Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 27 August 2026 |
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Norsan menjelaskan, kewenangan pencabutan perda berada pada pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
“Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif adalah kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kewenangan untuk mencabut perda sebenarnya ada pada gubernur bersama eksekutif dan legislatif,” kata Norsan.
Menurutnya, pencabutan perda tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila aturan yang menjadi dasar hukumnya masih tetap berlaku.
“Kalau seandainya perda itu dicabut, sementara undang-undangnya tidak dicabut, tentu percuma. Karena itu, kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Norsan mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum terkait kearifan lokal dan masyarakat tradisional, termasuk aktivitas pembukaan lahan untuk tanaman tradisional seperti padi dan palawija.
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut suku tertentu. Istilah yang digunakan adalah masyarakat tradisional.
“Di dalamnya juga tidak menyebutkan suku tertentu. Tidak ada penyebutan suku, tetapi yang disebut adalah masyarakat tradisional. Artinya, berbagai macam suku yang melakukan pembuatan ladang termasuk di dalamnya,” katanya.
Untuk membahas lebih lanjut keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Norsan mengatakan pemerintah provinsi akan menggelar rapat bersama DPRD dan masyarakat adat.
Pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk terkait posisi Kalimantan Barat terhadap aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
“Kita nanti akan melakukan rapat bersama legislatif dan masyarakat adat. Kita akan membahasnya bersama-sama, kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Norsan menjelaskan, kewenangan pencabutan perda berada pada pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
“Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif adalah kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kewenangan untuk mencabut perda sebenarnya ada pada gubernur bersama eksekutif dan legislatif,” kata Norsan.
Menurutnya, pencabutan perda tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila aturan yang menjadi dasar hukumnya masih tetap berlaku.
“Kalau seandainya perda itu dicabut, sementara undang-undangnya tidak dicabut, tentu percuma. Karena itu, kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Norsan mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum terkait kearifan lokal dan masyarakat tradisional, termasuk aktivitas pembukaan lahan untuk tanaman tradisional seperti padi dan palawija.
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut suku tertentu. Istilah yang digunakan adalah masyarakat tradisional.
“Di dalamnya juga tidak menyebutkan suku tertentu. Tidak ada penyebutan suku, tetapi yang disebut adalah masyarakat tradisional. Artinya, berbagai macam suku yang melakukan pembuatan ladang termasuk di dalamnya,” katanya.
Untuk membahas lebih lanjut keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Norsan mengatakan pemerintah provinsi akan menggelar rapat bersama DPRD dan masyarakat adat.
Pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk terkait posisi Kalimantan Barat terhadap aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
“Kita nanti akan melakukan rapat bersama legislatif dan masyarakat adat. Kita akan membahasnya bersama-sama, kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini