Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 02 Agustus 2019 |
Percepatan menuju
desa mandiri
KalbarOnline, Kubu
Raya – Inovasi pengelolaan dana desa dengan sistem transaksi non-tunai
telah dimulai di Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, 22 desa telah menerapkan
aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar.
Sebelumnya pada 3 Mei 2019 lalu, sebanyak 28 desa telah
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank
Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di
Kabupaten Kubu Raya. Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non-tunai
ini merupakan gagasan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan yang sekaligus merupakan
pertama kali diterapkan di Indonesia.
Bupati Muda mengatakan, sebagai kepala daerah dirinya
berkomitmen menjaga aparatur pemerintah daerah dari masalah hukum yang
diakibatkan kesalahan dalam mengelola keuangan desa. Muda menyatakan, pengelolaan
keuangan desa dengan sistem non-tunai adalah cara yang lebih selamat, aman dan
nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Melalui strategi dan pola transaksi non-tunai ini, maka
pengelolaan keuangan desa-desa akan jauh lebih transparan dan akuntabel.
Sekaligus sebagai iktikad untuk melindungi hak rakyat desa terhadap proses
pembangunan dan pemberdayaan serta lebih aman membentengi dari potensi penyalahgunaan.
Sehingga desa juga lebih fokus mengejar percepatan-percepatan sasaran 52
indikator Indeks Desa Membangun (Desa Mandiri),” tuturnya saat menyaksikan
proses transaksi non-tunai melalui aplikasi CMS Bank Kalbar di Kantor Desa
Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (1/8/2019).
Muda menyebut, sistem non-tunai sangat sangat berdampak
terhadap percepatan perekonomian di Kubu Raya khususnya di desa-desa. Hal ini,
menurut dia, merupakan sejarah di mana pemerintah telah menciptakan pola yang
memberikan rasa aman bagi Kepala desa dalam mengelola keuangan desa.
“Dengan cara ini kita harapkan urusan tata kelola keuangan,
percepatan-percepatan dari mulai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) akan berjalan dengan baik sesuai fokus yang dilakukan,” harapnya.
Menurut Muda, implementasi transaksi non-tunai pada
pengelolaan keuangan desa merupakan langkah awal bagi Kabupaten Kubu Raya untuk
mempercepat indikator-indikator kemajuan sekaligus sekaligus percepatan
perwujudan desa mandiri.
Ia menilai pengelolaan keuangan termasuk penyaluran, tata
kelola dan sirkulasi merupakan prasyarat utama menuju desa mandiri. Saat ini,
dari 118 desa di 9 kecamatan di Kubu
Raya, 28 di antaranya telah menyatakan siap melaksanakan sistem pengelolaan
keuangan desa secara non-tunai. Dari 28 desa tersebut, 22 desa telah memulai
melakukannya melalui aplikasi CMS.
“Saya berharap pada tahun 2020 mendatang, ada penambahan
desa-desa yang mengikuti program ini. Kalau memungkinkan tahun depan semua desa
di Kubu Raya sudah menerapkan sistem ini,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Kubu Raya ini menyebut, teknis aplikasi
sistem transaksi non-tunai terbilang mudah. Transaksi keuangan dapat dilakukan
kapan dan di mana saja sepanjang terdapat sinyal komunikasi.
“Karena dalam melakukan sistem CMS ini hanya diperlukan
laptop dan sinyal sebagai pendukung untuk mengirimkan segala jenis transaksi
keuangan desa,” sebutnya.
Lebih jauh Muda menambahkan, saat ini Pemerintah daerah
sedang menyusun perencanaan sistem informasi desa yang bersinergi dengan
penguatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government yang sudah dibuat
perencanaan programnya. Hal itu dilakukan untuk menghimpun dan menyajikan data
dalam kebijakan tata kelola satu data.
“Dengan transaksi non-tunai, pengeluaran akan lebih terukur
dan tercatat rapi dan semua ini juga sudah diperkuat dalam Peraturan Bupati
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa,”
jelasnya.
Di kesempatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Teluk Kapuas, Budi
Aminudin mengatakan di antara kendala yang ditemui dalam menerapkan sistem
non-tunai adalah mengubah mindset atau pola pikir masyarakat desa. Namun ia
mengakui, program non-tunai melalui aplikasi CMS sangat bermanfaat bagi
pemerintahan desa.
“Dengan diterapkannya sistem ini, tentunya tidak ada lagi
hal-hal yang ditutupi karena pihak ketiga yang menjadi rekanan akan intensif
dalam melakukan transparansi masalah keuangan. Namun yang paling penting dalam
pengelolaan keuangan desa ini adalah merubah pola pikir masyarakat kita. Itulah
dasar fundamental yang akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap
pengelolaan keuangan desa,” paparnya.
Budi juga berterima kasih kepada Bupati Muda Mahendrawan
yang telah menggagas inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi
non-tunai. Ia mengaku semakin mudah, nyaman dan aman dalam mengelola keuangan
desa.
Sebanyak 22 desa yang telah menerapkannya aplikasi CMS yakni
Limbung, Arang Limbung, Rasau Jaya III, Rasau Jaya II, Tasik Malaya, Sumber
Agung, Nipah Panjang, Sungai Raya, Parit Baru, Pelita Jaya, Sungai Jawi, Sungai
Raya Dalam, Teluk Gelam, Ambawang Kuala, Rasau Jaya Umum, Mega Timur, Sungai
Enau, Sungai Ambangah, Rasau Jaya I, Pinang Dalam, Teluk Kapuas dan Sungai
Kakap. (ian/rio)
Percepatan menuju
desa mandiri
KalbarOnline, Kubu
Raya – Inovasi pengelolaan dana desa dengan sistem transaksi non-tunai
telah dimulai di Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, 22 desa telah menerapkan
aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar.
Sebelumnya pada 3 Mei 2019 lalu, sebanyak 28 desa telah
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank
Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di
Kabupaten Kubu Raya. Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non-tunai
ini merupakan gagasan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan yang sekaligus merupakan
pertama kali diterapkan di Indonesia.
Bupati Muda mengatakan, sebagai kepala daerah dirinya
berkomitmen menjaga aparatur pemerintah daerah dari masalah hukum yang
diakibatkan kesalahan dalam mengelola keuangan desa. Muda menyatakan, pengelolaan
keuangan desa dengan sistem non-tunai adalah cara yang lebih selamat, aman dan
nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Melalui strategi dan pola transaksi non-tunai ini, maka
pengelolaan keuangan desa-desa akan jauh lebih transparan dan akuntabel.
Sekaligus sebagai iktikad untuk melindungi hak rakyat desa terhadap proses
pembangunan dan pemberdayaan serta lebih aman membentengi dari potensi penyalahgunaan.
Sehingga desa juga lebih fokus mengejar percepatan-percepatan sasaran 52
indikator Indeks Desa Membangun (Desa Mandiri),” tuturnya saat menyaksikan
proses transaksi non-tunai melalui aplikasi CMS Bank Kalbar di Kantor Desa
Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (1/8/2019).
Muda menyebut, sistem non-tunai sangat sangat berdampak
terhadap percepatan perekonomian di Kubu Raya khususnya di desa-desa. Hal ini,
menurut dia, merupakan sejarah di mana pemerintah telah menciptakan pola yang
memberikan rasa aman bagi Kepala desa dalam mengelola keuangan desa.
“Dengan cara ini kita harapkan urusan tata kelola keuangan,
percepatan-percepatan dari mulai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) akan berjalan dengan baik sesuai fokus yang dilakukan,” harapnya.
Menurut Muda, implementasi transaksi non-tunai pada
pengelolaan keuangan desa merupakan langkah awal bagi Kabupaten Kubu Raya untuk
mempercepat indikator-indikator kemajuan sekaligus sekaligus percepatan
perwujudan desa mandiri.
Ia menilai pengelolaan keuangan termasuk penyaluran, tata
kelola dan sirkulasi merupakan prasyarat utama menuju desa mandiri. Saat ini,
dari 118 desa di 9 kecamatan di Kubu
Raya, 28 di antaranya telah menyatakan siap melaksanakan sistem pengelolaan
keuangan desa secara non-tunai. Dari 28 desa tersebut, 22 desa telah memulai
melakukannya melalui aplikasi CMS.
“Saya berharap pada tahun 2020 mendatang, ada penambahan
desa-desa yang mengikuti program ini. Kalau memungkinkan tahun depan semua desa
di Kubu Raya sudah menerapkan sistem ini,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Kubu Raya ini menyebut, teknis aplikasi
sistem transaksi non-tunai terbilang mudah. Transaksi keuangan dapat dilakukan
kapan dan di mana saja sepanjang terdapat sinyal komunikasi.
“Karena dalam melakukan sistem CMS ini hanya diperlukan
laptop dan sinyal sebagai pendukung untuk mengirimkan segala jenis transaksi
keuangan desa,” sebutnya.
Lebih jauh Muda menambahkan, saat ini Pemerintah daerah
sedang menyusun perencanaan sistem informasi desa yang bersinergi dengan
penguatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government yang sudah dibuat
perencanaan programnya. Hal itu dilakukan untuk menghimpun dan menyajikan data
dalam kebijakan tata kelola satu data.
“Dengan transaksi non-tunai, pengeluaran akan lebih terukur
dan tercatat rapi dan semua ini juga sudah diperkuat dalam Peraturan Bupati
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa,”
jelasnya.
Di kesempatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Teluk Kapuas, Budi
Aminudin mengatakan di antara kendala yang ditemui dalam menerapkan sistem
non-tunai adalah mengubah mindset atau pola pikir masyarakat desa. Namun ia
mengakui, program non-tunai melalui aplikasi CMS sangat bermanfaat bagi
pemerintahan desa.
“Dengan diterapkannya sistem ini, tentunya tidak ada lagi
hal-hal yang ditutupi karena pihak ketiga yang menjadi rekanan akan intensif
dalam melakukan transparansi masalah keuangan. Namun yang paling penting dalam
pengelolaan keuangan desa ini adalah merubah pola pikir masyarakat kita. Itulah
dasar fundamental yang akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap
pengelolaan keuangan desa,” paparnya.
Budi juga berterima kasih kepada Bupati Muda Mahendrawan
yang telah menggagas inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi
non-tunai. Ia mengaku semakin mudah, nyaman dan aman dalam mengelola keuangan
desa.
Sebanyak 22 desa yang telah menerapkannya aplikasi CMS yakni
Limbung, Arang Limbung, Rasau Jaya III, Rasau Jaya II, Tasik Malaya, Sumber
Agung, Nipah Panjang, Sungai Raya, Parit Baru, Pelita Jaya, Sungai Jawi, Sungai
Raya Dalam, Teluk Gelam, Ambawang Kuala, Rasau Jaya Umum, Mega Timur, Sungai
Enau, Sungai Ambangah, Rasau Jaya I, Pinang Dalam, Teluk Kapuas dan Sungai
Kakap. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini