Pontianak    

Denia Abdussamad : Saya Masih Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar yang Sah!

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 27 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda

Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Barat, Denia Yuniarti Abdussamad angkat bicara

setelah sebulan pasca proses mediasi oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI

terkait isu-isu atau dinamika yang terjadi di internal Badan Pengurus Daerah

(BPD) HIPMI Kalbar.

“Awalnya saya ingin cooling down, tidak ingin membawa masalah internal BPD HIPMI Kalbar ke eksternal, tapi ternyata dalam diamnya saya ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sehingga membuat isu-isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Denia dalam konferensi persnya di salah sebuah coffee shop di Jalan Putri Candramidi (Podomoro), Pontianak, Minggu (27/1/2019).

“Awalnya yang membawa masalah ini

ke luar justru bukan dari pihak kami tetapi dari 11 Ketua BPC atau pihak yang

merasa belum selaras atau sejalan dan seiring dengan saya sebagai ketua umum. Jadi,

karena sudah dibawa ke eksternal dari pihak yang bersangkutan maka dengan itu saya

juga perlu mengklarifikasi beberapa hal,” timpal Denia.

Seperti diketahui bahwa pada 24

Desember 2018 lalu, 11 Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Kalbar

melayangkan mosi tak percaya kepada Denia selaku Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar.

Tak tanggung-tanggung, 11 Ketua BPC tersebut bahkan melayangkan surat permohonan

Musda luar biasa (Musdalub) ke BPP HIPMI Kalbar melalui unsur BPD HIPMI Kalbar.

“Surat permohonan itu dilayangkan sekitar

sebulan yang lalu. Ternyata permohonan itu ditolak, karena tidak memenuhi

persyaratan legal dan formil,” tegas Denia.

Denia turut membeberkan bahwa proses

untuk terjadinya musdalub di HIPMI tak segampang atau semudah yang dibayangkan.

Sebab, lanjut dia, proses pemilihan Ketua Umum suatu hal yang sangat rumit. Berbeda

sebaliknya bahwa pergantian pengurus merupakan hak prerogratif Ketua Umum.

“Karena satu-satunya orang yang dipilih melalui proses musyawarah daerah adalah ketua umum, setelahnya ketua umum memilih perangkat-perangkat dibawahnya dan sangat wajar ketua umum melakukan suatu penyegaran organisasi,” tegas.

Terhadap 11 BPC tersebut, pihaknya membuat ranking persentase pelanggaran konstitusi yang dilakukan 11 BPC tersebut. Untuk menilai seberapa fatal pelanggaran konstitusi yang dilakukan 11 BPC tersebut.

“Tanggal 17 Januari kemarin, tepat 1 tahun pasca pelantikan

kami sebagai pengurus provinsi. Setelah 1 tahun ini, kami juga tidak menyangka

di internal kami ada dinamika, tentu saya sebagai Ketua Umum melakukan

introspeksi. Tapi, apa yang dilakukan oleh teman-teman dari 11 BPC ini mendapat

respon oleh BPP HIPMI yang menolak permohonan musdalub. Intinya dinamika dalam

sebuah organisasi adalah kewajaran,” tukas Denia.

Sebelum permohonan dilakukan, kata dia, dalam prosesnya juga

tidak ada ketua umum yang dinonaktifkan atau sebagainya.

“Intinya saya, Denia Yuniarti Abdussamad masih Ketua Umum BPD

HIPMI Kalbar yang sah,” pungkasnya. (Fat)

Artikel Selanjutnya
HUT ke-62 Pemprov Kalbar, Ini Harapan Sutarmidji
Minggu, 27 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
BPP HIPMI : Mosi Tak Percaya 11 Ketua BPC ke BPD HIPMI Kalbar Tak Sesuai Kaidah Organisasi
Minggu, 27 Januari 2019

Berita terkait