Kubu Raya    

Ciptakan Rasa Aman, 28 Desa di Kubu Raya Siap Implementasikan Transaksi Non-Tunai

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 02 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Percepatan menuju

desa mandiri

KalbarOnline, Kubu

Raya – Inovasi pengelolaan dana desa dengan sistem transaksi non-tunai

telah dimulai di Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, 22 desa telah menerapkan

aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar.

Sebelumnya pada 3 Mei 2019 lalu, sebanyak 28 desa telah

menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank

Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di

Kabupaten Kubu Raya. Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non-tunai

ini merupakan gagasan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan yang sekaligus merupakan

pertama kali diterapkan di Indonesia.

Bupati Muda mengatakan, sebagai kepala daerah dirinya

berkomitmen menjaga aparatur pemerintah daerah dari masalah hukum yang

diakibatkan kesalahan dalam mengelola keuangan desa. Muda menyatakan, pengelolaan

keuangan desa dengan sistem non-tunai adalah cara yang lebih selamat, aman dan

nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Melalui strategi dan pola transaksi non-tunai ini, maka

pengelolaan keuangan desa-desa akan jauh lebih transparan dan akuntabel.

Sekaligus sebagai iktikad untuk melindungi hak rakyat desa terhadap proses

pembangunan dan pemberdayaan serta lebih aman membentengi dari potensi penyalahgunaan.

Sehingga desa juga lebih fokus mengejar percepatan-percepatan sasaran 52

indikator Indeks Desa Membangun (Desa Mandiri),” tuturnya saat menyaksikan

proses transaksi non-tunai melalui aplikasi CMS Bank Kalbar di Kantor Desa

Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (1/8/2019).

Muda menyebut, sistem non-tunai sangat sangat berdampak

terhadap percepatan perekonomian di Kubu Raya khususnya di desa-desa. Hal ini,

menurut dia, merupakan sejarah di mana pemerintah telah menciptakan pola yang

memberikan rasa aman bagi Kepala desa dalam mengelola keuangan desa.

“Dengan cara ini kita harapkan urusan tata kelola keuangan,

percepatan-percepatan dari mulai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Sistem Keuangan Desa

(Siskeudes) akan berjalan dengan baik sesuai fokus yang dilakukan,” harapnya.

Menurut Muda, implementasi transaksi non-tunai pada

pengelolaan keuangan desa merupakan langkah awal bagi Kabupaten Kubu Raya untuk

mempercepat indikator-indikator kemajuan sekaligus sekaligus percepatan

perwujudan desa mandiri.

Ia menilai pengelolaan keuangan termasuk penyaluran, tata

kelola dan sirkulasi merupakan prasyarat utama menuju desa mandiri. Saat ini,

dari 118 desa di 9 kecamatan di  Kubu

Raya, 28 di antaranya telah menyatakan siap melaksanakan sistem pengelolaan

keuangan desa secara non-tunai. Dari 28 desa tersebut, 22 desa telah memulai

melakukannya melalui aplikasi CMS.

“Saya berharap pada tahun 2020 mendatang, ada penambahan

desa-desa yang mengikuti program ini. Kalau memungkinkan tahun depan semua desa

di Kubu Raya sudah menerapkan sistem ini,” tukasnya.

Orang nomor wahid di Kubu Raya ini menyebut, teknis aplikasi

sistem transaksi non-tunai terbilang mudah. Transaksi keuangan dapat dilakukan

kapan dan di mana saja sepanjang terdapat sinyal komunikasi.

“Karena dalam melakukan sistem CMS ini hanya diperlukan

laptop dan sinyal sebagai pendukung untuk mengirimkan segala jenis transaksi

keuangan desa,” sebutnya.

Lebih jauh Muda menambahkan, saat ini Pemerintah daerah

sedang menyusun perencanaan sistem informasi desa yang bersinergi dengan

penguatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government yang sudah dibuat

perencanaan programnya. Hal itu dilakukan untuk menghimpun dan menyajikan data

dalam kebijakan tata kelola satu data.

“Dengan transaksi non-tunai, pengeluaran akan lebih terukur

dan tercatat rapi dan semua ini juga sudah diperkuat dalam Peraturan Bupati

Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa,”

jelasnya.

Di kesempatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Teluk Kapuas, Budi

Aminudin mengatakan di antara kendala yang ditemui dalam menerapkan sistem

non-tunai adalah mengubah mindset atau pola pikir masyarakat desa. Namun ia

mengakui, program non-tunai melalui aplikasi CMS sangat bermanfaat bagi

pemerintahan desa.

“Dengan diterapkannya sistem ini, tentunya tidak ada lagi

hal-hal yang ditutupi karena pihak ketiga yang menjadi rekanan akan intensif

dalam melakukan transparansi masalah keuangan. Namun yang paling penting dalam

pengelolaan keuangan desa ini adalah merubah pola pikir masyarakat kita. Itulah

dasar fundamental yang akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap

pengelolaan keuangan desa,” paparnya.

Budi juga berterima kasih kepada Bupati Muda Mahendrawan

yang telah menggagas inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi

non-tunai. Ia mengaku semakin mudah, nyaman dan aman dalam mengelola keuangan

desa.

Sebanyak 22 desa yang telah menerapkannya aplikasi CMS yakni

Limbung, Arang Limbung, Rasau Jaya III, Rasau Jaya II, Tasik Malaya, Sumber

Agung, Nipah Panjang, Sungai Raya, Parit Baru, Pelita Jaya, Sungai Jawi, Sungai

Raya Dalam, Teluk Gelam, Ambawang Kuala, Rasau Jaya Umum, Mega Timur, Sungai

Enau, Sungai Ambangah, Rasau Jaya I, Pinang Dalam, Teluk Kapuas dan Sungai

Kakap. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Pulihkan Korban Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab KKR Bakal Sediakan Shelter
Jumat, 02 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Cegah Tindak Pidana Korupsi, Sekda Ajak Pemdes se-Kubu Raya Terapkan Transaksi Non-Tunai
Jumat, 02 Agustus 2019

Berita terkait