Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Barat, Denia Yuniarti Abdussamad angkat bicara
setelah sebulan pasca proses mediasi oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI
terkait isu-isu atau dinamika yang terjadi di internal Badan Pengurus Daerah
(BPD) HIPMI Kalbar.
“Awalnya saya ingin cooling down, tidak ingin membawa masalah internal BPD HIPMI Kalbar ke eksternal, tapi ternyata dalam diamnya saya ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sehingga membuat isu-isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Denia dalam konferensi persnya di salah sebuah coffee shop di Jalan Putri Candramidi (Podomoro), Pontianak, Minggu (27/1/2019).
“Awalnya yang membawa masalah ini
ke luar justru bukan dari pihak kami tetapi dari 11 Ketua BPC atau pihak yang
merasa belum selaras atau sejalan dan seiring dengan saya sebagai ketua umum. Jadi,
karena sudah dibawa ke eksternal dari pihak yang bersangkutan maka dengan itu saya
juga perlu mengklarifikasi beberapa hal,” timpal Denia.
Seperti diketahui bahwa pada 24
Desember 2018 lalu, 11 Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Kalbar
melayangkan mosi tak percaya kepada Denia selaku Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar.
Tak tanggung-tanggung, 11 Ketua BPC tersebut bahkan melayangkan surat permohonan
Musda luar biasa (Musdalub) ke BPP HIPMI Kalbar melalui unsur BPD HIPMI Kalbar.
“Surat permohonan itu dilayangkan sekitar
sebulan yang lalu. Ternyata permohonan itu ditolak, karena tidak memenuhi
persyaratan legal dan formil,” tegas Denia.
Denia turut membeberkan bahwa proses
untuk terjadinya musdalub di HIPMI tak segampang atau semudah yang dibayangkan.
Sebab, lanjut dia, proses pemilihan Ketua Umum suatu hal yang sangat rumit. Berbeda
sebaliknya bahwa pergantian pengurus merupakan hak prerogratif Ketua Umum.
“Karena satu-satunya orang yang dipilih melalui proses musyawarah daerah adalah ketua umum, setelahnya ketua umum memilih perangkat-perangkat dibawahnya dan sangat wajar ketua umum melakukan suatu penyegaran organisasi,” tegas.
Terhadap 11 BPC tersebut, pihaknya membuat ranking persentase pelanggaran konstitusi yang dilakukan 11 BPC tersebut. Untuk menilai seberapa fatal pelanggaran konstitusi yang dilakukan 11 BPC tersebut.
“Tanggal 17 Januari kemarin, tepat 1 tahun pasca pelantikan
kami sebagai pengurus provinsi. Setelah 1 tahun ini, kami juga tidak menyangka
di internal kami ada dinamika, tentu saya sebagai Ketua Umum melakukan
introspeksi. Tapi, apa yang dilakukan oleh teman-teman dari 11 BPC ini mendapat
respon oleh BPP HIPMI yang menolak permohonan musdalub. Intinya dinamika dalam
sebuah organisasi adalah kewajaran,” tukas Denia.
Sebelum permohonan dilakukan, kata dia, dalam prosesnya juga
tidak ada ketua umum yang dinonaktifkan atau sebagainya.
“Intinya saya, Denia Yuniarti Abdussamad masih Ketua Umum BPD
HIPMI Kalbar yang sah,” pungkasnya. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Barat, Denia Yuniarti Abdussamad angkat bicara
setelah sebulan pasca proses mediasi oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI
terkait isu-isu atau dinamika yang terjadi di internal Badan Pengurus Daerah
(BPD) HIPMI Kalbar.
“Awalnya saya ingin cooling down, tidak ingin membawa masalah internal BPD HIPMI Kalbar ke eksternal, tapi ternyata dalam diamnya saya ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sehingga membuat isu-isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Denia dalam konferensi persnya di salah sebuah coffee shop di Jalan Putri Candramidi (Podomoro), Pontianak, Minggu (27/1/2019).
“Awalnya yang membawa masalah ini
ke luar justru bukan dari pihak kami tetapi dari 11 Ketua BPC atau pihak yang
merasa belum selaras atau sejalan dan seiring dengan saya sebagai ketua umum. Jadi,
karena sudah dibawa ke eksternal dari pihak yang bersangkutan maka dengan itu saya
juga perlu mengklarifikasi beberapa hal,” timpal Denia.
Seperti diketahui bahwa pada 24
Desember 2018 lalu, 11 Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Kalbar
melayangkan mosi tak percaya kepada Denia selaku Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar.
Tak tanggung-tanggung, 11 Ketua BPC tersebut bahkan melayangkan surat permohonan
Musda luar biasa (Musdalub) ke BPP HIPMI Kalbar melalui unsur BPD HIPMI Kalbar.
“Surat permohonan itu dilayangkan sekitar
sebulan yang lalu. Ternyata permohonan itu ditolak, karena tidak memenuhi
persyaratan legal dan formil,” tegas Denia.
Denia turut membeberkan bahwa proses
untuk terjadinya musdalub di HIPMI tak segampang atau semudah yang dibayangkan.
Sebab, lanjut dia, proses pemilihan Ketua Umum suatu hal yang sangat rumit. Berbeda
sebaliknya bahwa pergantian pengurus merupakan hak prerogratif Ketua Umum.
“Karena satu-satunya orang yang dipilih melalui proses musyawarah daerah adalah ketua umum, setelahnya ketua umum memilih perangkat-perangkat dibawahnya dan sangat wajar ketua umum melakukan suatu penyegaran organisasi,” tegas.
Terhadap 11 BPC tersebut, pihaknya membuat ranking persentase pelanggaran konstitusi yang dilakukan 11 BPC tersebut. Untuk menilai seberapa fatal pelanggaran konstitusi yang dilakukan 11 BPC tersebut.
“Tanggal 17 Januari kemarin, tepat 1 tahun pasca pelantikan
kami sebagai pengurus provinsi. Setelah 1 tahun ini, kami juga tidak menyangka
di internal kami ada dinamika, tentu saya sebagai Ketua Umum melakukan
introspeksi. Tapi, apa yang dilakukan oleh teman-teman dari 11 BPC ini mendapat
respon oleh BPP HIPMI yang menolak permohonan musdalub. Intinya dinamika dalam
sebuah organisasi adalah kewajaran,” tukas Denia.
Sebelum permohonan dilakukan, kata dia, dalam prosesnya juga
tidak ada ketua umum yang dinonaktifkan atau sebagainya.
“Intinya saya, Denia Yuniarti Abdussamad masih Ketua Umum BPD
HIPMI Kalbar yang sah,” pungkasnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini