Pontianak    

Ketua BPD HIPMI Kalbar Dimosi Tak Percaya 11 BPC

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 26 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – 11 Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan

Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) dari 13 BPC HIPMI Kalimantan Barat melayangkan

mosi tak percaya kepada Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad.

11 BPC tersebut yakni Kota Pontianak, Kubu

Raya, Mempawah, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, Singkawang,

Ketapang dan Kayong Utara.

Mosi tak percaya ini disampaikan 11 BPC

HIPMI dengan menggelar konferensi pers di salah sebuah kedai kopi di Pontianak,

Minggu (23/12/2018) kemarin. Turut hadir pula para pengurus BPC, sejumlah

pengurus BPD HIPMI Kalbar dan dewan pembina saat konferensi pers.

Mosi tak percaya ini dilakukan menyangkut

adanya pergejolakan di tubuh HIPMI Kalbar.

Ketum BPC Sanggau, Viktor Yonas mengatakan mosi

tak percaya ini dilayangkan lantaran ada beberapa poin Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga (AD/ART) yang dilanggar Ketua BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti

Abdussamad.

Pelanggaran tersebut salah satunya disebut

Viktor, ketidakmampuan Denia sebagai Ketua Umum menyediakan Sekretariat BPD

HIPMI yang representatif sebagai kewajiban dan amanah Musda dan anggaran dasar,

anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi (PO) Nomor 011/ PO/HIPMI/IX/2017.

Sementara Ketua Umum BPC HIPMI Bengkayang, Jerry

Christie menyampaikan poin-poin dasar pihaknya melakukan dan menandatangani

mosi tak percaya tersebut.

Terdapat enam poin mosi tak percaya

tersebut diantaranya sebagai berikut :

1. Di pengurusan BPD sekarang sudah

berjalan satu tahun terpilihnya Denia Yuniarti Abdussamad sebagai Ketua Umum

tidak mampu menyediakan Sekretariat BPD HIPMI yang representatif sebagai

kewajiban dan amanah Musda dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan

peraturan organisasi (Po) Nomor 011/ PO/HIPMI/IX/2017.

2. Telah terjadi perubahan struktur

pengurus tanpa melalui sistem dan mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi

organisasi antara lain anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan organisasi

(PO) Nomor 03/PO/HIPMI/IX/2017, Peraturan Organisasi (PO) Nomor

04/PO/HIPMI/IX/2017, Peraturan Organisasi (PO) Nomor 08/PO/HIPMI/IX/2017, serta

tata laksana, tata kelola dan prosedur umum organisasi yang berlaku.

3. Pengelolaan managemen dan kendali

organisasi yang mengedepankan manajemen konflik dan adu domba antar sesama

pengurus BPD, baik pengurus lama maupun pengurus baru serta tidak mampu

menciptakan keharmonisan dalam pengurusan BPD HIPMI Kalbar. Kondisi ini jelas

sangat mengganggu jalannya roda organisasi yang berdampak langsung terhadap

kepengurusan di tingkat BPC se-Kalbar.

4. Adanya kerjasama BPP HIPMI dengan salah

satu bank swasta dalam proses penyaluran dana KUR sampai di tingkat BPD yang

mana sebagai bapak angkatnya untuk Kalbar adalah saudari Denia Abdussamad yang

menjabat sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar. Dimana dalam proses penyaluran

telah dicairkan dana KUR ke debitur tetapi ditemukan fakta bahwa dana itu tidak

terealisasikan ke debitur. Terkait dampak pada blokirnya program KUR untuk

sementara oleh pihak bank swasta tersebut secara nasional sampai dibantu

pengembalian dana tersebut oleh salah satu anggota HIPMI pusat dan atas

perbuatan Ketua Umum Denia ini dampaknya secara nasional, program KUR ini tidak

dapat disalurkan.

5. Denia sebagai Ketua Umum BPD HIPMI

Kalbar telah menjadi insiator gerakan Munaslub dengan melawan hasil keputusan

Rakernas dan SDP II di Provinsi Banten dan ini berdasarkan bukti-bukti yang

sudah diterima.

6. Hal-hal diatas jelas telah mencoreng

nama baik organisasi dan melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam

konstitusi organisasi HIPMI.

Jerry mengatakan pihaknya sudah melayangkan

surat beserta poin-poin tersebut pada Jumat kemarin ke BPP HIPMI dan diterima langsung

oleh Wakil Sekretaris Umum.

“Kita sempat melakukan mediasi dan

komunikasi dan saya langsung yang berkomunikasi bersama Denia bersama

teman-teman dari semua unsur-unsur BPD dan BPC tapi belum menemukan titik temu

sampai sekarang,” ujar Jerry.

“Kita serahkan semua ke BPP. Karena nanti

BPP yang akan memproses semua ini,” sambungnya.

Jerry juga menuturkan bahwa dirinya belum

berkomunikasi dengan Denia, hanya terkait mosi tak percaya ini sudah sampai ke

pengurus pusat.

“Sehingga, pusatlah yang akan

menindaklanjuti masalah ini,” ucapnya.

Masalah ini, lanjut Jerry, murni masalah

organisasi. Mengenai enam poin dalam mosi tak percaya ini, ditegaskan Jerry tak

ada kaitan masalah Pilpres dan murni kesalahan serta pelanggaran dari

konstitusi organisasi.

“Kita disini menjadi perwakilan dari mosi

yang sudah disetujui, menimbang jarak yang lumayan jauh. Kami sudah satu suara

dan sepakat,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
2.600 Personel TNI-Polri Amankan Natal 2018 di Kalbar
Rabu, 26 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Bantah Lakukan Pelanggaran Organisasi, Denia : Penggantian Ketua BPD Mutlak Kewenangan BPP
Rabu, 26 Desember 2018

Berita terkait