Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 12 September 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejadian tak menyenangkan kembali menimpa wartawan yang bertugas
di Kabupaten Ketapang. Pasalnya, para wartawan dari pelbagai media elektronik
maupun cetak dilarang melakukan peliputan mediasi antara perwakilan peserta
aksi damai dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD)
Ketapang dan Kepolisian.
Seperti diketahui masyarakat dari Kecamatan Matan Hilir
Selatan (MHS) melakukan aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Rabu (12/9/2018). Kedatangan ratusan
masyarakat dari Desa Pesaguan Kanan dan Harapan Baru ke kantor Dinas PMPD
tersebut guna menuntut dicabutnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017
terkait tapal batas desa.
Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan aksi damai oleh warga
itu, terdapat insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan oleh aparat Kepolisian
yang berjaga di saat mediasi antar perwakilan peserta aksi dan pihak dinas
berlangsung. Awak media yang hendak meliput mediasi tersebut lantas terkejut dengan
adanya larangan peliputan ini.
“Kejadiannya di saat perwakilan peserta aksi akan melakukan mediasi didalam kantor Dinas Pemdes, saat kita masuk dihalaman kantor, anggota Kepolisian yang berjaga datang menghampiri dan mengatakan kalau media atau wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut. Katanya ini perintah Kapolres, kalau sudah selesai mediasi baru boleh wawancara,” ungkap Karya, salah seorang wartawan televisi.
Hal yang sama juga dirasakan oleh tim KalbarOnline.com saat
mencoba masuk untuk mengambil gambar, Polisi yang berjaga dengan sigap
menghalangi dan mendorong, walau telah dijelaskan jika media siap mengikuti
aturan dan hanya ingin masuk untuk berteduh di teras kantor sambil menunggu narasumber
selesai media untuk diwawancarai.
Bantah melarang, Kapolres:
Itu kewenangan Dinas Pemdes bukan kewenangan Polri
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengaku kalau pihaknya tidak pernah melarang media untuk meliput rangkaian aksi damai itu, namun pihak dinas yang meminta agar mediasi dilakukan tertutup.
“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada
pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes
yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah
mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.
Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media
dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.
“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan rapat tertutup,
bukan kewenangan Polri soal meliput waktu rapat,” akunya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejadian tak menyenangkan kembali menimpa wartawan yang bertugas
di Kabupaten Ketapang. Pasalnya, para wartawan dari pelbagai media elektronik
maupun cetak dilarang melakukan peliputan mediasi antara perwakilan peserta
aksi damai dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD)
Ketapang dan Kepolisian.
Seperti diketahui masyarakat dari Kecamatan Matan Hilir
Selatan (MHS) melakukan aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Rabu (12/9/2018). Kedatangan ratusan
masyarakat dari Desa Pesaguan Kanan dan Harapan Baru ke kantor Dinas PMPD
tersebut guna menuntut dicabutnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017
terkait tapal batas desa.
Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan aksi damai oleh warga
itu, terdapat insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan oleh aparat Kepolisian
yang berjaga di saat mediasi antar perwakilan peserta aksi dan pihak dinas
berlangsung. Awak media yang hendak meliput mediasi tersebut lantas terkejut dengan
adanya larangan peliputan ini.
“Kejadiannya di saat perwakilan peserta aksi akan melakukan mediasi didalam kantor Dinas Pemdes, saat kita masuk dihalaman kantor, anggota Kepolisian yang berjaga datang menghampiri dan mengatakan kalau media atau wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut. Katanya ini perintah Kapolres, kalau sudah selesai mediasi baru boleh wawancara,” ungkap Karya, salah seorang wartawan televisi.
Hal yang sama juga dirasakan oleh tim KalbarOnline.com saat
mencoba masuk untuk mengambil gambar, Polisi yang berjaga dengan sigap
menghalangi dan mendorong, walau telah dijelaskan jika media siap mengikuti
aturan dan hanya ingin masuk untuk berteduh di teras kantor sambil menunggu narasumber
selesai media untuk diwawancarai.
Bantah melarang, Kapolres:
Itu kewenangan Dinas Pemdes bukan kewenangan Polri
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengaku kalau pihaknya tidak pernah melarang media untuk meliput rangkaian aksi damai itu, namun pihak dinas yang meminta agar mediasi dilakukan tertutup.
“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada
pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes
yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah
mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.
Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media
dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.
“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan rapat tertutup,
bukan kewenangan Polri soal meliput waktu rapat,” akunya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini