Pontianak    

Norsan dan DPRD Kalbar Sepakat Tinjau Kembali Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 27 August 2026
Norsan dan DPRD Kalbar Sepakat Tinjau Kembali Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022
Norsan dan DPRD Kalbar sepakat meninjau kembali Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022 dan membahasnya bersama masyarakat adat (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Norsan menjelaskan, kewenangan pencabutan perda berada pada pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif adalah kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kewenangan untuk mencabut perda sebenarnya ada pada gubernur bersama eksekutif dan legislatif,” kata Norsan.

Menurutnya, pencabutan perda tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila aturan yang menjadi dasar hukumnya masih tetap berlaku.

“Kalau seandainya perda itu dicabut, sementara undang-undangnya tidak dicabut, tentu percuma. Karena itu, kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Norsan mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum terkait kearifan lokal dan masyarakat tradisional, termasuk aktivitas pembukaan lahan untuk tanaman tradisional seperti padi dan palawija.

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut suku tertentu. Istilah yang digunakan adalah masyarakat tradisional.

“Di dalamnya juga tidak menyebutkan suku tertentu. Tidak ada penyebutan suku, tetapi yang disebut adalah masyarakat tradisional. Artinya, berbagai macam suku yang melakukan pembuatan ladang termasuk di dalamnya,” katanya.

Untuk membahas lebih lanjut keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Norsan mengatakan pemerintah provinsi akan menggelar rapat bersama DPRD dan masyarakat adat.

Pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk terkait posisi Kalimantan Barat terhadap aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

“Kita nanti akan melakukan rapat bersama legislatif dan masyarakat adat. Kita akan membahasnya bersama-sama, kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Ketua DPRD Kalbar Tegaskan Perda Peladang Tak Akan Dicabut
Thursday, 27 August 2026
Artikel Sebelumnya
Sungai Kapuas Terintrusi Air Laut, Pontianak Andalkan Cadangan Air dari Waduk Penepat
Thursday, 27 August 2026

Berita terkait