KalbarOnline, Ketapang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang akhirnya angkat bicara mengenai larangan peliputan oleh awak media saat mediasi antara perwakilan peserta aksi damai dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan Kepolisian.
Baca: Polisi Larang Wartawan Meliput Mediasi Soal Perbup Tapal Batas di Ketapang
Baca: Kapolres Ketapang Bantah Larang Wartawan Meliput: Itu kewenangan Dinas bukan Polri
“Permasalahan larangan peliputan itu hanya miskomunikasi. Sebenarnya mau masuk pun tidak masalah, kita tidak melarang karena tidak ada hal-hal yang mau dirahasiakan terkait persoalan ini. Soal larangan masuk itu mungkin cuma miskomunikasi saja,” kata Kabid Persosialisasian Tapal Batas Dinas PMPD Ketapang, Kusnadi, Rabu malam (12/9/2018).
Kusnadi mengatakan bahwa agenda yang dibahas hanya mediasi biasa yang belum ada putusannya. Mediasi antara warga Kecamatan Matan Hilir Selatan dengan dinas terkait Perbup nomor 40 tahun 2017 soal tapal batas desa itu masih akan ditindaklanjuti kembali.
“Nanti akan dilakukan rapat antar Forkopimda untuk membahas persoalan tuntutan warga. Yang jelas kami (Dinas PMPD) terbuka untuk persoalan ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat menegaskan bahwa pihak Dinas PMPD Ketapang yang menginginkan agar mediasi dilakukan tertutup.
“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.
Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.
“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan mediasi tertutup, bukan kewenangan Polri soal meliput waktu mediasi,” akunya. (Adi LC)
Comment