Raya.
“Pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai akan
mengontrol penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan yang
direncanakan sejak awal di dalam musyawarah desa,” ujar Muda seusai memimpin
Rapat Koordinasi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Aula Kantor
Bupati Kubu Raya, Selasa (16/4/2019).
Selain penerapan pengelolaan keuangan desa dengan sistem non
tunai, Muda mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pembangunan Desa. Dalam dua pekan terakhir,
Pokja telah aktif mendampingi setiap desa di Kubu Raya dalam penyusunan RKPDes
dan APBDes.
“Alhamdulillah dalam waktu dua mingguan terakhir ini tim
Pokja sudah bisa membantu 26 Desa dalam menyusun Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
dan tentunya hal ini bisa mempercepat pengajuan pengucuran dana desa dan alokasi
dana desa,” paparnya.
Muda menyebut selama ini ada anggapan sederhana bahwa
pembangunan desa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa. Padahal, menurut dia, pembangunan dan kemajuan desa
merupakan tugas semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.
“Makanya kami bentuk tim Pokja yang terdiri dari sejumlah
SKPD dan bertugas membantu setiap desa untuk mempercepat pengajuan kucuran dana
desa dan alokasi dana desa dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah
ditentukan,” ungkapnya.
Muda berharap adanya kebijakan terobosan berupa pengelolaan
keuangan desa secara non tunai dan dibentuknya tim Pokja Percepatan Pembangunan
Desa dapat memudahkan desa untuk mempercepat pembangunan wilayahnya.
“Jika semuanya berjalan lancar, maka target untuk menambah
desa mandiri di Kubu Raya pun akan lebih mudah terealisasi,” ucapnya.
Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan
Kementerian PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai, mengapresiasi implementasi
prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai dan pembentukan Pokja
Percepatan Pembangunan Desa.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa secara non tunai
adalah terobosan dalam konteks pengembangan pengelolaan dana desa yang
transparan dan akuntabel. Bahkan beberapa intervensi kebijakan dana yang masuk
ke desa juga menggunakan non tunai. Velix menyebut penerapan sistem tersebut
adalah bagian penting dalam kebijakan e-government atau penyelenggaraan
pemerintahan berbasis elektronik.
“Dan kami lihat bahwa Bupati Kubu Raya menekankan peran
Camat untuk pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan konsolidasi
pembangunan di berbagai desa dan kampung. Sehingga kami lihat ini adalah sebuah
terobosan penting untuk memperkuat kelembagaan, struktur, memperkuat peran
pembiayaan dari Camat. Ini adalah terobosan penting yang ingin kami pelajari
dari Kubu Raya. Maka memang layak teman-teman kabupaten lain belajar di Kubu
Raya ini,” tutur Velix.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan dengan pembayaran non tunai,
kontrol penggunaan keuangan desa lebih terukur. Sehingga penggunaan keuangan
desa bisa tepat sasaran dan termonitor semua komponen termasuk auditor untuk
melakukan pemeriksaan.
“Dengan transaksi non tunai, pengeluaran akan lebih terukur
dan tercatat rapi,” ujarnya.
Nursyam menilai selama ini sebagian besar penggunaan
keuangan desa yang tidak menggunakan metode non tunai riskan terjadi
penyalahgunaan.
“Misalnya saja untuk membeli sejumlah bahan baku pembangunan
jalan di desa, yang diperlukan sebenarnya hanya sekitar Rp200 ribu, namun yang
ditarik Rp300 ribu. Otomatis sudah terjadi kelebihan penarikan dan jika tidak
diantisipasi kelebihan ini akan sangat riskan terjadi penyalahgunaan,”
paparnya.
Nursyam menyatakan mulai saat ini penggunaan transaksi uang tunai akan dikurangi dan secara bertahap dialihkan ke sistem transaksi non tunai.
“Karena sistem ini lebih memudahkan, diharapkan setiap desa bisa belajar untuk memahami dan segera mengimplementasikannya,” harapnya. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini