Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
(BPD HIPMI) Kalimantan Barat, Denia Yuniarti Abdussamad menegaskan bahwa pihaknya
akan melakukan evaluasi terhadap 11 Ketua BPC HIPMI yang melayangkan mosi tak
percaya dan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) terhadap dirinya.
“Kita akan melakukan evaluasi, ini sebagai tindaklanjut dari
BPD HIPMI Kalbar. Tentu Kalau mau membuat keputusan strategis di unsur BPC itu tidak
bisa hanya melalui ketua umumnya, harus melalui rapat pleno. Dari 11 BPC itu,
90 persen pengurus tidak tahu menahu keputusan ketua umumnya,” ujar Denia,
Minggu (27/1/2019).
BPD, kata Denia, memiliki hak kuasa penuh layaknya BPP melakukan
evaluasi terhadap kepemimpinannya selaku Ketua Umum BPD.
“Begitu pula kami di BPD berhak dan berkuasa penuh untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan BPC apalagi jika ada pelanggaran konstitusi yang mereka lakukan,” tegas Denia.
“Karena satu-satunya orang yang
dipilih melalui proses musyawarah daerah adalah ketua umum, setelahnya ketua
umum memilih perangkat-perangkat dibawahnya dan sangat wajar ketua umum
melakukan suatu penyegaran organisasi,” timpalnya.
Menurutnya mosi tak percaya bahkan
musdalub terhadap Ketua Umum BPD merupakan suatu hal yang penting. Karena, kata
dia, sebagai upaya hendak mengganti ketua pengurus provinsi.
“Harusnya di internal mereka ada rapat pleno terlebih
dahulu, keputusan itu harus dilengkapi dengan berbagai hal-hal mendukung. Jadi hal
ini memang tidak memenuhi legal dan formil,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya dari BPD melakukan pemeringkatan
terhadap 11 BPC tersebut. Dalam arti, dicontohkan Denia, misalnya BPC A
seberapa fatal pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
“Ada hak dan kewajiban menjadi Ketua Umum BPC, sekarang
mereka kritis terhadap saya. Di sisi lain apakah mereka sudah berkinerja baik
memimpin BPC. Kewajiban-kewajiban sebagai Ketua BPC apa sudah dilakukan. Kalau hanya
menjadi Ketua BPC tapi hanya untuk kritis terhadap Ketua BPD, sementara kinerjanya
bagaimana,” tegasnya lagi.
Karena dari 11 BPC tersebut, diakui Denia memang masih banyak
yang berkinerja dibawah standar.
“Tapi kritisnya luar biasa. Malah ada pelanggaran fatal
terkait etika organisasi, misalnya pembulyan terhadap saya sebagai Ketum BPD. Organisasi
itu kan simbolnya adalah ketua umum. Marwah organisasi itu melakat di ketua
umum. Kalau ketua umumnya diserang, dihancurkan martabatnya dan reputasinya,
otomatis turut menyerang organisasi,” pungkasnya. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
(BPD HIPMI) Kalimantan Barat, Denia Yuniarti Abdussamad menegaskan bahwa pihaknya
akan melakukan evaluasi terhadap 11 Ketua BPC HIPMI yang melayangkan mosi tak
percaya dan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) terhadap dirinya.
“Kita akan melakukan evaluasi, ini sebagai tindaklanjut dari
BPD HIPMI Kalbar. Tentu Kalau mau membuat keputusan strategis di unsur BPC itu tidak
bisa hanya melalui ketua umumnya, harus melalui rapat pleno. Dari 11 BPC itu,
90 persen pengurus tidak tahu menahu keputusan ketua umumnya,” ujar Denia,
Minggu (27/1/2019).
BPD, kata Denia, memiliki hak kuasa penuh layaknya BPP melakukan
evaluasi terhadap kepemimpinannya selaku Ketua Umum BPD.
“Begitu pula kami di BPD berhak dan berkuasa penuh untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan BPC apalagi jika ada pelanggaran konstitusi yang mereka lakukan,” tegas Denia.
“Karena satu-satunya orang yang
dipilih melalui proses musyawarah daerah adalah ketua umum, setelahnya ketua
umum memilih perangkat-perangkat dibawahnya dan sangat wajar ketua umum
melakukan suatu penyegaran organisasi,” timpalnya.
Menurutnya mosi tak percaya bahkan
musdalub terhadap Ketua Umum BPD merupakan suatu hal yang penting. Karena, kata
dia, sebagai upaya hendak mengganti ketua pengurus provinsi.
“Harusnya di internal mereka ada rapat pleno terlebih
dahulu, keputusan itu harus dilengkapi dengan berbagai hal-hal mendukung. Jadi hal
ini memang tidak memenuhi legal dan formil,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya dari BPD melakukan pemeringkatan
terhadap 11 BPC tersebut. Dalam arti, dicontohkan Denia, misalnya BPC A
seberapa fatal pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
“Ada hak dan kewajiban menjadi Ketua Umum BPC, sekarang
mereka kritis terhadap saya. Di sisi lain apakah mereka sudah berkinerja baik
memimpin BPC. Kewajiban-kewajiban sebagai Ketua BPC apa sudah dilakukan. Kalau hanya
menjadi Ketua BPC tapi hanya untuk kritis terhadap Ketua BPD, sementara kinerjanya
bagaimana,” tegasnya lagi.
Karena dari 11 BPC tersebut, diakui Denia memang masih banyak
yang berkinerja dibawah standar.
“Tapi kritisnya luar biasa. Malah ada pelanggaran fatal
terkait etika organisasi, misalnya pembulyan terhadap saya sebagai Ketum BPD. Organisasi
itu kan simbolnya adalah ketua umum. Marwah organisasi itu melakat di ketua
umum. Kalau ketua umumnya diserang, dihancurkan martabatnya dan reputasinya,
otomatis turut menyerang organisasi,” pungkasnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini