Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 18 Januari 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Secara teknis pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang seyogyanya sudah dimulai per tanggal 1 Januari 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kepala bidang perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang, Ramli Andoi, pada wawancara dengan awak media usai sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang, Rabu (17/1).
“Sesuai dengan instruksi Presiden nomor 10 tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 910 bahwa per 1 Januari 2018 setiap daerah diwajibkan untuk melakukan transaksi non tunai. Di Sintang peraturan ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang,” tuturnya.
Pada tahap awal ini, lanjut Ramli, Pemerintah Kabupaten Sintang hanya bisa mengerjakan proses transaksi non tunai dalam hal pembayaran.
“Kita belum bisa melakukan transaksi non tunai pada hal penerimaan. Kita diperintahkan pusat melaksanakannya secara bertahap selain itu sepertinya masyrakat kita pun belum siap jika tidak diterapkan secara bertahap,” tukas Ramli.
Menurut Ramli, pelaksanaan sosialisasi kepada OPD-OPD di lingkungan Pemkab Sintang tentang hal ini dilakukan pertengahan bulan karena bulan ini belum ada transaksi yang dilakukan. Sosialisasi ini sebagai persiapan implementasi peraturan ini.
“Kita siapkan secara struktural di masing-masing OPD, agar mereka tahu apa yang harus mereka lakukan dalam melaksanakan APBD tahun 2018. Kita harap mereka sudah bisa menindaklanjuti apa yang harus disiapkan dan apa yang harus dilakukan. Memang ini baru tahun pertama, ada banyak pertanyaan yang mereka sampaikan. Sejauh ini, program ini akan tetap berjalan. Dalam perjalanannya, segala kendala yang muncul akan kita evaluasi dan carikan solusi bersama,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang peserta kegiatan, yakni Nanang, mengaku optimis bahwa pelaksanaan program transaksi non-tunai ini akan berjalan dengna baik dan lancar.
“Sebenarnya kita tahun lalu sudah dapat informasi juga soal ini. Jadi kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan mengenai hal ini. Kita memang masih dalam tahap uji coba, ya hambatan belum kita ketahui secara spesifik,” jelasnya.
“Kelebihan program transaksi non tunai ini untuk meminimalisir hal-hal yang kurang bagus, seperti pembayaran kurang jelas, meminalisir peredaran uang palsu, mengurangi peredaran uang tunai. Dalam predeksi saya rasa tidak terlalu banyak hambatanlah,” pungkas Nanang yang kesehariannya bertugas di perbendaharaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PMPTSP). (Sg/Hms)
KalbarOnline, Sintang – Secara teknis pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang seyogyanya sudah dimulai per tanggal 1 Januari 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kepala bidang perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang, Ramli Andoi, pada wawancara dengan awak media usai sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang, Rabu (17/1).
“Sesuai dengan instruksi Presiden nomor 10 tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 910 bahwa per 1 Januari 2018 setiap daerah diwajibkan untuk melakukan transaksi non tunai. Di Sintang peraturan ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang,” tuturnya.
Pada tahap awal ini, lanjut Ramli, Pemerintah Kabupaten Sintang hanya bisa mengerjakan proses transaksi non tunai dalam hal pembayaran.
“Kita belum bisa melakukan transaksi non tunai pada hal penerimaan. Kita diperintahkan pusat melaksanakannya secara bertahap selain itu sepertinya masyrakat kita pun belum siap jika tidak diterapkan secara bertahap,” tukas Ramli.
Menurut Ramli, pelaksanaan sosialisasi kepada OPD-OPD di lingkungan Pemkab Sintang tentang hal ini dilakukan pertengahan bulan karena bulan ini belum ada transaksi yang dilakukan. Sosialisasi ini sebagai persiapan implementasi peraturan ini.
“Kita siapkan secara struktural di masing-masing OPD, agar mereka tahu apa yang harus mereka lakukan dalam melaksanakan APBD tahun 2018. Kita harap mereka sudah bisa menindaklanjuti apa yang harus disiapkan dan apa yang harus dilakukan. Memang ini baru tahun pertama, ada banyak pertanyaan yang mereka sampaikan. Sejauh ini, program ini akan tetap berjalan. Dalam perjalanannya, segala kendala yang muncul akan kita evaluasi dan carikan solusi bersama,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang peserta kegiatan, yakni Nanang, mengaku optimis bahwa pelaksanaan program transaksi non-tunai ini akan berjalan dengna baik dan lancar.
“Sebenarnya kita tahun lalu sudah dapat informasi juga soal ini. Jadi kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan mengenai hal ini. Kita memang masih dalam tahap uji coba, ya hambatan belum kita ketahui secara spesifik,” jelasnya.
“Kelebihan program transaksi non tunai ini untuk meminimalisir hal-hal yang kurang bagus, seperti pembayaran kurang jelas, meminalisir peredaran uang palsu, mengurangi peredaran uang tunai. Dalam predeksi saya rasa tidak terlalu banyak hambatanlah,” pungkas Nanang yang kesehariannya bertugas di perbendaharaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PMPTSP). (Sg/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini