Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 12 September 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membantah bahwa pihaknya
melarang media untuk meliput mediasi antara perwakilan peserta aksi damai
dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan
Kepolisian.
Baca: Polisi
Larang Wartawan Meliput Mediasi Soal Perbup Tapal Batas di Ketapang
Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan pihak Dinas Pemdes agar mediasi dilakukan tertutup.
“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada
pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes
yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah
mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.
Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media
dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.
“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan mediasi tertutup,
bukan kewenangan Polri soal meliput waktu mediasi,” akunya.
Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah
membatasi awak media melaksanakan peliputan berita.
“Mohon diingat silahkan langsung berhubungan dengan saya,”
ucapnya lagi.
Ditegaskannya lagi bahwa pihak Dinas PMPD Ketapang tidak melarang namun, lanjut Kapolres, Dinas Pemdes memang menginginkan mediasi dilakukan secara tertutup.
“Setelah itu hasilnya akan mereka sampaikan kepada rekan
media,” ungkapnya.
Agar kejadian serupa tak terulang, Kapolres meminta setiap
awak media yang hendak meliput pemberitaan yang berkaitan dengan Polres
Ketapang agar berhubungan langsung dengan Kasi Humas Polres Ketapang.
“Atau bisa ke anggota Humas Polres Ketapang agar lebih mudah
dan tidak terjadi miss komunikasi Ini juga utk meminimalisir banyaknya oknum yang
mengaku wartawan agar lebih mudah masuk. Nomor saya juga aktif 1x24 jam tidak
pernah off, bisa langsung hubungi saya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tak menyenangkan
kembali menimpa wartawan yang bertugas di Kabupaten Ketapang. Pasalnya, para
wartawan dari pelbagai media elektronik maupun cetak dilarang melakukan
peliputan mediasi antara perwakilan peserta aksi damai dengan pihak Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan Kepolisian.
Seperti diketahui masyarakat dari Kecamatan Matan Hilir
Selatan (MHS) melakukan aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Rabu (12/9/2018). Kedatangan ratusan
masyarakat dari Desa Pesaguan Kanan dan Harapan Baru ke kantor Dinas PMPD
tersebut guna menuntut dicabutnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017
terkait tapal batas desa.
Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan aksi damai oleh
warga itu, terdapat insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan oleh aparat
Kepolisian yang berjaga di saat mediasi antar perwakilan peserta aksi dan pihak
dinas berlangsung. Awak media yang hendak meliput mediasi tersebut lantas
terkejut dengan adanya larangan peliputan ini.
“Kejadiannya di saat perwakilan peserta aksi akan melakukan
mediasi didalam kantor, saat kita masuk dihalaman kantor, anggota Kepolisian
yang berjaga datang menghampiri dan mengatakan kalau media atau wartawan
dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut. Katanya ini perintah Kapolres,
kalau sudah selesai mediasi baru boleh wawancara,” ungkap Karya, salah seorang
wartawan televisi.
Hal yang sama juga dirasakan oleh tim KalbarOnline.com saat
mencoba masuk untuk mengambil gambar, Polisi yang berjaga dengan sigap
menghalangi dan mendorong, walau telah dijelaskan jika media siap mengikuti
aturan dan hanya ingin masuk untuk berteduh di teras kantor sambil menunggu
narasumber selesai media untuk diwawancarai. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membantah bahwa pihaknya
melarang media untuk meliput mediasi antara perwakilan peserta aksi damai
dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan
Kepolisian.
Baca: Polisi
Larang Wartawan Meliput Mediasi Soal Perbup Tapal Batas di Ketapang
Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan pihak Dinas Pemdes agar mediasi dilakukan tertutup.
“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada
pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes
yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah
mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.
Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media
dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.
“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan mediasi tertutup,
bukan kewenangan Polri soal meliput waktu mediasi,” akunya.
Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah
membatasi awak media melaksanakan peliputan berita.
“Mohon diingat silahkan langsung berhubungan dengan saya,”
ucapnya lagi.
Ditegaskannya lagi bahwa pihak Dinas PMPD Ketapang tidak melarang namun, lanjut Kapolres, Dinas Pemdes memang menginginkan mediasi dilakukan secara tertutup.
“Setelah itu hasilnya akan mereka sampaikan kepada rekan
media,” ungkapnya.
Agar kejadian serupa tak terulang, Kapolres meminta setiap
awak media yang hendak meliput pemberitaan yang berkaitan dengan Polres
Ketapang agar berhubungan langsung dengan Kasi Humas Polres Ketapang.
“Atau bisa ke anggota Humas Polres Ketapang agar lebih mudah
dan tidak terjadi miss komunikasi Ini juga utk meminimalisir banyaknya oknum yang
mengaku wartawan agar lebih mudah masuk. Nomor saya juga aktif 1x24 jam tidak
pernah off, bisa langsung hubungi saya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tak menyenangkan
kembali menimpa wartawan yang bertugas di Kabupaten Ketapang. Pasalnya, para
wartawan dari pelbagai media elektronik maupun cetak dilarang melakukan
peliputan mediasi antara perwakilan peserta aksi damai dengan pihak Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan Kepolisian.
Seperti diketahui masyarakat dari Kecamatan Matan Hilir
Selatan (MHS) melakukan aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Rabu (12/9/2018). Kedatangan ratusan
masyarakat dari Desa Pesaguan Kanan dan Harapan Baru ke kantor Dinas PMPD
tersebut guna menuntut dicabutnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017
terkait tapal batas desa.
Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan aksi damai oleh
warga itu, terdapat insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan oleh aparat
Kepolisian yang berjaga di saat mediasi antar perwakilan peserta aksi dan pihak
dinas berlangsung. Awak media yang hendak meliput mediasi tersebut lantas
terkejut dengan adanya larangan peliputan ini.
“Kejadiannya di saat perwakilan peserta aksi akan melakukan
mediasi didalam kantor, saat kita masuk dihalaman kantor, anggota Kepolisian
yang berjaga datang menghampiri dan mengatakan kalau media atau wartawan
dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut. Katanya ini perintah Kapolres,
kalau sudah selesai mediasi baru boleh wawancara,” ungkap Karya, salah seorang
wartawan televisi.
Hal yang sama juga dirasakan oleh tim KalbarOnline.com saat
mencoba masuk untuk mengambil gambar, Polisi yang berjaga dengan sigap
menghalangi dan mendorong, walau telah dijelaskan jika media siap mengikuti
aturan dan hanya ingin masuk untuk berteduh di teras kantor sambil menunggu
narasumber selesai media untuk diwawancarai. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini