KalbarOnline, Pontianak – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menegaskan bahwa mosi tak percaya yang dilayangkan 11 Ketua BPC HIPMI terhadap Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad, tak memenuhi legalitas dan formil serta tak sesuai dengan kaidah organisasi.
Hal ini disampaikan Anggawira kepada awak media saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019).
Tak hanya itu, Anggawira juga menegaskan permohonan musdalub yang disampaikan 11 Ketua BPC HIPMI di Kalbar yang diterima BPP HIPMI tak memenuhi standar organisasi. Pasalnya permohonan musdalub yang dilayangkan 11 Ketua BPC HIPMI di Kalbar itu telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh bidang OKK BPP HIPMI.
“Setelah kita lakukan verifikasi, belum memenuhi standar-standar organisasi. Artinya secara prosedural belum tepat dan belum sesuai untuk melakukan mosi tak percaya terhadap Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar,” ujar Anggawira.
BPP HIPMI, kata dia, juga telah memanggil pihak-pihak terkait dalam mosi tak percaya tersebut guna mendengar hal-hal yang terjadi di HIPMI Kalbar.
“Kita sudah berikan saran dan masukan kepada Ketum BPD HIPMI Kalbar sebagai pemegang mandataris musda untuk melakukan konsolidasi organisasi termasuk membangun komunikasi dengan para pengurus baik dari BPD dan BPC,” tukasnya.
Dirinya juga menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan BPD HIPMI Kalbar. Artinya, kata dia, hal ini memang disebabkan komunikasi antara BPD dan BPC yang menurutnya kurang harmonis.
“Untuk itu kita memanggil dan mendengarkan serta memberikan saran dan masukan dalam hal ini baru bersifat memberikan koordinasi kepada BPD HIPMI Kalbar dan memang hasil rapat koordinasi atau konsultasi tersebut baru akan dibawa ke rapat BPP HIPMI awal Februari 2019 ini,” katanya.
“Kami nyatakan mosi tak percaya itu tidak memenuhi prosedur dan tak memenuhi kaidah organisasi. Tapi di sisi lain, kita menyadari ada problem antar pengurus yang tidak berjalan dengan baik. Jadi kita sifatnya masih konsultatif,” timpalnya.
BPP HIPMI ditegaskannya juga mempersilahkan apabila Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar melakukan perombakan kepengurusan, sebab kata dia, ketua umum merupakan pemegang mandataris.
“Silahkan saja Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar melakukan perombakan, tapi harus mempertimbangkan kondisi aktual yang ada di kepengurusan agar tetap kondusif. Karena kondisi BPP HIPMI sedang dalam persiapan menuju munas. Jadi kita harap seluruh BPD di Indonesia termasuk Kalbar bisa tetap kondusif jelang Munas. Kita harap BPD HIPMI Kalbar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi,” tukasnya lagi.
Intinya, ditegaskannya kembali bahwa persoalan ini ada pada komunikasi yang belum terjalin baik. Bicara mengenai mosi tak percaya, kata dia, harus berdasarkan pelanggaran konstitusi yang ada.
Pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Ketum BPD HIPMI Kalbar. Meski demikian, Anggawira mengganggap hal ini merupakan persoalan yang wajar apabila ada ketidakpuasan atau sebuah dinamika dalam organisasi. “Namanya membina suatu organisasi sangat wajar ada dinamika, apalagi HIPMI organisasi besar. Dengan telah kita panggil untuk mediasi, semua stakeholder BPD kita undang. Sudah kita arahkan agar kondisi ini agar tetap kondusif. Karena tidak hal-hal yang terlalu esensial menurut BPP HIPMI, tinggal saling komunikasi dengan baik, karena ini bukan organisasi perebutan kekuasaan atau parpol, HIPMI adalah organisasi kekeluargaan dan persahabatan. Kita harap Ketum Denia dengan pengalamannya dan kemampuannya bisa menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Fat)
Comment