Pontianak    

Bantah Lakukan Pelanggaran Organisasi, Denia : Penggantian Ketua BPD Mutlak Kewenangan BPP

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 26 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Tanggapi

Mosi Tak Percaya 11 BPC

KalbarOnline,

Pontianak – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Barat, Denia Yuniarti

Abdussamad menanggapi mosi tak percaya yang dilayangkan 11 BPC dari 13 BPC se-Kalbar.

Denia membantah dirinya melakukan

pelanggaran organisasi seperti yang tertuang dalam mosi tak percaya tersebut.

“Di dalam HIPMI itu tidak ada istilah mosi

tak percaya,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di salah sebuah café di

Pontianak, Senin (24/12/2018).

Denia juga mengklarifikasi satu persatu

poin dari mosi tak percaya tersebut.

Terkait keberadaan sekretariat HIPMI, Denia

menuturkan bahwa saat ini sedang dalam tahap proses pembangunan yakni HIPMI

Center di Jalan Reformasi.

“Sebelum HIPMI Center ini berdiri, selama

ini saya hanya menempati ruko yang memang tidak ada plang. Sementara untuk

konsolidasi di hotel atau tempat lain. Target saya kurang dari tiga bulan, HIPMI

Center sudah berdiri di Kalbar,” tuturnya.

Mengenai perubahan struktur, Denia mengaku belum

melakukan itu lantaran tidak ada mengajukan SK PAW ke BPP HIPMI.

“Sebagai pimpinan, tentu saya boleh melakukan

perubahan. Untuk evaluasi, penyegaran, melihat performa kinerja, siapa-siapa

yang bisa diajak kerjasama dalam teamwork.

Saya tidak mau kedepannya, berantem terus,” ucapnya.

Mengenai KUR, Denia menegaskan tidak ada

urusan dengan organisasi melainkan B to B.

“Jadi tidak ada urusan dengan HIPMI. Jadi tidak

mungkin gara-gara saya KUR diberhentikan seluruh Indonesia itu tidak betul. Disini,

reputasi saya dijatuhkan. Seperti dicari-cari kesalahannya, ini sama sekali

tidak ada urusan sama sekali dengan HIPMI, ini B to B,” tegasnya.

Denia juga menegaskan tidak pernah

menginisiasi gerakan Munaslub.

“Sebentar lagi Munas, ngapain saya jadi inisiator Munaslub. Pernyataan ini keluar, dari

mana buktinya. Apakah ada buktinya. Mana buktinya,” tantang Denia.

“Itu adalah opini-opini yang dikembangkan

untuk menjatuhkan kredibilitas saya,” tegasnya.

Denia menyatakan bahwa dalam HIPMI telah diatur

tentang penggantian Ketua BPD.

“Mesti disetujui oleh 2/3 pengurus BPC, 3/4

pengurus BPD dan disetujui oleh BPP. Sementara mosi tak percaya yang dilayangkan

11 BPC se-Kalimantan Barat, hanya disetujui 15 persen pengurus BPD,” tukasnya.

Penggantian Ketua BPD HIPMI, ditegaskan

Denia, bukan kewenangan BPC, melainkan mutlak kewenangan BPP.

Denia juga menegaskan bahwa dokumen mosi tak

percaya yang ditandatangani oleh 11 Ketua BPC se-Kalbar tersebut masih

membutuhkan pengkajian ulang. Sebab, tidak disertai dengan tanda tangan

sekretaris umum dan tidak memenuhi unsur-unsur surat resmi.

“Saya hanya menemukan tanda tangan ketua

umum, tidak disertai sekretaris umum. Kalau administrasi yang legal itu ada

logo, kop surat, kemudian ada tanda tangan sekretaris umum,” tukasnya.

Dirinya tetap berprasangka baik dan memilih

mengambil hikmah atas pergolakan yang terjadi di tubuh HIPMI. Sebagai pimpinan

tertinggi BPD HIPMI Kalbar, gejolak ini akan dijadikannya sebagai bahan

koreksi.

“Hikmah dari kejadian ini, kami jadi

semakin solid. Selama memimpin HIPMI Kalbar, saya banyak melakukan pembaharuan.

Respon publik juga, Alhamdulillah sangat signifikan terhadap HIPMI Kalbar.

Tetapi, terkadang semangat pembaharuan itu menemukan tantangan-tantangan

tersendiri. Terkait yang disampaikan oleh saudara-saudara dari BPC, saya anggap

itu sebagai sebuah masukan dan kritik. Tentu saya sebagai ketua umum

bertanggung jawab. Ini akan dijadikan bahan introspeksi. Memang beginilah HIPMI.

Menjelang Munas, memang banyak sekali dinamikanya,” pungkas Denia. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Ketua BPD HIPMI Kalbar Dimosi Tak Percaya 11 BPC
Rabu, 26 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Sebut Pembinaan Olahraga di Sintang Sudah Merata
Rabu, 26 Desember 2018

Berita terkait