Kubu Raya    

Taksi Online dan Taksi Bandara Supadio Sepakat Berdamai

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 14 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya – Berawal dari pengrusakan kaca mobil milik

salah seorang supir taksi online, puluhan supir taksi online mendatangi Polsek kawasan

Bandara Supadio guna mengadukan perihal tersebut guna mencari jalan keluar

persoalan.

Para supir taksi

online ini bertujuan untuk negoisasi sekaligus mediasi dengan pihak pengelola

taksi bandara dan pihak Polsek kawasan Bandara Supadio.

Ketua Asosiasi Supir

online, Abah mengatakan setelah dilakukan negosiasi bersama pihak KP3U Bandara

Supadio dan pihak pengelola taksi bandara ternyata pelaku pengrusak kaca mobil

bukan dari pihak taksi bandara supadio.

“Jadi itu adalah

oknum, bukan dari anggota taksi bandara. Pelaku pengrusakan kaca mobil tersebut

atas kemauan sendiri dan tidak mengatasnamakan institusi bandara,” ungkap Abah

ditemui usai mediasi, Kamis (13/12) sore.

Dikatakannya untuk

ketiga pelaku tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi oleh korban pada tanggal

12 Desember 2018 di Polresta Pontianak. Dia juga menyebutkan berdasarkan

informasi dari Kapolsek Bandara Supadio salah satu pelaku sudah diamankan.

“Kedepannya saya harap

tidak ada lagi intimidasi terhadap para supir online serta

penjebakan-penjebakan orderan dari oknum konsumen yang pada intinya kita saling

menghargai untuk bersama-sama mencari nafkah dari jasa-jasa yang didapat dari

konsumen,” ujarnya.

Dalam kesepakatan

antara pihak taksi bandara, Abah mengatakan bahwa tidak ada lagi praktik dari

supir taksi online untuk menjemput para penumpang dari Bandara Supadio.

Di kesempatan yang

sama Kapolsek Kawasan Bandara Supadio, AKP Andi Tenriangka membenarkan bahwa

telah terjadi kesepakatan antara pihak taksi online dengan para pengurus taksi

Bandara Supadio secara kekeluargaan.

“Kita sudah sepakat

bahwa apa yang telah dirugikan itu telah disolusikan semuanya. Apabila ada

terjadi tindak pidana maka akan diproses secara hukum. Yang pada intinya antara

supir taksi online dengan supir taksi bandara tidak ada masalah,” jelasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Kodam XII/Tpr Gelar Karya Bhakti ke Sejumlah Rumah Ibadah
Jumat, 14 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Pemkab Sintang Sosialisasikan Perbub Kewenangan Desa
Jumat, 14 Desember 2018

Berita terkait