Pontianak    

BPP HIPMI : Mosi Tak Percaya 11 Ketua BPC ke BPD HIPMI Kalbar Tak Sesuai Kaidah Organisasi

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 27 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Badan

Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menegaskan

bahwa mosi tak percaya yang dilayangkan 11 Ketua BPC HIPMI terhadap Ketua Umum BPD

HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad, tak memenuhi legalitas dan formil

serta tak sesuai dengan kaidah organisasi.

Hal ini disampaikan Anggawira kepada awak media saat

dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019).

Tak hanya itu, Anggawira juga menegaskan permohonan musdalub

yang disampaikan 11 Ketua BPC HIPMI di Kalbar yang diterima BPP HIPMI tak

memenuhi standar organisasi. Pasalnya permohonan musdalub yang dilayangkan 11

Ketua BPC HIPMI di Kalbar itu telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh bidang

OKK BPP HIPMI.

“Setelah kita lakukan verifikasi, belum memenuhi

standar-standar organisasi. Artinya secara prosedural belum tepat dan belum

sesuai untuk melakukan mosi tak percaya terhadap Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar,”

ujar Anggawira.

BPP HIPMI, kata dia, juga telah memanggil pihak-pihak

terkait dalam mosi tak percaya tersebut guna mendengar hal-hal yang terjadi di

HIPMI Kalbar.

“Kita sudah berikan saran dan masukan kepada Ketum BPD HIPMI

Kalbar sebagai pemegang mandataris musda untuk melakukan konsolidasi organisasi

termasuk membangun komunikasi dengan para pengurus baik dari BPD dan BPC,”

tukasnya.

Dirinya juga menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan

BPD HIPMI Kalbar. Artinya, kata dia, hal ini memang disebabkan komunikasi

antara BPD dan BPC yang menurutnya kurang harmonis.

“Untuk itu kita memanggil dan mendengarkan serta memberikan

saran dan masukan dalam hal ini baru bersifat memberikan koordinasi kepada BPD

HIPMI Kalbar dan memang hasil rapat koordinasi atau konsultasi tersebut baru

akan dibawa ke rapat BPP HIPMI awal Februari 2019 ini,” katanya.

“Kami nyatakan mosi tak percaya itu tidak memenuhi prosedur

dan tak memenuhi kaidah organisasi. Tapi di sisi lain, kita menyadari ada

problem antar pengurus yang tidak berjalan dengan baik. Jadi kita sifatnya

masih konsultatif,” timpalnya.

BPP HIPMI ditegaskannya juga mempersilahkan apabila Ketua

Umum BPD HIPMI Kalbar melakukan perombakan kepengurusan, sebab kata dia, ketua

umum merupakan pemegang mandataris.

“Silahkan saja Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar melakukan

perombakan, tapi harus mempertimbangkan kondisi aktual yang ada di kepengurusan

agar tetap kondusif. Karena kondisi BPP HIPMI sedang dalam persiapan menuju

munas. Jadi kita harap seluruh BPD di Indonesia termasuk Kalbar bisa tetap

kondusif jelang Munas. Kita harap BPD HIPMI Kalbar bisa menyelesaikan persoalan

yang dihadapi,” tukasnya lagi.

Intinya, ditegaskannya kembali bahwa persoalan ini ada pada

komunikasi yang belum terjalin baik. Bicara mengenai mosi tak percaya, kata

dia, harus berdasarkan pelanggaran konstitusi yang ada.

Pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan

Ketum BPD HIPMI Kalbar. Meski demikian, Anggawira mengganggap hal ini merupakan

persoalan yang wajar apabila ada ketidakpuasan atau sebuah dinamika dalam

organisasi.

“Namanya membina suatu organisasi sangat wajar ada

dinamika, apalagi HIPMI organisasi besar. Dengan telah kita panggil untuk

mediasi, semua stakeholder BPD kita undang. Sudah kita arahkan agar kondisi ini

agar tetap kondusif. Karena tidak hal-hal yang terlalu esensial menurut BPP

HIPMI, tinggal saling komunikasi dengan baik, karena ini bukan organisasi

perebutan kekuasaan atau parpol, HIPMI adalah organisasi kekeluargaan dan

persahabatan. Kita harap Ketum Denia dengan pengalamannya dan kemampuannya bisa

menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Denia Abdussamad : Saya Masih Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar yang Sah!
Minggu, 27 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
BPD HIPMI Kalbar Bakal Evaluasi Kepengurusan 11 BPC
Minggu, 27 Januari 2019

Berita terkait