Ketapang    

Kapolres Ketapang Bantah Larang Wartawan Meliput: Itu kewenangan Dinas bukan Polri

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 12 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membantah bahwa pihaknya

melarang media untuk meliput mediasi antara perwakilan peserta aksi damai

dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan

Kepolisian.

Baca: Polisi

Larang Wartawan Meliput Mediasi Soal Perbup Tapal Batas di Ketapang

Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan pihak Dinas Pemdes agar mediasi dilakukan tertutup.

“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada

pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes

yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah

mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.

Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media

dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.

“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan mediasi tertutup,

bukan kewenangan Polri soal meliput waktu mediasi,” akunya.

Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah

membatasi awak media melaksanakan peliputan berita.

“Mohon diingat silahkan langsung berhubungan dengan saya,”

ucapnya lagi.

Ditegaskannya lagi bahwa pihak Dinas PMPD Ketapang tidak melarang namun, lanjut Kapolres, Dinas Pemdes memang menginginkan mediasi dilakukan secara tertutup.

“Setelah itu hasilnya akan mereka sampaikan kepada rekan

media,” ungkapnya.

Agar kejadian serupa tak terulang, Kapolres meminta setiap

awak media yang hendak meliput pemberitaan yang berkaitan dengan Polres

Ketapang agar berhubungan langsung dengan Kasi Humas Polres Ketapang.

“Atau bisa ke anggota Humas Polres Ketapang agar lebih mudah

dan tidak terjadi miss komunikasi Ini juga utk meminimalisir banyaknya oknum yang

mengaku wartawan agar lebih mudah masuk. Nomor saya juga aktif 1x24 jam tidak

pernah off, bisa langsung hubungi saya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tak menyenangkan

kembali menimpa wartawan yang bertugas di Kabupaten Ketapang. Pasalnya, para

wartawan dari pelbagai media elektronik maupun cetak dilarang melakukan

peliputan mediasi antara perwakilan peserta aksi damai dengan pihak Dinas

Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan Kepolisian.

Seperti diketahui masyarakat dari Kecamatan Matan Hilir

Selatan (MHS) melakukan aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan

Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Rabu (12/9/2018). Kedatangan ratusan

masyarakat dari Desa Pesaguan Kanan dan Harapan Baru ke kantor Dinas PMPD

tersebut guna menuntut dicabutnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017

terkait tapal batas desa.

Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan aksi damai oleh

warga itu, terdapat insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan oleh aparat

Kepolisian yang berjaga di saat mediasi antar perwakilan peserta aksi dan pihak

dinas berlangsung. Awak media yang hendak meliput mediasi tersebut lantas

terkejut dengan adanya larangan peliputan ini.

“Kejadiannya di saat perwakilan peserta aksi akan melakukan

mediasi didalam kantor, saat kita masuk dihalaman kantor, anggota Kepolisian

yang berjaga datang menghampiri dan mengatakan kalau media atau wartawan

dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut. Katanya ini perintah Kapolres,

kalau sudah selesai mediasi baru boleh wawancara,” ungkap Karya, salah seorang

wartawan televisi.

Hal yang sama juga dirasakan oleh tim KalbarOnline.com saat

mencoba masuk untuk mengambil gambar, Polisi yang berjaga dengan sigap

menghalangi dan mendorong, walau telah dijelaskan jika media siap mengikuti

aturan dan hanya ingin masuk untuk berteduh di teras kantor sambil menunggu

narasumber selesai media untuk diwawancarai. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polisi Larang Wartawan Meliput Mediasi Soal Perbup Tapal Batas di Ketapang
Rabu, 12 September 2018
Artikel Sebelumnya
Buka SMK Amaliyah Expo 2018, Wabup Aloysius: Sejalan Dengan Visi Misi Pemkab Sekadau
Rabu, 12 September 2018

Berita terkait