Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 Februari 2019 |
16 Desa di Sekadau
akan jadi desa mandiri
Rakor dan Sosialisasi
Pergub Nomor 1 tahun 2019
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi sekaligus
sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar nomor 1 tahun 2019 tentang percepatan
peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.
Rakor dan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Bupati
Sekadau, Rupinus, SH., M.Si itu dilangsungkan di ruang serbaguna Kantor Bupati
Sekadau, Rabu (27/2/2019).
Digelarnya rakor dan sosialisasi ini guna menyelaraskan dengan
program Gubernur Kalbar untuk mewujudkan desa mandiri.
Bupati Rupinus mengapresiasi terselenggaranya rakor ini. Dikatakan
dia, hal serupa turut diberlakukan di seluruh Kalimantan Barat.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini menjelaskan bahwa
perwujudan desa mandiri ini berdasarkan 50 indikator yang harus dicapai.
Pergub ini, lanjutnya, merupakan acuan bagi Pemerintah
Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintah Desa untuk menentukan tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) dan kewenangan masing-masing dalam menangani
indikator-indikator desa mandiri.
“Sebagi acuan, mana yang menjadi tugas desa, kabupaten dan
yang berat-berat diajukan ke pemerintah provinsi,” ujar Rupinus.
Politisi partai Demokrat ini menuturkan, dengan adanya
program ini diharapkan desa-desa di Sekadau ke depannya dapat menjadi desa yang
mandiri. Sebab, lanjut dia, pembangunan di desa jika hanya mengandalkan desa
dan alokasi dana desa akan sangat berat. Sehingga, kata dia, diperlukan
intervensi dari pemerintah kabupaten dan provinsi.
Untuk itu, ia mengajak peran serta masyarakat di desa-desa di
Sekadau yang telah diusulkan menjadi desa mandiri untuk mensukseskan program
tersebut. Rupinus turut berpesan agar SKPD terkait menindaklanjuti intervensi
yang menjadi kewenangan kabupaten yang dilakukan dalam program desa mandiri.
“Untuk masyarakat ada hal-hal yang diharapkan partisipasi
masyarakat, misalnya gotong royong. Ada kegiatan misalnya, bangun poskamling
materialnya bisa dianggarkan dari DD. Tapi masyarakat secara gotong-royong
membangunnya,” tandasnya.
Sementara Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
DPMD Provinsi Kalbar, Marwan Siregar mengatakan, maksud dari Pergub tersebut
yaitu sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan. Hal itu sebagai upaya percepatan
peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.
“Ini bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam mengubah
desa sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi desa berkembang serta dari
desa berkembang dan desa maju menjadi desa mandiri,” tuturnya.
Adapun sasaran tersebut yaitu melalui target prioritas dan
komponen IDM. Pelaksanaan, yaitu Bappeda dan DPMD Provinsi Kalbar mengkoordinasikan
program dan kegiatan.
“Pelaksanaannya tertuang dalam RKPD dan renja SKPD,” kata
dia.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono mengatakan bahwa mewujudkan desa mandiri
merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Untuk klasifikasi desa
sendiri ada 5 yaitu desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan
mandiri.
“Sebagian dari seluruh desa yang ada di Kalbar baru satu
desa mandiri yaitu di Kabupaten Kayong Utara,” bebernya.
Ia mengatakan, di Kabupaten Sekadau ada 8 desa yang masih terklasifikasi
sebagai desa sangat tertinggal, 50 desa dengan klasifikasi tertinggal, 25 desa berkembang
dan 4 desa maju. Artinya, belum ada desa di Sekadau yang masuk dalam
klasifikasi mandiri.
“Kabupaten Sekadau mengusulkan 16 desa untuk menjadi desa
mandiri. Pada 2019 pemerintah provinsi menargetkan 63 desa di Kalbar menjadi
desa mandiri,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab
Sekadau, Kasat Binmas Polres Sekadau, Danramil Sekadau Hilir serta sejumlah
kepala desa di Kabupaten Sekadau. (Mus)
16 Desa di Sekadau
akan jadi desa mandiri
Rakor dan Sosialisasi
Pergub Nomor 1 tahun 2019
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi sekaligus
sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar nomor 1 tahun 2019 tentang percepatan
peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.
Rakor dan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Bupati
Sekadau, Rupinus, SH., M.Si itu dilangsungkan di ruang serbaguna Kantor Bupati
Sekadau, Rabu (27/2/2019).
Digelarnya rakor dan sosialisasi ini guna menyelaraskan dengan
program Gubernur Kalbar untuk mewujudkan desa mandiri.
Bupati Rupinus mengapresiasi terselenggaranya rakor ini. Dikatakan
dia, hal serupa turut diberlakukan di seluruh Kalimantan Barat.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini menjelaskan bahwa
perwujudan desa mandiri ini berdasarkan 50 indikator yang harus dicapai.
Pergub ini, lanjutnya, merupakan acuan bagi Pemerintah
Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintah Desa untuk menentukan tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) dan kewenangan masing-masing dalam menangani
indikator-indikator desa mandiri.
“Sebagi acuan, mana yang menjadi tugas desa, kabupaten dan
yang berat-berat diajukan ke pemerintah provinsi,” ujar Rupinus.
Politisi partai Demokrat ini menuturkan, dengan adanya
program ini diharapkan desa-desa di Sekadau ke depannya dapat menjadi desa yang
mandiri. Sebab, lanjut dia, pembangunan di desa jika hanya mengandalkan desa
dan alokasi dana desa akan sangat berat. Sehingga, kata dia, diperlukan
intervensi dari pemerintah kabupaten dan provinsi.
Untuk itu, ia mengajak peran serta masyarakat di desa-desa di
Sekadau yang telah diusulkan menjadi desa mandiri untuk mensukseskan program
tersebut. Rupinus turut berpesan agar SKPD terkait menindaklanjuti intervensi
yang menjadi kewenangan kabupaten yang dilakukan dalam program desa mandiri.
“Untuk masyarakat ada hal-hal yang diharapkan partisipasi
masyarakat, misalnya gotong royong. Ada kegiatan misalnya, bangun poskamling
materialnya bisa dianggarkan dari DD. Tapi masyarakat secara gotong-royong
membangunnya,” tandasnya.
Sementara Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
DPMD Provinsi Kalbar, Marwan Siregar mengatakan, maksud dari Pergub tersebut
yaitu sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan. Hal itu sebagai upaya percepatan
peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.
“Ini bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam mengubah
desa sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi desa berkembang serta dari
desa berkembang dan desa maju menjadi desa mandiri,” tuturnya.
Adapun sasaran tersebut yaitu melalui target prioritas dan
komponen IDM. Pelaksanaan, yaitu Bappeda dan DPMD Provinsi Kalbar mengkoordinasikan
program dan kegiatan.
“Pelaksanaannya tertuang dalam RKPD dan renja SKPD,” kata
dia.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono mengatakan bahwa mewujudkan desa mandiri
merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Untuk klasifikasi desa
sendiri ada 5 yaitu desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan
mandiri.
“Sebagian dari seluruh desa yang ada di Kalbar baru satu
desa mandiri yaitu di Kabupaten Kayong Utara,” bebernya.
Ia mengatakan, di Kabupaten Sekadau ada 8 desa yang masih terklasifikasi
sebagai desa sangat tertinggal, 50 desa dengan klasifikasi tertinggal, 25 desa berkembang
dan 4 desa maju. Artinya, belum ada desa di Sekadau yang masuk dalam
klasifikasi mandiri.
“Kabupaten Sekadau mengusulkan 16 desa untuk menjadi desa
mandiri. Pada 2019 pemerintah provinsi menargetkan 63 desa di Kalbar menjadi
desa mandiri,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab
Sekadau, Kasat Binmas Polres Sekadau, Danramil Sekadau Hilir serta sejumlah
kepala desa di Kabupaten Sekadau. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini