Pemkab Sintang Sosialisasikan Perbub Kewenangan Desa

KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membuka sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018.

Kegiatan yang turut dihadiri Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward ini, berlangsung di gedung Pancasila Sintang, Jumat (14/12/2018).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kegiatan ini merupakan momen yang tepat untuk menyamakan persepsi serta mempunyai fungsi koordinasi dalam upaya memotivasi kinerja kita dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Saya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi Kepala Desa dan Ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Askiman Pimpin Rapat Koordinasi Terkait Ganti Rugi Tanah Warga di Sungai Tebelian

“Perbup ini juga merupakan rujukan bagi apartur pemerintah desa dalam membuat peraturan desa sebagai tindaklanjut kedepannya. Setelah ini, saya harap agar Kepala Desa dan Ketua BPD memahami mana yang menjadi kewenangan-kewenangan masing-masing tingkatan penyelenggara pemerintahan,” lanjutnya.

Sementara Herkulanus Roni, selaku ketua penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sintang. Tujuan kegiatan ini agar semua stakeholder dapat mengetahui dan memahami kewenangan pemerintah hingga kewenangan lokal berskala desa.

“Kegiatan ini supaya kita semua lebih memahami dan punya dasar hukum dalam memberikan dan melaksanakan berbagai kewenangan di tingkat desa. Sebagai materi pada kegiatan ini mulai dari paparan tentang produk hukum dan pembahasan kewenangan di tingkat lokal desa,” tukasnya.

Baca Juga :  Midji Bertemu Para Penambang Pasir di Sintang

Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini tidak kurang dari 800 orang peserta yang terdiri dari Camat, Kades dan Ketua BPD seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Narasumber pada kegiatan ini, ada Pak Wakil Bupati Sintang, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang,” pungkasnya. (*/Sg)

Comment