Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 14 Desember 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Asisten Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membuka sosialisasi
Peraturan Bupati Sintang Nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang
tahun 2018.
Kegiatan yang turut dihadiri
Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward ini, berlangsung di gedung Pancasila Sintang,
Jumat (14/12/2018).
“Kegiatan ini
merupakan momen yang tepat untuk menyamakan persepsi serta mempunyai fungsi
koordinasi dalam upaya memotivasi kinerja kita dalam menyelenggarakan
pemerintahan desa. Saya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi Kepala
Desa dan Ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” ujarnya.
“Perbup ini juga
merupakan rujukan bagi apartur pemerintah desa dalam membuat peraturan desa
sebagai tindaklanjut kedepannya. Setelah ini, saya harap agar Kepala Desa dan Ketua
BPD memahami mana yang menjadi kewenangan-kewenangan masing-masing tingkatan
penyelenggara pemerintahan,” lanjutnya.
Sementara Herkulanus
Roni, selaku ketua penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini
ditujukan bagi Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sintang. Tujuan
kegiatan ini agar semua stakeholder
dapat mengetahui dan memahami kewenangan pemerintah hingga kewenangan lokal
berskala desa.
“Kegiatan ini supaya
kita semua lebih memahami dan punya dasar hukum dalam memberikan dan
melaksanakan berbagai kewenangan di tingkat desa. Sebagai materi pada kegiatan
ini mulai dari paparan tentang produk hukum dan pembahasan kewenangan di
tingkat lokal desa,” tukasnya.
Para peserta yang
hadir dalam kegiatan ini tidak kurang dari 800 orang peserta yang terdiri dari Camat,
Kades dan Ketua BPD seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang.
“Narasumber pada
kegiatan ini, ada Pak Wakil Bupati Sintang, Wakil Ketua Komisi V DPR RI,
Lasarus, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang dan Kepala Bagian Hukum dan
HAM Setda Sintang,” pungkasnya. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Asisten Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membuka sosialisasi
Peraturan Bupati Sintang Nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang
tahun 2018.
Kegiatan yang turut dihadiri
Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward ini, berlangsung di gedung Pancasila Sintang,
Jumat (14/12/2018).
“Kegiatan ini
merupakan momen yang tepat untuk menyamakan persepsi serta mempunyai fungsi
koordinasi dalam upaya memotivasi kinerja kita dalam menyelenggarakan
pemerintahan desa. Saya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi Kepala
Desa dan Ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” ujarnya.
“Perbup ini juga
merupakan rujukan bagi apartur pemerintah desa dalam membuat peraturan desa
sebagai tindaklanjut kedepannya. Setelah ini, saya harap agar Kepala Desa dan Ketua
BPD memahami mana yang menjadi kewenangan-kewenangan masing-masing tingkatan
penyelenggara pemerintahan,” lanjutnya.
Sementara Herkulanus
Roni, selaku ketua penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini
ditujukan bagi Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sintang. Tujuan
kegiatan ini agar semua stakeholder
dapat mengetahui dan memahami kewenangan pemerintah hingga kewenangan lokal
berskala desa.
“Kegiatan ini supaya
kita semua lebih memahami dan punya dasar hukum dalam memberikan dan
melaksanakan berbagai kewenangan di tingkat desa. Sebagai materi pada kegiatan
ini mulai dari paparan tentang produk hukum dan pembahasan kewenangan di
tingkat lokal desa,” tukasnya.
Para peserta yang
hadir dalam kegiatan ini tidak kurang dari 800 orang peserta yang terdiri dari Camat,
Kades dan Ketua BPD seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang.
“Narasumber pada
kegiatan ini, ada Pak Wakil Bupati Sintang, Wakil Ketua Komisi V DPR RI,
Lasarus, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang dan Kepala Bagian Hukum dan
HAM Setda Sintang,” pungkasnya. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini