Sintang    

Pemkab Sintang Sosialisasikan Perbub Kewenangan Desa

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 14 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Asisten Pemerintahan

Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membuka sosialisasi

Peraturan Bupati Sintang Nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa

berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang

tahun 2018.

Kegiatan yang turut dihadiri

Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward ini, berlangsung di gedung Pancasila Sintang,

Jumat (14/12/2018).

“Kegiatan ini

merupakan momen yang tepat untuk menyamakan persepsi serta mempunyai fungsi

koordinasi dalam upaya memotivasi kinerja kita dalam menyelenggarakan

pemerintahan desa. Saya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi Kepala

Desa dan Ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” ujarnya.

“Perbup ini juga

merupakan rujukan bagi apartur pemerintah desa dalam membuat peraturan desa

sebagai tindaklanjut kedepannya. Setelah ini, saya harap agar Kepala Desa dan Ketua

BPD memahami mana yang menjadi kewenangan-kewenangan masing-masing tingkatan

penyelenggara pemerintahan,” lanjutnya.

Sementara Herkulanus

Roni, selaku ketua penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini

ditujukan bagi Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sintang. Tujuan

kegiatan ini agar semua stakeholder

dapat mengetahui dan memahami kewenangan pemerintah hingga kewenangan lokal

berskala desa.

“Kegiatan ini supaya

kita semua lebih memahami dan punya dasar hukum dalam memberikan dan

melaksanakan berbagai kewenangan di tingkat desa. Sebagai materi pada kegiatan

ini mulai dari paparan tentang produk hukum dan pembahasan kewenangan di

tingkat lokal desa,” tukasnya.

Para peserta yang

hadir dalam kegiatan ini tidak kurang dari 800 orang peserta yang terdiri dari Camat,

Kades dan Ketua BPD seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Narasumber pada

kegiatan ini, ada Pak Wakil Bupati Sintang, Wakil Ketua Komisi V DPR RI,

Lasarus, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang dan Kepala Bagian Hukum dan

HAM Setda Sintang,” pungkasnya. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Taksi Online dan Taksi Bandara Supadio Sepakat Berdamai
Jumat, 14 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Tegaskan 2019 Fokus Pembangunan Sumber Daya Manusia
Jumat, 14 Desember 2018

Berita terkait