Bantah Lakukan Pelanggaran Organisasi, Denia : Penggantian Ketua BPD Mutlak Kewenangan BPP

Tanggapi Mosi Tak Percaya 11 BPC

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Barat, Denia Yuniarti Abdussamad menanggapi mosi tak percaya yang dilayangkan 11 BPC dari 13 BPC se-Kalbar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Denia membantah dirinya melakukan pelanggaran organisasi seperti yang tertuang dalam mosi tak percaya tersebut.

“Di dalam HIPMI itu tidak ada istilah mosi tak percaya,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di salah sebuah café di Pontianak, Senin (24/12/2018).

Denia juga mengklarifikasi satu persatu poin dari mosi tak percaya tersebut.

Terkait keberadaan sekretariat HIPMI, Denia menuturkan bahwa saat ini sedang dalam tahap proses pembangunan yakni HIPMI Center di Jalan Reformasi.

“Sebelum HIPMI Center ini berdiri, selama ini saya hanya menempati ruko yang memang tidak ada plang. Sementara untuk konsolidasi di hotel atau tempat lain. Target saya kurang dari tiga bulan, HIPMI Center sudah berdiri di Kalbar,” tuturnya.

Mengenai perubahan struktur, Denia mengaku belum melakukan itu lantaran tidak ada mengajukan SK PAW ke BPP HIPMI.

Baca Juga :  Petugas PPKM Darurat Diharapkan Paham Cakupan Sektor Kritikal dan Esensial

“Sebagai pimpinan, tentu saya boleh melakukan perubahan. Untuk evaluasi, penyegaran, melihat performa kinerja, siapa-siapa yang bisa diajak kerjasama dalam teamwork. Saya tidak mau kedepannya, berantem terus,” ucapnya.

Mengenai KUR, Denia menegaskan tidak ada urusan dengan organisasi melainkan B to B.

“Jadi tidak ada urusan dengan HIPMI. Jadi tidak mungkin gara-gara saya KUR diberhentikan seluruh Indonesia itu tidak betul. Disini, reputasi saya dijatuhkan. Seperti dicari-cari kesalahannya, ini sama sekali tidak ada urusan sama sekali dengan HIPMI, ini B to B,” tegasnya.

Denia juga menegaskan tidak pernah menginisiasi gerakan Munaslub.

“Sebentar lagi Munas, ngapain saya jadi inisiator Munaslub. Pernyataan ini keluar, dari mana buktinya. Apakah ada buktinya. Mana buktinya,” tantang Denia.

“Itu adalah opini-opini yang dikembangkan untuk menjatuhkan kredibilitas saya,” tegasnya.

Denia menyatakan bahwa dalam HIPMI telah diatur tentang penggantian Ketua BPD.

“Mesti disetujui oleh 2/3 pengurus BPC, 3/4 pengurus BPD dan disetujui oleh BPP. Sementara mosi tak percaya yang dilayangkan 11 BPC se-Kalimantan Barat, hanya disetujui 15 persen pengurus BPD,” tukasnya.

Baca Juga :  Ketua BPD HIPMI Kalbar Dimosi Tak Percaya 11 BPC

Penggantian Ketua BPD HIPMI, ditegaskan Denia, bukan kewenangan BPC, melainkan mutlak kewenangan BPP.

Denia juga menegaskan bahwa dokumen mosi tak percaya yang ditandatangani oleh 11 Ketua BPC se-Kalbar tersebut masih membutuhkan pengkajian ulang. Sebab, tidak disertai dengan tanda tangan sekretaris umum dan tidak memenuhi unsur-unsur surat resmi.

“Saya hanya menemukan tanda tangan ketua umum, tidak disertai sekretaris umum. Kalau administrasi yang legal itu ada logo, kop surat, kemudian ada tanda tangan sekretaris umum,” tukasnya.

Dirinya tetap berprasangka baik dan memilih mengambil hikmah atas pergolakan yang terjadi di tubuh HIPMI. Sebagai pimpinan tertinggi BPD HIPMI Kalbar, gejolak ini akan dijadikannya sebagai bahan koreksi.

“Hikmah dari kejadian ini, kami jadi semakin solid. Selama memimpin HIPMI Kalbar, saya banyak melakukan pembaharuan. Respon publik juga, Alhamdulillah sangat signifikan terhadap HIPMI Kalbar. Tetapi, terkadang semangat pembaharuan itu menemukan tantangan-tantangan tersendiri. Terkait yang disampaikan oleh saudara-saudara dari BPC, saya anggap itu sebagai sebuah masukan dan kritik. Tentu saya sebagai ketua umum bertanggung jawab. Ini akan dijadikan bahan introspeksi. Memang beginilah HIPMI. Menjelang Munas, memang banyak sekali dinamikanya,” pungkas Denia. (Fai)

Comment