Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – 11 Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) dari 13 BPC HIPMI Kalimantan Barat melayangkan
mosi tak percaya kepada Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad.
11 BPC tersebut yakni Kota Pontianak, Kubu
Raya, Mempawah, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, Singkawang,
Ketapang dan Kayong Utara.
Mosi tak percaya ini disampaikan 11 BPC
HIPMI dengan menggelar konferensi pers di salah sebuah kedai kopi di Pontianak,
Minggu (23/12/2018) kemarin. Turut hadir pula para pengurus BPC, sejumlah
pengurus BPD HIPMI Kalbar dan dewan pembina saat konferensi pers.
Mosi tak percaya ini dilakukan menyangkut
adanya pergejolakan di tubuh HIPMI Kalbar.
Ketum BPC Sanggau, Viktor Yonas mengatakan mosi
tak percaya ini dilayangkan lantaran ada beberapa poin Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) yang dilanggar Ketua BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti
Abdussamad.
Pelanggaran tersebut salah satunya disebut
Viktor, ketidakmampuan Denia sebagai Ketua Umum menyediakan Sekretariat BPD
HIPMI yang representatif sebagai kewajiban dan amanah Musda dan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi (PO) Nomor 011/ PO/HIPMI/IX/2017.
Sementara Ketua Umum BPC HIPMI Bengkayang, Jerry
Christie menyampaikan poin-poin dasar pihaknya melakukan dan menandatangani
mosi tak percaya tersebut.
Terdapat enam poin mosi tak percaya
tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Di pengurusan BPD sekarang sudah
berjalan satu tahun terpilihnya Denia Yuniarti Abdussamad sebagai Ketua Umum
tidak mampu menyediakan Sekretariat BPD HIPMI yang representatif sebagai
kewajiban dan amanah Musda dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan
peraturan organisasi (Po) Nomor 011/ PO/HIPMI/IX/2017.
2. Telah terjadi perubahan struktur
pengurus tanpa melalui sistem dan mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi
organisasi antara lain anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan organisasi
(PO) Nomor 03/PO/HIPMI/IX/2017, Peraturan Organisasi (PO) Nomor
04/PO/HIPMI/IX/2017, Peraturan Organisasi (PO) Nomor 08/PO/HIPMI/IX/2017, serta
tata laksana, tata kelola dan prosedur umum organisasi yang berlaku.
3. Pengelolaan managemen dan kendali
organisasi yang mengedepankan manajemen konflik dan adu domba antar sesama
pengurus BPD, baik pengurus lama maupun pengurus baru serta tidak mampu
menciptakan keharmonisan dalam pengurusan BPD HIPMI Kalbar. Kondisi ini jelas
sangat mengganggu jalannya roda organisasi yang berdampak langsung terhadap
kepengurusan di tingkat BPC se-Kalbar.
4. Adanya kerjasama BPP HIPMI dengan salah
satu bank swasta dalam proses penyaluran dana KUR sampai di tingkat BPD yang
mana sebagai bapak angkatnya untuk Kalbar adalah saudari Denia Abdussamad yang
menjabat sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar. Dimana dalam proses penyaluran
telah dicairkan dana KUR ke debitur tetapi ditemukan fakta bahwa dana itu tidak
terealisasikan ke debitur. Terkait dampak pada blokirnya program KUR untuk
sementara oleh pihak bank swasta tersebut secara nasional sampai dibantu
pengembalian dana tersebut oleh salah satu anggota HIPMI pusat dan atas
perbuatan Ketua Umum Denia ini dampaknya secara nasional, program KUR ini tidak
dapat disalurkan.
5. Denia sebagai Ketua Umum BPD HIPMI
Kalbar telah menjadi insiator gerakan Munaslub dengan melawan hasil keputusan
Rakernas dan SDP II di Provinsi Banten dan ini berdasarkan bukti-bukti yang
sudah diterima.
6. Hal-hal diatas jelas telah mencoreng
nama baik organisasi dan melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam
konstitusi organisasi HIPMI.
Jerry mengatakan pihaknya sudah melayangkan
surat beserta poin-poin tersebut pada Jumat kemarin ke BPP HIPMI dan diterima langsung
oleh Wakil Sekretaris Umum.
“Kita sempat melakukan mediasi dan
komunikasi dan saya langsung yang berkomunikasi bersama Denia bersama
teman-teman dari semua unsur-unsur BPD dan BPC tapi belum menemukan titik temu
sampai sekarang,” ujar Jerry.
“Kita serahkan semua ke BPP. Karena nanti
BPP yang akan memproses semua ini,” sambungnya.
Jerry juga menuturkan bahwa dirinya belum
berkomunikasi dengan Denia, hanya terkait mosi tak percaya ini sudah sampai ke
pengurus pusat.
“Sehingga, pusatlah yang akan
menindaklanjuti masalah ini,” ucapnya.
Masalah ini, lanjut Jerry, murni masalah
organisasi. Mengenai enam poin dalam mosi tak percaya ini, ditegaskan Jerry tak
ada kaitan masalah Pilpres dan murni kesalahan serta pelanggaran dari
konstitusi organisasi.
“Kita disini menjadi perwakilan dari mosi
yang sudah disetujui, menimbang jarak yang lumayan jauh. Kami sudah satu suara
dan sepakat,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – 11 Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) dari 13 BPC HIPMI Kalimantan Barat melayangkan
mosi tak percaya kepada Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad.
11 BPC tersebut yakni Kota Pontianak, Kubu
Raya, Mempawah, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, Singkawang,
Ketapang dan Kayong Utara.
Mosi tak percaya ini disampaikan 11 BPC
HIPMI dengan menggelar konferensi pers di salah sebuah kedai kopi di Pontianak,
Minggu (23/12/2018) kemarin. Turut hadir pula para pengurus BPC, sejumlah
pengurus BPD HIPMI Kalbar dan dewan pembina saat konferensi pers.
Mosi tak percaya ini dilakukan menyangkut
adanya pergejolakan di tubuh HIPMI Kalbar.
Ketum BPC Sanggau, Viktor Yonas mengatakan mosi
tak percaya ini dilayangkan lantaran ada beberapa poin Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) yang dilanggar Ketua BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti
Abdussamad.
Pelanggaran tersebut salah satunya disebut
Viktor, ketidakmampuan Denia sebagai Ketua Umum menyediakan Sekretariat BPD
HIPMI yang representatif sebagai kewajiban dan amanah Musda dan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi (PO) Nomor 011/ PO/HIPMI/IX/2017.
Sementara Ketua Umum BPC HIPMI Bengkayang, Jerry
Christie menyampaikan poin-poin dasar pihaknya melakukan dan menandatangani
mosi tak percaya tersebut.
Terdapat enam poin mosi tak percaya
tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Di pengurusan BPD sekarang sudah
berjalan satu tahun terpilihnya Denia Yuniarti Abdussamad sebagai Ketua Umum
tidak mampu menyediakan Sekretariat BPD HIPMI yang representatif sebagai
kewajiban dan amanah Musda dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan
peraturan organisasi (Po) Nomor 011/ PO/HIPMI/IX/2017.
2. Telah terjadi perubahan struktur
pengurus tanpa melalui sistem dan mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi
organisasi antara lain anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan organisasi
(PO) Nomor 03/PO/HIPMI/IX/2017, Peraturan Organisasi (PO) Nomor
04/PO/HIPMI/IX/2017, Peraturan Organisasi (PO) Nomor 08/PO/HIPMI/IX/2017, serta
tata laksana, tata kelola dan prosedur umum organisasi yang berlaku.
3. Pengelolaan managemen dan kendali
organisasi yang mengedepankan manajemen konflik dan adu domba antar sesama
pengurus BPD, baik pengurus lama maupun pengurus baru serta tidak mampu
menciptakan keharmonisan dalam pengurusan BPD HIPMI Kalbar. Kondisi ini jelas
sangat mengganggu jalannya roda organisasi yang berdampak langsung terhadap
kepengurusan di tingkat BPC se-Kalbar.
4. Adanya kerjasama BPP HIPMI dengan salah
satu bank swasta dalam proses penyaluran dana KUR sampai di tingkat BPD yang
mana sebagai bapak angkatnya untuk Kalbar adalah saudari Denia Abdussamad yang
menjabat sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar. Dimana dalam proses penyaluran
telah dicairkan dana KUR ke debitur tetapi ditemukan fakta bahwa dana itu tidak
terealisasikan ke debitur. Terkait dampak pada blokirnya program KUR untuk
sementara oleh pihak bank swasta tersebut secara nasional sampai dibantu
pengembalian dana tersebut oleh salah satu anggota HIPMI pusat dan atas
perbuatan Ketua Umum Denia ini dampaknya secara nasional, program KUR ini tidak
dapat disalurkan.
5. Denia sebagai Ketua Umum BPD HIPMI
Kalbar telah menjadi insiator gerakan Munaslub dengan melawan hasil keputusan
Rakernas dan SDP II di Provinsi Banten dan ini berdasarkan bukti-bukti yang
sudah diterima.
6. Hal-hal diatas jelas telah mencoreng
nama baik organisasi dan melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam
konstitusi organisasi HIPMI.
Jerry mengatakan pihaknya sudah melayangkan
surat beserta poin-poin tersebut pada Jumat kemarin ke BPP HIPMI dan diterima langsung
oleh Wakil Sekretaris Umum.
“Kita sempat melakukan mediasi dan
komunikasi dan saya langsung yang berkomunikasi bersama Denia bersama
teman-teman dari semua unsur-unsur BPD dan BPC tapi belum menemukan titik temu
sampai sekarang,” ujar Jerry.
“Kita serahkan semua ke BPP. Karena nanti
BPP yang akan memproses semua ini,” sambungnya.
Jerry juga menuturkan bahwa dirinya belum
berkomunikasi dengan Denia, hanya terkait mosi tak percaya ini sudah sampai ke
pengurus pusat.
“Sehingga, pusatlah yang akan
menindaklanjuti masalah ini,” ucapnya.
Masalah ini, lanjut Jerry, murni masalah
organisasi. Mengenai enam poin dalam mosi tak percaya ini, ditegaskan Jerry tak
ada kaitan masalah Pilpres dan murni kesalahan serta pelanggaran dari
konstitusi organisasi.
“Kita disini menjadi perwakilan dari mosi
yang sudah disetujui, menimbang jarak yang lumayan jauh. Kami sudah satu suara
dan sepakat,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini