Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Badan
Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menegaskan
bahwa mosi tak percaya yang dilayangkan 11 Ketua BPC HIPMI terhadap Ketua Umum BPD
HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad, tak memenuhi legalitas dan formil
serta tak sesuai dengan kaidah organisasi.
Hal ini disampaikan Anggawira kepada awak media saat
dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019).
Tak hanya itu, Anggawira juga menegaskan permohonan musdalub
yang disampaikan 11 Ketua BPC HIPMI di Kalbar yang diterima BPP HIPMI tak
memenuhi standar organisasi. Pasalnya permohonan musdalub yang dilayangkan 11
Ketua BPC HIPMI di Kalbar itu telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh bidang
OKK BPP HIPMI.
“Setelah kita lakukan verifikasi, belum memenuhi
standar-standar organisasi. Artinya secara prosedural belum tepat dan belum
sesuai untuk melakukan mosi tak percaya terhadap Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar,”
ujar Anggawira.
BPP HIPMI, kata dia, juga telah memanggil pihak-pihak
terkait dalam mosi tak percaya tersebut guna mendengar hal-hal yang terjadi di
HIPMI Kalbar.
“Kita sudah berikan saran dan masukan kepada Ketum BPD HIPMI
Kalbar sebagai pemegang mandataris musda untuk melakukan konsolidasi organisasi
termasuk membangun komunikasi dengan para pengurus baik dari BPD dan BPC,”
tukasnya.
Dirinya juga menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan
BPD HIPMI Kalbar. Artinya, kata dia, hal ini memang disebabkan komunikasi
antara BPD dan BPC yang menurutnya kurang harmonis.
“Untuk itu kita memanggil dan mendengarkan serta memberikan
saran dan masukan dalam hal ini baru bersifat memberikan koordinasi kepada BPD
HIPMI Kalbar dan memang hasil rapat koordinasi atau konsultasi tersebut baru
akan dibawa ke rapat BPP HIPMI awal Februari 2019 ini,” katanya.
“Kami nyatakan mosi tak percaya itu tidak memenuhi prosedur
dan tak memenuhi kaidah organisasi. Tapi di sisi lain, kita menyadari ada
problem antar pengurus yang tidak berjalan dengan baik. Jadi kita sifatnya
masih konsultatif,” timpalnya.
BPP HIPMI ditegaskannya juga mempersilahkan apabila Ketua
Umum BPD HIPMI Kalbar melakukan perombakan kepengurusan, sebab kata dia, ketua
umum merupakan pemegang mandataris.
“Silahkan saja Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar melakukan
perombakan, tapi harus mempertimbangkan kondisi aktual yang ada di kepengurusan
agar tetap kondusif. Karena kondisi BPP HIPMI sedang dalam persiapan menuju
munas. Jadi kita harap seluruh BPD di Indonesia termasuk Kalbar bisa tetap
kondusif jelang Munas. Kita harap BPD HIPMI Kalbar bisa menyelesaikan persoalan
yang dihadapi,” tukasnya lagi.
Intinya, ditegaskannya kembali bahwa persoalan ini ada pada
komunikasi yang belum terjalin baik. Bicara mengenai mosi tak percaya, kata
dia, harus berdasarkan pelanggaran konstitusi yang ada.
Pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan
Ketum BPD HIPMI Kalbar. Meski demikian, Anggawira mengganggap hal ini merupakan
persoalan yang wajar apabila ada ketidakpuasan atau sebuah dinamika dalam
organisasi.
“Namanya membina suatu organisasi sangat wajar ada
dinamika, apalagi HIPMI organisasi besar. Dengan telah kita panggil untuk
mediasi, semua stakeholder BPD kita undang. Sudah kita arahkan agar kondisi ini
agar tetap kondusif. Karena tidak hal-hal yang terlalu esensial menurut BPP
HIPMI, tinggal saling komunikasi dengan baik, karena ini bukan organisasi
perebutan kekuasaan atau parpol, HIPMI adalah organisasi kekeluargaan dan
persahabatan. Kita harap Ketum Denia dengan pengalamannya dan kemampuannya bisa
menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Badan
Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menegaskan
bahwa mosi tak percaya yang dilayangkan 11 Ketua BPC HIPMI terhadap Ketua Umum BPD
HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad, tak memenuhi legalitas dan formil
serta tak sesuai dengan kaidah organisasi.
Hal ini disampaikan Anggawira kepada awak media saat
dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019).
Tak hanya itu, Anggawira juga menegaskan permohonan musdalub
yang disampaikan 11 Ketua BPC HIPMI di Kalbar yang diterima BPP HIPMI tak
memenuhi standar organisasi. Pasalnya permohonan musdalub yang dilayangkan 11
Ketua BPC HIPMI di Kalbar itu telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh bidang
OKK BPP HIPMI.
“Setelah kita lakukan verifikasi, belum memenuhi
standar-standar organisasi. Artinya secara prosedural belum tepat dan belum
sesuai untuk melakukan mosi tak percaya terhadap Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar,”
ujar Anggawira.
BPP HIPMI, kata dia, juga telah memanggil pihak-pihak
terkait dalam mosi tak percaya tersebut guna mendengar hal-hal yang terjadi di
HIPMI Kalbar.
“Kita sudah berikan saran dan masukan kepada Ketum BPD HIPMI
Kalbar sebagai pemegang mandataris musda untuk melakukan konsolidasi organisasi
termasuk membangun komunikasi dengan para pengurus baik dari BPD dan BPC,”
tukasnya.
Dirinya juga menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan
BPD HIPMI Kalbar. Artinya, kata dia, hal ini memang disebabkan komunikasi
antara BPD dan BPC yang menurutnya kurang harmonis.
“Untuk itu kita memanggil dan mendengarkan serta memberikan
saran dan masukan dalam hal ini baru bersifat memberikan koordinasi kepada BPD
HIPMI Kalbar dan memang hasil rapat koordinasi atau konsultasi tersebut baru
akan dibawa ke rapat BPP HIPMI awal Februari 2019 ini,” katanya.
“Kami nyatakan mosi tak percaya itu tidak memenuhi prosedur
dan tak memenuhi kaidah organisasi. Tapi di sisi lain, kita menyadari ada
problem antar pengurus yang tidak berjalan dengan baik. Jadi kita sifatnya
masih konsultatif,” timpalnya.
BPP HIPMI ditegaskannya juga mempersilahkan apabila Ketua
Umum BPD HIPMI Kalbar melakukan perombakan kepengurusan, sebab kata dia, ketua
umum merupakan pemegang mandataris.
“Silahkan saja Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar melakukan
perombakan, tapi harus mempertimbangkan kondisi aktual yang ada di kepengurusan
agar tetap kondusif. Karena kondisi BPP HIPMI sedang dalam persiapan menuju
munas. Jadi kita harap seluruh BPD di Indonesia termasuk Kalbar bisa tetap
kondusif jelang Munas. Kita harap BPD HIPMI Kalbar bisa menyelesaikan persoalan
yang dihadapi,” tukasnya lagi.
Intinya, ditegaskannya kembali bahwa persoalan ini ada pada
komunikasi yang belum terjalin baik. Bicara mengenai mosi tak percaya, kata
dia, harus berdasarkan pelanggaran konstitusi yang ada.
Pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan
Ketum BPD HIPMI Kalbar. Meski demikian, Anggawira mengganggap hal ini merupakan
persoalan yang wajar apabila ada ketidakpuasan atau sebuah dinamika dalam
organisasi.
“Namanya membina suatu organisasi sangat wajar ada
dinamika, apalagi HIPMI organisasi besar. Dengan telah kita panggil untuk
mediasi, semua stakeholder BPD kita undang. Sudah kita arahkan agar kondisi ini
agar tetap kondusif. Karena tidak hal-hal yang terlalu esensial menurut BPP
HIPMI, tinggal saling komunikasi dengan baik, karena ini bukan organisasi
perebutan kekuasaan atau parpol, HIPMI adalah organisasi kekeluargaan dan
persahabatan. Kita harap Ketum Denia dengan pengalamannya dan kemampuannya bisa
menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini